Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2019/PN Btl YATIMAN ISBANDIYO alias WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YATIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IKBAL, SHYATIMAN
Tergugat
NoNama
1ISBANDIYO alias WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA SRIMARTANI PIYUNGAN BANTUL
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. PRIMAIR :

 

   1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

   2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Convervatoir Beslag ) terhadap :

       -   Tanah Sawah yang tersebut SHM No.00618/Srimartani luas 406 M2 atas nama Tergugat I yang terletak di Dusun Mandungan Desa Srimartani Kec. Piyungan Kab. BANTUL , dengan batas-batas sebagai berikut:

           Sebelah utaranya berbatasan dengan Tanah milik Bpk. Darmo.

           Sebelah selatannya berbatasan dengan Tanah milik Endarto.

           Sebelah baratnya berbatasan dengan Irigasi Air.

           Sebelah Timurnya berbatasan dengan Tanah milik Endarto.

 

   3. Menyatakan secara hukum  bahwa MARWIDI telah meninggal dunia demikian pula SANIKEM telah meninggal dunia pada tanggal 17-02-2014.

 

   4.  Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Ahli Waris anak dari Almarhum MARWIDI dengan SANIKEM.

 

   5. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dalam menguasai obyek yakni Tanah sawah SHM No. 00618/Srimartani luas 406 M2 atas nama Tergugat I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechmatigededaad ) yang sangat merugikan Penggugat;

 

   6.  Menyatakan secara hukum bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ikut serta melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, sehingga semua dokumen yang diterbitkannya BATAL DEMI HUKUM;

 

   7. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Tanah SHM No. 00618/Srimartani luas 406 M2 atas nama Tergugat I, yang semuanya diterbitkan oleh Turut Tergugat II, dinyatakan secara hukum BATAL DEMI HUKUM;

 

   8.  Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut dan menyerahkan tanpa syarat kepada Penggugat serta mengosongkan obyek Sengketa, paling lambat satu minggu setelah putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti, dan bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian;

 

   9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas penguasan Tanah obyek Sengketa tersebut selama 24 tahun, sebanyak Rp. 205 .000.000.- ( dua ratus lima juta ) kepada Penggugat secara tunai dan tanpa syarat apapun;

 

  10.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah ) setiap hari setiap keterlambatan pembayaran kepada Penggugat;

 

  11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh atas Putusan perkara ini;

 

  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun Verzet dari Tergugat;

 

   13. Menghukum Tergugat I maupun Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

II. SUBSIDAIR :

 

Menjatuhkan putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak