Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Meladissa Arwasari, SH
BAYU KRISNA PAMUNGKAS als ICUK bin SUPRIHATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 230/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2639/M.4.12.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU KRISNA PAMUNGKAS als ICUK bin SUPRIHATIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa BAYU KRISNA PAMUNGKAS Als ICUK Bin SUPRIHATIN pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 03.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl Pendowo Rt.01 Plakaran kidul, Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Perbuatan mana Terdakwa BAYU KRISNA PAMUNGKAS Als ICUK Bin SUPRIHATIN
lakukan dengan cara sebagai berikut:


Bahwa ia Terdakwa BAYU KRISNA PAMUNGKAS Als ICUK Bin SUPRIHATIN pada waktu dan tempat tersebut diatas mulanya saksi korban LUBIYAN JAYADI pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 02.00 wib saksi korban pulang kerumah di Jl Pendowo Rt. 01 Plakaran kidul, Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul, selanjutnya saksi korban memarkiran sepedamotornya dan menaruh helm KYT warna orange ( DPB/Daftar Pencarian Barang) miliknya di atas sepedamotor. Kemudian keesokan harinya sekira pukul 10.00 wib saksi korban sudah tidak menemukan helm KYT warna orange ditempatnya lagi.


Bahwa ia Terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 telah mengambil 1 (satu)
buah helm KYT warna orange dengan cara sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa pulang dari menonton Jathilan di Berbah, Sleman kemudian sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa melintas di depan sebuah rumah yang diketahui milik saksi korban di Plakaran Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul dan Terdakwa melihat ada helm KYT warna orange (DPB) di atas sepeda motor yang diparkir di dalam garasi yang terlihat dari luar oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di jalan dekat persawahan yang jaraknya sekitar 150 meter dari rumah saksi korban. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki mendekati rumah saksi korban dan merasa situasi aman kemudian Terdakwa memanjat pagar rumah saksi korban yang dalam keadaan tertutup dan terkunci selanjutnya mendekati sepeda motor yang terparkir di garasi / teras depan rumah saksi korban lalu Terdakwa mengambil helm KYT warna orange milik saksi korban yang berada diatas spion sepeda motor dengan tangannya dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan cara memanjat pagar lagi.


Bahwa ia Terdakwa selanjutnya menjual helm KYT warna orange tersebut secara COD di daerah Sayidan yang tidak diketahui pembelinya seharga Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dimana sebelumnya Terdakwa memposting helm tersebut di group FB JUAL BELI HELM JOGJA ISTIMEWA dengan memakai akun FB BAYOK BAYOk.


Bahwa ia Terdakwa mengambil satu buah helm KYT warna orange tanpa seijin dan
sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban LUBIYAN JAYADI dan uang hasil penjualan helm telah habis dipergunakan untuk kebutuhan Terdakwa membeli rokok dan jajan.


Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban LUBIYAN JAYADI mengalami
kerugian sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).


Perbuatan Terdakwa dan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya