Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2023/PN Btl TRI SUSANTI, S.H.,M.H MUHAMMAD IHSAN alias SIPAP bin MULYAI AMIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-450/M.4.12.3/Enz.1/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IHSAN alias SIPAP bin MULYAI AMIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IHSAN Alias SIPAP Bin MULYADI AMIR pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Perum Wirokerten Indah Jl. Duku No. 191 RT 010/000 Kal. Ds. Wirokerten Kap. Banguntapan Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada tanggal 30 September 2022 sekira jam 20.30 terdakwa membeli pil putih berlambang Y dari Sdr. JIUN (belum tertangkap) sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) butir seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara COD di daerah Ngipik Banguntapan Bantul. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa menjual sebagian pil warna putih berlambang Y tersebut kepada saksi NIKO DWI PRATAMA Bin M. SLAMET (dalam berkas perkara terpisah) yaitu sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan kesepakatan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) di rumah terdakwa di Perum Wirokerten Indah Jl. Duku No. 191 RT 010/000 Kal. Ds. Wirokerten Kap. Banguntapan Kab. Bantul
  • Bahwa selain itu, sebelumnya pada sekitar bulan September 2022 terdakwa juga membeli pil warna putih berlogo Y / pil sapi kepada Sdr. JIUN dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. JIUN dan terjadi kesepakatan kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. JIUN di daerah Ngipik, Banguntapan untuk COD. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JIUN lalu Sdr. JIUN menyerahkan 1 (satu) toples berisi pil putih berlambang Y berjumlah kurang lebih 1000 (seribu) butir. Selanjutnya keesokan paginya sekitar pertengahan bulan September 2022, terdakwa menghubungi saksi NIKO DWI PRATAMA Bin M. SLAMETuntuk menjual pil warna putih berlogo Y dengan cara terdakwa menyerahkan pil warna putih berlogo Y sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada saksi NIKO DWI PRATAMA Bin M. SLAMET dan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi NIKO DWI PRATAMA Bin M. SLAMET di rumah terdakwa di Perum Wirokerten Indah Jl. Duku No. 191 RT 010/000 Kal. Ds. Wirokerten Kap. Banguntapan Kab. Bantul.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira jam 18.30 Wib, saksi DANANG IRAWAN dan saksi TULUS PRABOWO (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Perum Wirokerten Indah Jl. Duku No. 191 RT 010/000 Kal. Ds. Wirokerten Kap. Banguntapan Kab. Bantul dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk IPHONE dengan Nomor WA 087836160157 yang digunakan terdakwa untuk transaksi pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan “outsidex”, pil warna putih berlambang Y berjumlah 538 (lima ratus tiga puluh delapan) butir dan uang tunai sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang sisa menjual pil putih berlogo Y kepada saksi NIKO DWI PRATAMA Bin M. SLAMET. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku menjual pil berwarna putih berlogo Y kepada saksi NIKO DWI PRATAMA Bin M. SLAMET dan sdr. ARIFIN, dan terdakwa mendapat keuntungan dari menjual pil warna putih berlogo Y tersebut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2511/NOF/2022 dengan kesimpulan “Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-5434/2022/NOF dan BB-5435/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi dan/atau alat kesehatan.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. --

Pihak Dipublikasikan Ya