| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 88/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.Tn. RISWANTO 2.Ny. YOHANNA WULAN ONG |
2.TAM HADIYANTO SULAIMAN 3.Ny. ELI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||
| Nomor Perkara | 88/Pdt.G/2026/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.430.500.000,00 | |||||||||
| Petitum | Berdasarkan dalil dan argumen yuridis tersebut di atas, maka dengan ini Para Penggugat memohon kehadapan yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantul c.q. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Bantul untuk berkenan menerima, memeriksa dan mengadili sekaligus memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut : P R I M A I R :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek tanah milik Para Tergugat; 3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanahnya dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban hukum yang menyertainya, bila perlu dengan bantuan alat negara; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, uang senilai Rp. 1.430. 500.000- (Satu Milyar Empat ratus tiga puluh juta lima ratus ribu Rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menyerahkan tanah miliknya kepada Para Penggugat dengan uang sebesar Rp. 500.000,-
(Lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakan putusannya; 7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat; 8. Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Para Tergugat secara tanggung – renteng.
S U B S I D A I R :
Demikian gugatan ini kami ajukan, dan atas perkenan serta terkabulnya gugatan ini kami haturkan terimakasih. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
