| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.B/2018/PN Btl | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | HERI YUANTO Alias JABRIK Bin MURYANTO | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian | ||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Feb. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-331/O.4.13/Ep.2/02/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P - 29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM – 02 /BNTUL_Epp/01/2018
Identitas Terdakwa :
Nama lengkap : HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO Tempat lahir : Bantul Umur / tanggal lahir : 33 Tahun / 28 JuLi 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Ganjuran, Gedong Rt.006, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SMA (tamat)
Penahanan :
PenyidikPolri (Rutan) : tanggal 03 Nopember 2017 s/d tanggal 8 Nopember 2017 Penangguhan Penahananoleh Kapolres Bantul (selaku penyidik ): 8 Nopember 2017 Penyidik Polri diperpanjang (JPU) : - Penuntut Umum :sejak tanggal 30 Januari 2018 s/d. tanggal 18 Februari 2018
Dakwaan : KESATU PRIMAIR
Bahwa terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO (penuntutan dalam perkara terpisah) dan SUMARJONO Als JONTOR (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Pertigaan Hotel Gandung Jl. Yogyakarta Parangtritis Dsn. Mancingan XI Rt. 01, Parangtritis , Kec. Kretek , Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagaii berikut : --
Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar pukul 02.30 Saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO berboncengan dengan korban PURWANTO (Alm) menggunakan sepeda motor menuju ke Parangkusumo kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas dipinggir jalan umum, saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO menghentikan sepeda motornya disebelah kiri jalan, dan korban PURWANTO (Alm) turun dari sepeda motor bermaksud untuk buang air kecil menyeberang memberi isyarat melambaikan tangan kepada pengendara motor yang pada saat itu melintas, kemudian 2 (dua) pengendara motor yang berjumlah sekitar 3 (tiga) orang yaitu salah satunya terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO dan SUMARJONO Als JONTOR (DPO) berhenti menghampiri korban Purwanto dan bersama-sama langsung memukul menggunakan tangan lebih dari sekali mengenai pada bagian muka, dan mulut sehingga Gigi bagian atas korban Purwanto lepas 1 (satu) biji dan menendang Korban Purwanto hingga terjatuh, kemudian melihat korban PURWANTO (Alm) dipukuli, saksi ALFIAN PRAMIYANTO turun dari sepeda motor bermaksud untuk melerai namun terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO dan SUMARJONO Als JONTOR (DPO) langsung memukul Saksi ALFIAN PRAMIYANTO menggunakan tangan kiri dan kanan kurang lebih 6 (enam) sampe 7 (tujuh) kali mengenai mata sebelah kiri mengakibatkan Lecet, kemudian yang kedua mengenai pada bagian Pipi kiri sehingga luka lebam, kemudian datang saksi Sumijo yang pada saat itu sedang melintas mengendarai sepeda motor dan kemudian berhenti turun dari sepeda motor berusaha untuk memisah atau melerai dengan cara saksi Sumijo berada ditengah-tengah terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO dan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO ke udian mendekap dan memeluk dari belakang sambil menyuruh agar Saksi ALFIAN PRAMIYANTO untuk pergi pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa Korban PURWANTO menggunakan sepeda motor. Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No I /VII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Atas nama ALFIYAN PRAMIYANTO Kesimpulan yaitu Hematoma dipelipis kiri dengan diameteter kurang lebih 3 (tiga ) senti meter dan luka robek dibibir bagian bawah dengan ukuran 1 x 1 centimeter ,luka lecet ditangan kiri dengan ukuran 2 x 2 x 1 centimeter , luka lecet dikaki kanan dengan ukuran kurang lebih 2 (dua) centi meter dan luka lecet dikaki kiri dengan ukuran kurang lebih 2 ( dua ) centimeter. Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No. 043/VIII/2017/ RSDS tanggal 18 Juli 2017 Rumah Sakit Umum DR. SARJITO Yogyakarta atas nama PURWANTO dengan no rekam medis 01-81-71-29 Kesimpulan yaitu Tim medis melakukan pemeriksaan tindakan medis tanggal 16 Juli 2017 s/d 20 Juli 2017 pukul 22.43 WIB meninggal dunia
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 Ayat (2 )ke -3 KUHP.----------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO (penuntutan dalam perkara terpisah) dan SUMARJONO Als JONTOR (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Pertigaan Hotel Gandung Jl. Yogyakarta Parangtritis Dsn. Mancingan XI Rt. 01, Parangtritis , Kec. Kretek , Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan mengakibatkan luka perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagaii berikut : --------
Bahwa berawal pada hari pada hari minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar pukul 02.30 Saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO berboncengan dengan korban PURWANTO (Alm) menggunakan sepeda motor menuju ke Parangkusumo kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas dipinggir jalan umum, saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO menghentikan sepeda motornya disebelah kiri jalan, dan korban PURWANTO (Alm) turun dari sepeda motor bermaksud untuk buang air kecil menyeberang memberi isyarat melambaikan tangan kepada pengendara motor yang pada saat itu melintas, kemudian 2 (dua) pengendara motor yang berjumlah sekitar 3 (tiga) orang yaitu salah satunya terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO dan SUMARJONO Als JONTOR (DPO) berhenti menghampiri korban Purwanto dan bersama-sama langsung memukul menggunakan tangan lebih dari sekali mengenai Pada bagian Muka, dan Mulut sehingga Gigi bagian atas korban Purwanto hingga lepas 1 (satu) biji dan menendang Korban PURWANTO hingga terjatuh, kemudian melihat korban PURWANTO (Alm) dipukuli, saksi ALFIAN PRAMIYANTO turun dari sepeda motor bermaksud untuk melerai namun terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO dan SUMARJONO Als JONTOR (DPO) langsung memukul Saksi ALFIAN PRAMIYANTO menggunakan tangan kiri dan kanan kurang lebih 6 (enam) sampe 7 (tujuh) kalinan mengenai mengenai Mata sebelah kiri sehingga mengalami Lecet, kemudian yang kedua mengenai pada bagian Pipi kiri sehingga luka lebam, kemudian datang saksi Sumijo yang pada saat itu sedang melintas mengendarai sepeda motor dan kemudian berhenti turun dari sepeda motor berusaha untuk memisah atau melerai dengan cara saksi Sumijo berada ditengah-tengah terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO dan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO ke udian mendekap dan memeluk dari belakang sambil menyuruh agar Saksi ALFIAN PRAMIYANTO untuk pergi pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa Korban PURWANTO (Alm) menggunakan sepeda motor. Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No I /VII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Atas nama ALFIYAN PRAMIYANTO Kesimpulan yaitu Hematoma dipelipis kiri dengan diameteter kurang lebih 3 (tiga ) senti meter dan luka robek dibibir bagian bawah dengan ukuran 1 x 1 centimeter ,luka lecet ditangan kiri dengan ukuran 2 x 2 x 1 centimeter , luka lecet dikaki kanan dengan ukuran kurang lebih 2 (dua) centi meter dan luka lecet dikaki kiri dengan ukuran kurang lebih 2 ( dua ) centimeter. Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No. 043/VIII/2017/ RSDS tanggal 18 Juli 2017 Rumah Sakit Umum DR. SARJITO Yogyakarta atas nama PURWANTO dengan no rekam medis 01-81-71-29 Kesimpulan yaitu Tim medis melakukan pemeriksaan tindakan medis tanggal 16 Juli 2017 s/d 20 Juli 2017 pukul 22.43 WIB meninggal dunia
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.------------------------------------------------
DAN KEDUA
Bahwa terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO (penuntutan dalam perkara terpisah) dan SUMARJONO Als JONTOR (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Pertigaan Hotel Gandung Jl. Yogyakarta Parangtritis Dsn. Mancingan XI Rt. 01, Parangtritis , Kec. Kretek , Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan hukum dengan cara sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa berawal pada hari pada hari minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar pukul 02.30 Saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO berboncengan dengan korban PURWANTO (Alm) menggunakan sepeda motor menuju ke Parangkusumo kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas dipinggir jalan umum, saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO menghentikan sepeda motornya disebelah kiri jalan, dan korban PURWANTO (Alm) turun dari sepeda motor bermaksud untuk buang air kecil menyeberang memberi isyarat melambaikan tangan kepada pengendara motor yang pada saat itu melintas, kemudian 2 (dua) pengendara motor yang berjumlah sekitar 3 (tiga) orang yaitu salah satunya terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO dan SUMARJONO Als JONTOR (DPO) berhenti menghampiri korban Purwanto dan bersama-sama langsung memukul menggunakan tangan lebih dari sekali mengenai Pada bagian Muka, dan Mulut sehingga Gigi bagian atas korban Purwanto hingga lepas 1 (satu) biji dan menendang Korban PURWANTO hingga terjatuh, kemudian melihat korban PURWANTO (Alm) dipukuli, saksi ALFIAN PRAMIYANTO turun dari sepeda motor bermaksud untuk melerai namun terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO dan SUMARJONO Als JONTOR (DPO) langsung memukul Saksi ALFIAN PRAMIYANTO menggunakan tangan kiri dan kanan kurang lebih 6 (enam) sampe 7 (tujuh) kalinan mengenai mengenai Mata sebelah kiri sehingga mengalami Lecet, kemudian yang kedua mengenai pada bagian Pipi kiri sehingga luka lebam, kemudian datang saksi Sumijo yang pada saat itu sedang melintas mengendarai sepeda motor dan kemudian berhenti turun dari sepeda motor berusaha untuk memisah atau melerai dengan cara saksi Sumijo berada ditengah-tengah terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO dan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO ke udian mendekap dan memeluk dari belakang sambil menyuruh agar Saksi ALFIAN PRAMIYANTO untuk pergi pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa Korban PURWANTO (Alm) menggunakan sepeda motor. Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No I /VII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Atas nama ALFIYAN PRAMIYANTO Kesimpulan yaitu Hematoma dipelipis kiri dengan diameteter kurang lebih 3 (tiga ) senti meter dan luka robek dibibir bagian bawah dengan ukuran 1 x 1 centimeter ,luka lecet ditangan kiri dengan ukuran 2 x 2 x 1 centimeter , luka lecet dikaki kanan dengan ukuran kurang lebih 2 (dua) centi meter dan luka lecet dikaki kiri dengan ukuran kurang lebih 2 ( dua ) centimeter. Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No. 043/VIII/2017/ RSDS tanggal 18 Juli 2017 Rumah Sakit Umum DR. SARJITO Yogyakarta atas nama PURWANTO dengan no rekam medis 01-81-71-29 Kesimpulan yaitu : Tim medis melakukan pemeriksaan tindakan medis tanggal 16 Juli 2017 s/d 20 Juli 2017 pukul 22.43 WIB meninggal dunia Bahwa ALFIAN PRAMIYANTO lahir pada tanggal 15 Juni 2000 dan masih berumur 17 Tahun pada saat kejadian.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76c UU.RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah dirubah dengan UU.RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang –Undang.------------------------------------------
Bantul, 12 Februari 2018 PENUNTUT UMUM
Rr. SHINTA AYU DEWI, SH. JAKSA MUDA NIP. 19801102 200312 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
