| Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa SRIYONO Bin SUTO WIRONO (Alm) pada kurun waktu antara hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 20.00 Wib sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Senowo RT 021 Argorejo Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi RISANG WAHYU BIMANTARA untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih atas nama RISANG WAHYU BIMANTARA dengan Noka : MHKV1BA1JDK026134 Nosin : MB82453 dengan kesepakatan membayar uang sewa per hari (per 24 jam) sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi RISANG WAHYU BIMANTARA dengan kata-kata, “PINJAM MOBILNYA UNTUK SAYA GUNAKAN BEKERJA UNTUK MENGANGKUT TENAGA PROYEK”. Bahwa pada saat itu terdakwa menyewa mobil untuk jangka waktu selama 1 (satu) minggu yaitu dari tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan 06 Agustus 2022. Selanjutnya saksi RISANG WAHYU BIMANTARA menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih atas nama RISANG WAHYU BIMANTARA dengan Noka : MHKV1BA1JDK026134 Nosin : MB82453 beserta STNK kepada terdakwa. Setelah itu pada tanggal 06 Agustus 2022 terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi RISANG WAHYU BIMANTARA, dan setelah 1 (satu) minggu masa sewa selesai maka terdakwa memperpanjang masa sewa selama 1 (satu) minggu lagi dan pada tanggal 14 Agustus 2022 terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RISANG WAHYU BIMANTARA. Setelah itu minggu berikutnya terdakwa tidak membayarkan uang sewa kembali dan pada tanggal 21 Agustus 2022, terdakwa mengirimkan Whatsapp bahwa terdakwa belum bisa pulang dan akan membayarkan uang sewanya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022. Akan tetapi pada hari yang telah dijanjikan, terdakwa sampai dengan saat ini tidak mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No Pol AB 1650 GR MHKV1BA1JDK026134 Nosin MB82453 kepada saksi RISANG WAHYU BIMANTARA.
- Bahwa ternyata pada tanggal 31 Juli 2022 bertempat di rumah terdakwa di Senowo RT 021 Argorejo Sedayu Bantul, setelah terdakwa berhasil menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih atas nama RISANG WAHYU BIMANTARA dari saksi RISANG WAHYU BIMANTARA, terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih atas nama RISANG WAHYU BIMANTARA dengan Noka : MHKV1BA1JDK026134 Nosin : MB82453 milik saksi RISANG WAHYU BIMANTARA tersebut kepada Sdr. MARJOKO (belum tertangkap) tanpa ijin maupun tanpa sepengatahuan dari saksi RISANG WAHYU BIMANTARA.
- Berdasarkan titik GPS diketahui keberadaan terakhir 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih berada di daerah Boyolali Jawa Tengah, akan tetapi pada akhir tahun 2022 GPS yang berada pada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih tersebut sudah tidak aktif atau tidak menyala. Dan sampai saat ini Sdr MARJOKO dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih tersebut belum ditemukan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RISANG WAHYU BIMANTARA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 376.250.000, (tiga tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. -------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa SRIYONO Bin SUTO WIRONO (Alm) pada kurun waktu antara hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 20.00 Wib sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2022 sampai dengan September 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Sundi Kidul Rt 028 Argorejo Sedayu Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keaadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa datang ke rumah saksi RISANG WAHYU BIMANTARA untuk menyewa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih atas nama RISANG WAHYU BIMANTARA dengan Noka : MHKV1BA1JDK026134 Nosin : MB82453 dengan kesepakatan membayar uang sewa per hari (per 24 jam) sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi RISANG WAHYU BIMANTARA dengan kata-kata, “PINJAM MOBILNYA UNTUK SAYA GUNAKAN BEKERJA UNTUK MENGANGKUT TENAGA PROYEK”. Oleh karena saksi RISANG WAHYU BIMANTARA sudah kenal dengan terdakwa dan sebelumnya terdakwa sudah pernah menyewa mobil di tempat saksi RISANG WAHYU BIMANTARA dan lancar sehingga saksi RISANG WAHYU BIMANTARA sepakat untuk menyewakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih atas nama RISANG WAHYU BIMANTARA kepada terdakwa. Bahwa pada saat itu terdakwa menyewa mobil untuk jangka waktu selama 1 (satu) minggu yaitu dari tanggal 31 Juli 2022 sampai dengan 06 Agustus 2022. Selanjutnya saksi RISANG WAHYU BIMANTARA menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih atas nama RISANG WAHYU BIMANTARA dengan Noka : MHKV1BA1JDK026134 Nosin : MB82453 beserta STNK kepada terdakwa. Setelah itu pada tanggal 06 Agustus 2022 terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada saksi RISANG WAHYU BIMANTARA, dan setelah 1 (satu) minggu masa sewa selesai maka terdakwa memperpanjang masa sewa selama 1 (satu) minggu lagi dan pada tanggal 14 Agustus 2022 terdakwa membayar uang sewa sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RISANG WAHYU BIMANTARA. Setelah itu minggu berikutnya terdakwa tidak membayarkan uang sewa kembali dan pada tanggal 21 Agustus 2022, terdakwa mengirimkan Whatsapp bahwa terdakwa belum bisa pulang dan akan membayarkan uang sewanya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022. Akan tetapi pada hari yang telah dijanjikan, terdakwa sampai dengan saat ini tidak mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No Pol AB 1650 GR MHKV1BA1JDK026134 Nosin MB82453 kepada saksi RISANG WAHYU BIMANTARA.
- Bahwa ternyata terdakwa telah menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih atas nama RISANG WAHYU BIMANTARA dengan Noka : MHKV1BA1JDK026134 Nosin : MB82453 milik saksi RISANG WAHYU BIMANTARA tersebut kepada Sdr. MARJOKO (belum tertangkap) tanpa ijin maupun tanpa sepengatahuan dari saksi RISANG WAHYU BIMANTARA.
- Berdasarkan titik GPS diketahui keberadaan terakhir 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih berada di daerah Boyolali Jawa Tengah, akan tetapi pada akhir tahun 2022 GPS yang berada pada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih tersebut sudah tidak aktif atau tidak menyala. Dan sampai saat ini Sdr MARJOKO dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih tersebut belum ditemukan.
- Bahwa terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol. AB 1650 GR tahun 2013 warna putih atas nama RISANG WAHYU BIMANTARA kepada Sdr. MARJOKO oleh karena sebelumnya terdakwa dimintai tolong oleh saksi MARJOKO untuk menyewakan mobil untuk menjual pring petuk dan Sdr. MARJOKO menjanjikan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa apabila mendapatkan mobil rental tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RISANG WAHYU BIMANTARA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 376.250.000, (tiga tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------- |