Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2018/PN Btl GIYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 10 Des. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GIYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama Ayah pemohon yang semula bernama SUGENG menjadi SUGENG RAHARJO;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Ayah pemohon yang dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seragen No. 2.859/TP/2001 tertanggal, 25 Juni 2001 dari SUGENG menjadi SUGENG RAHARJO;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak