| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KHASAN FADLI alias DAOK bin ABDUL GOFAR, pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, di tempat proyek yang beralamat di Karanggodang RT. 14, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat istirahat malam di proyek yang beralamat di Karanggodang Rt.14 Kalurahan Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, terdakwa bersama dengan saksi ZUL FAWAIT alias NJUP dan saksi ALI BUSIR sedang mengobrol membahas pil sapi, karena dulu kami pernah mengkonsumsi pil sapi, selanjutnya saksi ZUL FAWAIT alias NJUP dan saksi ALI BUSIR ingin membeli pil sapi, kemudian terdakwa langsung skrol atau gulir HP nya, lalu muncul iklan Shopee di feed bergambar obat pil sapi, saat itu terdakwa bilang kepada saksi ZUL FAWAIT alias NJUP “Ono iki NJUP hooh po ora?”, lalu saksi ZUL FAWAIT alias NJUP bilang“Lha ALI piye?”, lalu saksi ALI menjawab “Hooh yo ora popo”, lalu terdakwa bilang kepada saksi ZUL FAWAIT alias NJUP “Tak pesenke yo”, lalu saksi ZUL FAWAIT alias NJUP menjawab “Yoh”, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 buah HP Redmi Note 10 warna biru langsung memesan pil sapi melalui Shopee di toko ABADI OLSHOP2.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, di tempat proyek yang beralamat di Karanggodang Rt.14 Kalurahan Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, telah datang kurir paket, selanjutnya terdakwa bilang kepada saksi ZUL FAWAIT alias NJUP “Kae NJUP pakete teko”, lalu saksi ZUL FAWAIT alias NJUP menjawab“Yoh neng aku lagi ono Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)” dan terdakwa bilang “Yo ora popo, tak serepane”, kemudian saksi ZUL FAWAIT alias NJUP langsung menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung keluar untuk menemui kurir tersebut, sedangkan saksi ZUL FAWAIT alias NJUP masih berada di dalam bangunan, lalu saat itu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) kepada kurir, karena harga paket tersebut sebesar Rp.127.880,- (seratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung masuk ke bangunan dengan membawa paket kecil warna coklat, selanjutnya terdakwa langsung membuka paket tersebut dan di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi pil sapi, lalu saksi ZUL FAWAIT alias NJUP bertanya kepada terdakwa untuk harga dari pil sapi dan terdakwa menjawab sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), lalu saksi ZUL FAWAIT alias NJUP bilang “Kalau kekurangannya nanti sore setelah bayaran proyek”, kemudian tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa langsung menyerahkan paket 1 buah plastik klip bening yang berisi ± 88 butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y kepada saksi ZUL FAWAIT alias NJUP dan pada sore hari setelah menerima uang upah proyek, saksi ZUL FAWAIT alias NJUP langsung menyerahkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk mengganti kekurangan pembelian pil sapi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 11.45 WIB, saksi Totok Sugiyarto bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Bantul, telah menangkap terdakwa yang posisinya berada di proyek tempat bekerja di Karanggodang RT. 14, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan saat itu langsung dilakukan introgasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui telah menyerahkan paket 1 buah plastik klip bening yang berisi 88 butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y kepada saksi ZUL FAWAIT alias NJUP dan pada hari itu juga saksi Totok Sugiyarto bersama dengan rekan 1 tim Satresnarkoba Bantul langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti :
- Terdakwa yaitu : 1 buah HP Redmi Note 10 warna biru.
- Saksi ZUL FAWAIT alias NJUP yaitu : 1 buah plastik klip bening yang berisi 78 butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y; 1 buah tas selempang kecil warna hitam.
- Bahwa selanjutnya, terdakwa bersama dengan saksi ZUL FAWAIT alias NJUP dan saksi ALI BUSIR serta barang bukti yang berhasil disita oleh Petugas Polisi Satresnarkoba Bantul, langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menyerahkan paket pil sapi atau pil warna putih berlambang Y kepada saksi ZUL FAWAIT alias NJUP tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 3145/NOF/2023, tanggal 10 November 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : BOWO NURCAHYO, S.Si.M.Biotech; NUR TAUFIK, ST; SUGIYANTA, SH serta diketahui dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-6807/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |