Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali dalam bulan April 2017 bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja menangkap , melukai , membunuh , menyimpan , memiliki memelihara , mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 |