Dakwaan |
Kesatu
Bahwa terdakwa SARJIMAN Als MAMAN Als JIMAN Bin (Alm) SUKIDI pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 20.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Bakung Rt.002 Bangunharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; perbuatan mana dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dari saksi Ari yang sebelumnya sudah mengenal terdakwa dan sebelumnya juga sudah pernah bekerja sama didatangi oleh terdakwa di rumah saksi Ari selanjutnya terdakwa mengatakan bisa mencarikan supplier kopra dan kelapa kupas sesuai dengan kuota yang saksi Ari butuhkan lalu saksi Ari pun tertarik selanjutnya agar saksi Ari makin percaya dengan terdakwa lalu terdakwa mengajak pergi saksi Ari ke daerah Kulonprogo untuk survey kopra ke 3 (tiga) supplier lalu saat survei pada supplier yang pertama yang berada di daerah Nanggulan Kulonprogo ada kopra yang sudah siap dengan jumlah 4,8 ton dengan harga Rp. 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) per kilogram, dikarenakan saksi Ari membutuhkan 7 ton maka terdakwa bersedia untuk mencarikan dan terdakwa saat itu juga mengatakan bahwa untuk berkomunikasi dengan supplier kopra yang berada di Kulonprogo agar melalui komunikasi satu pintu melakui terdakwa saja dan saksi Ari mempercayainya selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Ari bahwa terdakwa mempunyai langganan supplier kopra yang barangnya siap jual dan hanya hanya terdakwa yang bisa berkomunikasi dengan supplier tersebut lalu terdakwa juga menyuruh saksi Ari untuk membeli kelapa kupas dari Tembilahan Riau dengan harga Rp. 2.800,00 perbutir dan menjanjikan dijual ke daerah Giwangan dengan harga Rp. 7.500,00 perbutir. Ditambah terdakwa juga mengirimkan foto dan video kelapa yang diakuinya berada di Tembilahan Riau. Dari situ saksi Ari makin percaya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan untuk pengiriman uangnya dikirim ke rekening BCA atas nama saksi Eny yang mana alasan terdakwa jika dikirmkan ke rekening BCA atas nama terdakwa dikuatirkan akan memotong angsuran karena terdakwa memiliki hutang di rekening BCA dan saksi Ari percaya dan menyetujuinya. Selanjutnya saksi Ari mulai mentransfer sejumlah uang hingga di total yang sudah ter transfer kepada terdakwa sebesar Rp. 71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 15 Maret 2023 sebesar Rp. 16.500.000,00 dari rekening Mandiri Ari Nofanto ke rekening BCA Eny Wahyuningsih (DP pembelian kopra 7 ton).
- Tanggal 22 Maret 2023 sebesar Rp. 11.000.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Eny Wahyuningsih (DP pembelian kopra 7 ton).
- Tanggal 28 Maret 2023 sebesar Rp. 5.000.000,00 dari rekening BCA Ari Novanto ke rekening BCA Sasmita Kurnia Sandi (DP pembelian kelapa di Tembilahan Riau 7000 butir).
- Tanggal 28 Maret 2023 sebesar 3.500.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Sasmita Kurnia Sandi (DP pembelian kelapa di Tembilahan Riau 7000 butir).
- Tanggal 04 April 2023 sebesar Rp. 2.500.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Ardji Pramurji Putra (DP Truk pengangkut kelapa dr Tembilahan Riau).
- Tanggal 06 April 2023 sebesar Rp. 11.100.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Ardji Pramurji Putra (pelunasan kelapa Tembilahan 7000 butir).
- Tanggal 04 Mei 2023 sebesar Rp. 14.500.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Eny Wahyuningsih (pelunasan armada pertama dan DP pembelian kelapa yang kedua).
- Tanggal 07 Mei 2023 sebesar Rp. 400.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Eny Wahyuningsih (fee pembelian kelapa tembilahan yang pertama).
- Tanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp. 7.000.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Eny Wahyuningsih (pembayaran armada truk yang kedua).
- Bahwa sampai saat ini kopra dan kepala kupas yang dijanjikan oleh terdakwa belum pernah diterima oleh saksi Ari dan saat ditanyakan terdakwa selalu menjawab dengan alasan yang beraneka ragam seperti supliernya meninggal dan untuk pengadaan kelapa kupasnya sudah membusuk dan masih banyak lagi alasan-alasan yang terdakwa katakan.
- Atas kejadian tersebut, saksi Ari mengalami kerugian sebesar Rp. 71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.------
Atau
Kedua
--------Bahwa terdakwa SARJIMAN Als MAMAN Als JIMAN Bin (Alm) SUKIDI pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 20.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 ataupun dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Bakung Rt.002 Bangunharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bermula dari saksi Ari yang sebelumnya sudah mengenal terdakwa dan sebelumnya juga sudah pernah bekerja sama didatangi oleh terdakwa di rumah saksi Ari selanjutnya terdakwa mengatakan bisa mencarikan supplier kopra dan kelapa kupas sesuai dengan kuota yang saksi Ari butuhkan lalu saksi Ari pun tertarik selanjutnya agar saksi Ari makin percaya dengan terdakwa lalu terdakwa mengajak pergi saksi Ari ke daerah Kulonprogo untuk survey kopra ke 3 (tiga) supplier lalu saat survei pada supplier yang pertama yang berada di daerah Nanggulan Kulonprogo ada kopra yang sudah siap dengan jumlah 4,8 ton dengan harga Rp. 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) per kilogram, dikarenakan saksi Ari membutuhkan 7 ton maka terdakwa bersedia untuk mencarikan dan terdakwa saat itu juga mengatakan bahwa untuk berkomunikasi dengan supplier kopra yang berada di Kulonprogo agar melalui komunikasi satu pintu melakui terdakwa saja dan saksi Ari mempercayainya selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Ari bahwa terdakwa mempunyai langganan supplier kopra yang barangnya siap jual dan hanya hanya terdakwa yang bisa berkomunikasi dengan supplier tersebut lalu terdakwa juga menyuruh saksi Ari untuk membeli kelapa kupas dari Tembilahan Riau dengan harga Rp. 2.800,00 perbutir dan menjanjikan dijual ke daerah Giwangan dengan harga Rp. 7.500,00 perbutir. Ditambah terdakwa juga mengirimkan foto dan video kelapa yang diakuinya berada di Tembilahan Riau. Dari situ saksi Ari makin percaya untuk menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa selanjutnya terdakwa mengatakan untuk pengiriman uangnya dikirim ke rekening BCA atas nama saksi Eny yang mana alasan terdakwa jika dikirmkan ke rekening BCA atas nama terdakwa dikuatirkan akan memotong angsuran karena terdakwa memiliki hutang di rekening BCA dan saksi Ari percaya dan menyetujuinya. Selanjutnya saksi Ari mulai mentransfer sejumlah uang hingga di total yang sudah ter transfer kepada terdakwa sebesar Rp. 71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 15 Maret 2023 sebesar Rp. 16.500.000,00 dari rekening Mandiri Ari Nofanto ke rekening BCA Eny Wahyuningsih (DP pembelian kopra 7 ton).
- Tanggal 22 Maret 2023 sebesar Rp. 11.000.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Eny Wahyuningsih (DP pembelian kopra 7 ton).
- Tanggal 28 Maret 2023 sebesar Rp. 5.000.000,00 dari rekening BCA Ari Novanto ke rekening BCA Sasmita Kurnia Sandi (DP pembelian kelapa di Tembilahan Riau 7000 butir).
- Tanggal 28 Maret 2023 sebesar 3.500.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Sasmita Kurnia Sandi (DP pembelian kelapa di Tembilahan Riau 7000 butir).
- Tanggal 04 April 2023 sebesar Rp. 2.500.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Ardji Pramurji Putra (DP Truk pengangkut kelapa dr Tembilahan Riau).
- Tanggal 06 April 2023 sebesar Rp. 11.100.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Ardji Pramurji Putra (pelunasan kelapa Tembilahan 7000 butir).
- Tanggal 04 Mei 2023 sebesar Rp. 14.500.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Eny Wahyuningsih (pelunasan armada pertama dan DP pembelian kelapa yang kedua).
- Tanggal 07 Mei 2023 sebesar Rp. 400.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Eny Wahyuningsih (fee pembelian kelapa tembilahan yang pertama).
- Tanggal 20 Juni 2023 sebesar Rp. 7.000.000,00 dari rekening BCA Ari Nofanto ke rekening BCA Eny Wahyuningsih (pembayaran armada truk yang kedua).
- Bahwa sampai saat ini kopra dan kepala kupas yang dijanjikan oleh terdakwa belum pernah diterima oleh saksi Ari dan saat ditanyakan terdakwa selalu menjawab dengan alasan yang beraneka ragam seperti supliernya meninggal dan untuk pengadaan kelapa kupasnya sudah membusuk dan masih banyak lagi alasan-alasan yang terdakwa katakan.
- Atas kejadian tersebut, saksi Ari mengalami kerugian sebesar Rp. 71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ----------- |