Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2018/PN Btl SRI RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 23 Mei 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama :  

1. ARDITYA RISKI PURNAMA, Lahir di Bantul, tanggal 23-06-2003

Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.

  1. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 08007 Luas  167 M2, Yang Terletak di Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atas nama;

1. AFRIEFIANSYAH ARDIYANTORO S                   Lahir : 15-04-1996

2. ARDITYA RISKI PURNAMA                                 Lahir : 23-06-2003

3. SRI RAHAYU                                                         Lahir : 09-08-1968

4. YULIANSYAH SETIYANTORO                            Lahir : 11-07-1989

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak