Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Tri Susanti, SH MH
2.EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
DONI PRANATA bin RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2747/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Susanti, SH MH
2EMBUN SUMUNARINGTYAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI PRANATA bin RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa DONI PRANATA Bin RIYANTO pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi NORMAN SASONGKO Alias INDUNG di Kadipiro RT 05 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 20.00 Wib, saksi NORMAN SASONGKO Alias INDUNG menghubungi terdakwa melalui telpon WA untuk menanyakan ada barang atau tidak (yang dimaksud pil warna putih berlambang Y) kemudian terdakwa menjawab ada. Setelah itu saksi NORMAN SASONGKO Alias INDUNG pesan 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir pil sapi (pil warna putih berlambang Y) dengan kesepakatan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya pada sekitar jam 21.00 Wib, terdakwa menuju rumah saksi NORMAN SASONGKO Alias INDUNG di Kadipiro RT 05 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul lalu saksi NORMAN SASONGKO Alias INDUNG menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa pergi dari rumah saksi NORMAN SASONGKO Alias INDUNG untuk mengambil barang berupa pil sapi (pil warna putih berlambang Y) di rumah saksi SUPRIYANTI Alias ENTIK Binti HADI RAHARJO di Bener TR IV/37 RT 010 RW 003 Kal. Bener Kap. Tegalrejo Kota Yogyakarta. Sekira jam 21.15 Wib terdakwa bertemu dengan saksi SUPRIYANTI Alias ENTIK Binti HADI RAHARJO, selalanjutnya terdakwa menerima 10 (sepuluh) butir pil sapi (pil warna putih berlambang Y) dari saksi SUPRIYANTI Alias ENTIK Binti HADI RAHARJO dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada saksi SUPRIYANTI Alias ENTIK Binti HADI RAHARJO. Setelah itu terdakwa pamit, lalu pada sekitar jam 23.00 Wib, terdakwa sampai di rumah saksi NORMAN SASONGKO Alias INDUNG lalu terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil sapi (pil warna putih berlambang Y) tersebut kepada saksi NORMAN SASONGKO Alias INDUNG.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 18.15 Wib, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI bersama tim Satresnarkoba mengamankan saksi NORMAN SASONGKO Alias INDUNG, yang ternyata setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 4 (empat) butir pil sapi (pil warna putih berlambang Y) yang disimpan di dalam lemari yang ada di kamar saksi NORMAN SASONGKO Alias INDUNG. Berdasarkan pemeriksaan, ternyata 4 (empat) butir pil sapi (pil warna putih berlambang Y) tersebut merupakan sisa pembelian dari terdakwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wib di Samberan RT 011 Kal. Ngestiharjo Kap. Kasihan Kab. Bantul, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI bersama tim Satresnarkoba mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa berhasil ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di bawah kasur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.

  
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1676/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., Nur Taufik, S.T, Sugiyanta, S.H. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Rabu tanggal 4 Juni tahun 2024 disimpulkan : “BB-3602/2024/NOF dan BB – 3603/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G


----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya