Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
TULUS SETIA BUDI bin NURHADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1383/M.4.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TULUS SETIA BUDI bin NURHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa TULUS SETYA BUDI  BIN NURHADI,   pada hari  Jumat tanggal 17 Pebruari 2024  sekira pukul 21.00 Wib  atau setidak -tidaknya  pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2024 , bertempat di Patalan  KG II /711 Rt 039 /RW 008 Kal. Prenggan  Kap.  Kotagede Yogyakarta atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------- 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu  tanggal 11 Pebruari 2024  sekira  pukul 08.00 Wib , terdakwa mendapatkan  telpon  dari saksi ARIFIN yang intinya menanyakan apakah terdakwa  mimiliki Pil sapi atau tidak , saat itu oleh terdakwa dijawab kalau pil nya sedang kosong  lalu terdakwa diminta  oleh saksi ARIFIN  untuk mencarikan  pil sapi tersebut, , selanjutnya terdakwa menghubungi  SALAK  (dpo) melalui telpon Whatshapp  dan menanyakan apakah  SALAK memiliki  pil sapi atau tidak, dan saat itu oleh SALAK dijawab kalau belum ada pil sapi;
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa  tanggal 13 Pebruari 2024  sekira pukul 09.30 Wib  terdakwa  Tulus Setya Budi  dihubungi oleh SALAK  (dpo) untuk memberitahu  kalau pil sapinya sudah ada , kemudian sekira pukul 10.00 Wib  terdakwa menghubungi saksi ARIFIN untuk menyampaikan kalau pil sapinya sudah ada, lalu terdakwa juga  menanyakan kepada saksi ARIFIN   mau ambil berapa , lalu  saksi ARIFIN mengatakan kalau mau ambil pil sapi sebanyak 2 bok/200 butir pil sapi, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dan SALAK (dpo) mereka sepakat untuk COD an  dipinggir jalan barat Pom bensin  Jalan Godean  , selanjutnya terdakwa membeli 2 bok/200 butir pil  warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut seharga Rp. 220.000,- dari SALAK, selanjutnya sekira pukul  20.00 Wib  terdakwa janjian untuk bertemu dengan ARIFIN di di Warmindo  yang terletak di sebelah timur Polsek Kotagedhe, saat itu Saksi ARIFIN menanyakan kepada terdakwa berapa harga 200 butir pil sapi lalu oleh terdakwa dijawab kalau harga 200 butir pil sapi  sebesar Rp. 300.000,- selanjut setelah mereka ngobrol-ngobrol sebentar , lalu mereka sepakat kalau  uang sebesar Rp. 300.000,- dari terdakwa ARIFIN akan diletakan di laci sebelah depan sepeda motor  milik saksi ARIFIN, kemudian terdakwa akan mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- tersebut dari laci sepeda motor tersebut sekaligus  terdakwa akan memasukan 1 (satu) buah tas kresek  warna hitam  yang didalamnya terdapat 20  (dua puluh) plastuk klip bening yang tiap-tiap plastic berisi  10 (sepuluh) butir  pil warna putih berlambang huruf Y , kemudian setelah itu saksi terdakwa memberikan kode menunduk  kepada ARIFIN  sebagai pertanda  kalau transaksi sudah selesai, kemudian  saksi ARIFIN pamit pulang;
  • Bahwa selanjutnya  pada hari  Jumat tanggal 16 Pebruari 2024 sekira pukul 11.15 Wib   bertempat di  jl.  Dr. Sutomo  3E  Dk.  Badegan  Rt. 007 Kal.  Bantul  Kap. Bantul Kab. Bantul   saksi ARIFIN ARDIANSYAH telah ditangkap  oleh saksi BAYUDI dan saksi WINARTA yang merupakan petugas Satnarkoba Polres Bantul kemudian pada saat dilakukan penggeledaham  ditemukan  barang bukti berupa  115 butir pil  warna putih dengan simbul huruf Y   selanjutnya setelah dilakukan interogasi  terhadap saksi ARIFIN  ARDIANSYAH mengakui kalau mendapat  Pil warna putih dengan simbul huruf Y  tersebut  dengan cara membeli dari  terdakwa  TULUS  SETYA BUDI, selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa TULUS SETYA BUDI dan melakukan penangkapan  terhadap terdakwa TULUS SETYA BUDI  dirumahnya di Patalan KG II/711 Rt 039/08 Kal.  Prenggan  Kap.  KotaGedhe  Yogyakarta sekira pukul 21.00 Wib

 selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan terdakwa TULUS SETYA BUDI petugas  menemukan  barang bukti berupa 1(satu) unit   HP merk Vivo  warna biru  dengan nomor WA 085870661722 dan  uang tunnai sebesar Rp. 12.000,-  yang diakui  terdakwa sebagai sisa penjualan  pil sapi dari saksi ARIFIN, , selanjutnya  terdakwa  dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut; 

  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 467/NPF/2024 tanggal            20 Pebruari 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 1077/2024/NPF,BB- 1078/2024/NPF dan  BB-1080 /2024/NPF yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  tetapi /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

  
----------- Perbuatan terdakwa TULUS SETYA BUDI  BIN  NURHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --

Pihak Dipublikasikan Ya