| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BAMBANG SUGITO bin PONIMAN, pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira pukul 21.30 Wib s/d 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2019, bertempat di rumah milik terdakwa yang terletak di Dsn. Tegalsari Rt. 10 Jomblangan, Ds. Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara |