Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2020/PN Btl SEKAR DIANING P.S, SH.MH SETIYO SANTOSO UTOMO bin HERY PRASETYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 292/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2535/M.4.12.3/Eoh.2/011/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIYO SANTOSO UTOMO bin HERY PRASETYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa SETIYO SANTOSO UTOMO bin HERY PRASETYA,  pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2020, bertempat di Dusun Bungas, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maskud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
• Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 terdakwa dengan menggunakan jaket warna hitam kombinasi hijau yang terdapat logo POLRI dan mengendarai sepeda motor merk Honda type ADV warna hitam dengan plat terpasang IX-2020-30 (registrasi kendaraan dinas polisi) noka MH1KF511XKK039692 Nosin KF51F-1039057 dan helm warna hijau kombinasi hitam merk INK, melaju mencari-cari sasaran, kemudian sekitar pukul 14.30 Wib saat melintasi Dusun Bungas, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul dari arah Timur ke Barat melihat korban MASLACHUL MUHLIS dan korban SUPARLAN berboncengan sepeda motor kemudian melaju dan memepet dengan menggunakan sepeda motor lalu memerintahkan keduanya untuk berhenti “BERHENTI BERHENTI, SAYA DARI POLSEK MAU MENGADAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEGAWAI KOPERASI YANG KELILING DI WILAYAH JOGJA!”, kemudian setelah keduanya berhenti terdakwa menanyakan “KAMU DARI KOPERASI MANA?” dijawab korban MASLACHUL MUHLIS “DARI KOPERASI KULON PROGO”, selanjutnya terdakwa meminta keduanya menunjukkan barang-barang miliknya, lalu meminta barang-barang berupa 1 (satu) unit handphone  Vivo warna biru IMEI 869452040316617 milik korban MASLACHUL MUHLIS, 1 (satu) unit handphone Sony Experia warna kuning IMEI 354811081950166 milik korban SUPARLAN, uang setoran koperasi sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang seluruhnya dimasukkan ke dalam tas selempang dan kemudian dibawa terdakwa dengan alasan “BIAR SAYA YANG BAWA TASNYA”, lalu mengajak korban MASLACHUL MUHLIS pergi dengan cara berboncengan sambil mengancam  “NANTI KALAU ADA PERLAWANAN AKAN SAYA BORGOL” dan menunjukkan borgol, sehingga keduanya takut. 
• Bahwa setelah berkendara sebentar dengan memboncengkan korban MASLACHUL MUHLIS, terdakwa putar balik ke tempat korban SUPARLAN ditinggal kemudian menyuruh ikut ke arah Polsek Imogiri, selanjutnya tidak beberapa lama terdakwa berhenti di sebuah rumah yang diaku-aku sebagai rumah terdakwa dan menyuruh keduanya menunggu disitu untuk mengambil surat-surat, lalu terdakwa pergi melaju mengendarai sepeda motornya sambil membawa seluruh barang-barang yang diambil dari korban.
• Bahwa seluruh uang yang didapat dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan  handphone digunakan sendiri.
• Bahwa seluruh tindakan-tindakan dan kata-kata terdakwa, menggunakan pakaian palsu yaitu jaket Polri, borgol dan plat dinas Polri untuk menggambarkan martabat palsu seolah-olah anggota Polri, adalah agar korban percaya dan mau menyerahkan barang-barang miliknya tanpa perlawanan.
• Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban MASLACHUL MUHLIS mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-, korban SUPARLAN mengalami kerugian sekitar 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan koperasi Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa terdakwa SETIYO SANTOSO UTOMO bin HERY PRASETYA,  pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2020, bertempat di Dusun Bungas, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maskud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberkan barnag sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan pituang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
• Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 terdakwa dengan menggunakan jaket warna hitam kombinasi hijau yang terdapat logo POLRI dan mengendarai sepeda motor merk Honda type ADV warna hitam dengan plat terpasang IX-2020-30 (registrasi kendaraan dinas polisi) noka MH1KF511XKK039692 Nosin KF51F-1039057 dan helm warna hijau kombinasi hitam merk INK, melaju mencari-cari sasaran, kemudian sekitar pukul 14.30 Wib saat melintasi Dusun Bungas, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul dari arah Timur ke Barat melihat korban MASLACHUL MUHLIS dan korban SUPARLAN berboncengan sepeda motor kemudian melaju dan memepet dengan menggunakan sepeda motor lalu memerintahkan keduanya untuk berhenti “BERHENTI BERHENTI, SAYA DARI POLSEK MAU MENGADAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEGAWAI KOPERASI YANG KELILING DI WILAYAH JOGJA!”, kemudian setelah keduanya berhenti terdakwa menanyakan “KAMU DARI KOPERASI MANA?” dijawab korban MASLACHUL MUHLIS “DARI KOPERASI KULON PROGO”, selanjutnya terdakwa meminta keduanya menunjukkan barang-barang miliknya, lalu meminta barang-barang berupa : 1 (satu) unit handphone milik korban MASLACHUL MUHLIS, 1 (satu) unit handphone milik korban SUPARLAN, uang setoran koperasi sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang seluruhnya dimasukkan ke dalam tas selempang dan kemudian dibawa terdakwa dengan alasan “BIAR SAYA YANG BAWA TASNYA”, lalu mengajak korban MASLACHUL MUHLIS pergi dengan cara berboncengan sambil memaksa dan mengancam  “NANTI KALAU ADA PERLAWANAN AKAN SAYA BORGOL” dan menunjukkan borgol, sehingga keduanya takut. 
• Bahwa setelah berkendara sebentar dengan memboncengkan korban MASLACHUL MUHLIS, terdakwa putar balik ke tempat korban SUPARLAN ditinggal kemudian menyuruh ikut ke arah Polsek Imogiri, selanjutnya tidak beberapa lama terdakwa berhenti di sebuah rumah yang diaku-aku sebagai rumah terdakwa dan menyuruh keduanya menunggu disitu untuk mengambil surat-surat, lalu terdakwa pergi melaju mengendarai sepeda motornya sambil membawa seluruh barang-barang yang diambil dari korban.
• Bahwa seluruh uang yang didapat dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan  handphone digunakan sendiri.
• Bahwa ancaman kekerasan dilakukan terdakwa dengan cara akan memborgol korban, adalah untuk agar korban menyerahkan barang-barang miliknya tanpa perlawanan.
• Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban MASLACHUL MUHLIS mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-, korban SUPARLAN mengalami kerugian sekitar 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan koperasi Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya