Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2018/PN Btl Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. HERI YUANTO Alias JABRIK Bin MURYANTO Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-331/O.4.13/Ep.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI YUANTO Alias JABRIK Bin MURYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                         P - 29

        “ UNTUK KEADILAN “

                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN  

No. Reg. Perkara : PDM –   02  /BNTUL_Epp/01/2018

 

Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap                         :     HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO

Tempat lahir                            :     Bantul

Umur / tanggal lahir                :     33 Tahun / 28 JuLi 1984

Jenis kelamin                           :     Laki-laki

Kebangsaan                             :     Indonesia

Tempat tinggal                        :      Ganjuran, Gedong Rt.006, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.

Agama                                    :     Islam

Pekerjaan                                 :     Karyawan swasta

Pendidikan                              :     SMA (tamat)

 

Penahanan :

 

PenyidikPolri (Rutan)            :  tanggal 03 Nopember   2017 s/d tanggal 8 Nopember  2017

Penangguhan Penahananoleh Kapolres Bantul (selaku penyidik ): 8 Nopember 2017

Penyidik Polri  diperpanjang (JPU)  :  -

Penuntut Umum :sejak tanggal 30 Januari 2018 s/d. tanggal 18 Februari 2018

 

Dakwaan :

KESATU

PRIMAIR

 

Bahwa terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  (penuntutan dalam perkara terpisah)    dan  SUMARJONO Als JONTOR (DPO)  pada hari Minggu  tanggal 16 Juli 2017 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di  Pertigaan Hotel Gandung Jl. Yogyakarta Parangtritis  Dsn. Mancingan XI Rt. 01,  Parangtritis , Kec. Kretek  , Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,  jika kekerasan mengakibatkan maut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagaii berikut : --

 

Bahwa berawal pada hari  minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar pukul 02.30 Saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO berboncengan dengan  korban PURWANTO (Alm) menggunakan sepeda motor menuju ke Parangkusumo kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas dipinggir jalan umum,  saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO  menghentikan sepeda motornya disebelah kiri jalan, dan  korban PURWANTO (Alm) turun dari sepeda motor  bermaksud  untuk  buang air kecil  menyeberang memberi isyarat melambaikan tangan kepada pengendara motor  yang pada saat itu melintas, kemudian 2 (dua) pengendara motor yang berjumlah sekitar 3 (tiga)  orang yaitu salah satunya   terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO  bersama-sama dengan saksi  SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  dan  SUMARJONO Als JONTOR (DPO) berhenti  menghampiri  korban  Purwanto dan bersama-sama langsung  memukul menggunakan tangan  lebih dari sekali mengenai pada bagian muka, dan mulut sehingga Gigi bagian atas korban  Purwanto  lepas 1 (satu) biji dan menendang Korban Purwanto hingga  terjatuh,  kemudian melihat korban PURWANTO (Alm) dipukuli,   saksi ALFIAN PRAMIYANTO turun dari sepeda motor bermaksud  untuk melerai namun  terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO  bersama-sama dengan saksi  SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  dan  SUMARJONO Als JONTOR (DPO) langsung   memukul Saksi ALFIAN PRAMIYANTO menggunakan tangan kiri dan kanan kurang lebih 6 (enam) sampe 7 (tujuh) kali mengenai mata sebelah kiri mengakibatkan  Lecet, kemudian yang kedua mengenai pada bagian Pipi kiri sehingga luka lebam, kemudian  datang saksi Sumijo yang pada saat itu sedang melintas  mengendarai sepeda motor dan  kemudian berhenti turun dari sepeda motor berusaha untuk memisah atau  melerai dengan cara  saksi Sumijo berada ditengah-tengah  terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO dan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  ke udian mendekap dan memeluk  dari belakang  sambil  menyuruh  agar Saksi ALFIAN PRAMIYANTO untuk pergi pergi meninggalkan tempat tersebut dengan  membawa  Korban PURWANTO menggunakan  sepeda motor.
Selanjutnya   Saksi ALFIAN PRAMIYANTO berboncengan dengan  Korban PURWANTO (Alm) langsung pergi  menggunakan sepeda motor sekitar  jarak 2 (dua) kilo meter yaitu sampai di Balai Desa Parangtritis Saksi ALFIAN PRAMIYANTO dan  Korban PURWANTO (Alm) mengalami kecelakaan lalu lintas  dengan menabrak 2 (dua) sepeda motor  sehingga Saksi ALFIAN PRAMIYANTO  terjatuh dan  Saksi Korban PURWANTO (Alm) terpelanting terjatuh diaspal kemudian Saksi ALFIAN PRAMIYANTO dan  Saksi Korban PURWANTO (Alm) oleh PMI dibawa ke Rumah Sakit RAHMA HUSADA kemudian Saksi Korban Saksi Korban PURWANTO (Alm) dirujuk ke Rumah sakit PKU Muhammadiyah Bantul dan karena tidak mampu menangani kemudian dirujuk lagi ke RSU Dr. SARJITO dan Saksi Korban PURWANTO meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No I /VII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Atas nama   ALFIYAN PRAMIYANTO Kesimpulan yaitu  Hematoma dipelipis kiri dengan diameteter kurang lebih 3 (tiga ) senti meter dan luka robek dibibir bagian bawah dengan ukuran 1 x 1 centimeter ,luka lecet ditangan kiri dengan ukuran 2 x 2 x 1 centimeter , luka lecet dikaki kanan dengan ukuran kurang lebih 2 (dua) centi meter dan luka lecet dikaki kiri dengan ukuran kurang lebih 2 ( dua ) centimeter.

Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No. 043/VIII/2017/ RSDS tanggal 18 Juli 2017 Rumah Sakit Umum DR. SARJITO Yogyakarta atas nama   PURWANTO dengan no rekam medis 01-81-71-29 Kesimpulan yaitu 

Tim medis melakukan pemeriksaan tindakan medis tanggal 16 Juli 2017 s/d 20 Juli 2017 pukul 22.43 WIB meninggal dunia
Ditemukan pendarahan rongga kepala bagian samping kiri, pendarahan dibawah selaput luar otak bagian depan samping atas, pendarahan menyeluruh dibawah selaput terdalam otak, Bengkak otak menyeluruh, Patah tulang dasar kepala (akibat kekerasan tumpul)
Kepala samping kanan atas tampak luka terjahit lima jahitan (Akibat kekerasan tumpul)

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 Ayat  (2 )ke -3 KUHP.----------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

            Bahwa terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  (penuntutan dalam perkara terpisah)    dan  SUMARJONO Als JONTOR (DPO)  pada hari Minggu  tanggal 16 Juli 2017 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di  Pertigaan Hotel Gandung Jl. Yogyakarta Parangtritis  Dsn. Mancingan XI Rt. 01,  Parangtritis , Kec. Kretek  , Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan mengakibatkan luka perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagaii berikut : --------

 

Bahwa berawal pada hari  pada hari minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar pukul 02.30 Saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO berboncengan dengan  korban PURWANTO (Alm) menggunakan sepeda motor menuju ke Parangkusumo kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas dipinggir jalan umum,  saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO  menghentikan sepeda motornya disebelah kiri jalan, dan  korban PURWANTO (Alm) turun dari sepeda motor  bermaksud  untuk  buang air kecil  menyeberang memberi isyarat melambaikan tangan kepada pengendara motor  yang pada saat itu melintas, kemudian 2 (dua) pengendara motor yang berjumlah sekitar 3 (tiga)  orang yaitu salah satunya   terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO  bersama-sama dengan saksi  SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  dan  SUMARJONO Als JONTOR (DPO) berhenti  menghampiri  korban  Purwanto dan bersama-sama langsung  memukul menggunakan tangan  lebih dari sekali mengenai Pada bagian Muka, dan Mulut sehingga Gigi bagian atas korban  Purwanto  hingga  lepas 1 (satu) biji dan menendang Korban PURWANTO hingga  terjatuh,  kemudian melihat korban PURWANTO (Alm) dipukuli,   saksi ALFIAN PRAMIYANTO turun dari sepeda motor bermaksud  untuk melerai namun  terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO  bersama-sama dengan saksi  SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  dan  SUMARJONO Als JONTOR (DPO) langsung   memukul Saksi ALFIAN PRAMIYANTO menggunakan tangan kiri dan kanan kurang lebih 6 (enam) sampe 7 (tujuh) kalinan mengenai mengenai Mata sebelah kiri sehingga mengalami Lecet, kemudian yang kedua mengenai pada bagian Pipi kiri sehingga luka lebam, kemudian  datang saksi Sumijo yang pada saat itu sedang melintas  mengendarai sepeda motor dan  kemudian berhenti turun dari sepeda motor berusaha untuk memisah atau  melerai dengan cara  saksi Sumijo berada ditengah-tengah  terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO dan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  ke udian mendekap dan memeluk  dari belakang  sambil  menyuruh  agar Saksi ALFIAN PRAMIYANTO untuk pergi pergi meninggalkan tempat tersebut dengan  membawa  Korban PURWANTO (Alm) menggunakan  sepeda motor.
Selanjutnya   Saksi ALFIAN PRAMIYANTO berboncengan dengan  Korban PURWANTO (Alm) langsung pergi  menggunakan sepeda motor sekitar  jarak 2 (dua) kilo meter yaitu sampai di Balai Desa Parangtritis Saksi ALFIAN PRAMIYANTO dan  Korban PURWANTO (Alm) mengalami kecelakaan lalu lintas  dengan menabrak 2 (dua) sepeda motor  sehingga Saksi ALFIAN PRAMIYANTO  terjatuh dan  Saksi Korban PURWANTO (Alm) terpelanting terjatuh diaspal kemudian Saksi ALFIAN PRAMIYANTO dan  Saksi Korban PURWANTO (Alm) oleh PMI dibawa ke Rumah Sakit RAHMA HUSADA kemudian Saksi Korban Saksi Korban PURWANTO (Alm) dirujuk ke Rumah sakit PKU Muhammadiyah Bantul dan karena tidak mampu menangani kemudian dirujuk lagi ke RSU Dr. SARJITO dan Saksi Korban PURWANTO (Alm) meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No I /VII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Atas nama   ALFIYAN PRAMIYANTO Kesimpulan yaitu  Hematoma dipelipis kiri dengan diameteter kurang lebih 3 (tiga ) senti meter dan luka robek dibibir bagian bawah dengan ukuran 1 x 1 centimeter ,luka lecet ditangan kiri dengan ukuran 2 x 2 x 1 centimeter , luka lecet dikaki kanan dengan ukuran kurang lebih 2 (dua) centi meter dan luka lecet dikaki kiri dengan ukuran kurang lebih 2 ( dua ) centimeter.

Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No. 043/VIII/2017/ RSDS tanggal 18 Juli 2017 Rumah Sakit Umum DR. SARJITO Yogyakarta atas nama   PURWANTO dengan no rekam medis 01-81-71-29 Kesimpulan yaitu 

Tim medis melakukan pemeriksaan tindakan medis tanggal 16 Juli 2017 s/d 20 Juli 2017 pukul 22.43 WIB meninggal dunia
Ditemukan pendarahan rongga kepala bagian samping kiri, pendarahan dibawah selaput luar otak bagian depan samping atas, pendarahan menyeluruh dibawah selaput terdalam otak, Bengkak otak menyeluruh, Patah tulang dasar kepala (akibat kekerasan tumpul)
Kepala samping kanan atas tampak luka terjahit lima jahitan (Akibat kekerasan tumpul)

 

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

 

Bahwa terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO bersama-sama dengan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  (penuntutan dalam perkara terpisah)    dan  SUMARJONO Als JONTOR (DPO)  pada hari Minggu  tanggal 16 Juli 2017 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di  Pertigaan Hotel Gandung Jl. Yogyakarta Parangtritis  Dsn. Mancingan XI Rt. 01,  Parangtritis , Kec. Kretek  , Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan hukum dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari  pada hari minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar pukul 02.30 Saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO berboncengan dengan  korban PURWANTO (Alm) menggunakan sepeda motor menuju ke Parangkusumo kemudian pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas dipinggir jalan umum,  saksi Korban ALFIAN PRAMIYANTO  menghentikan sepeda motornya disebelah kiri jalan, dan  korban PURWANTO (Alm) turun dari sepeda motor  bermaksud  untuk  buang air kecil  menyeberang memberi isyarat melambaikan tangan kepada pengendara motor  yang pada saat itu melintas, kemudian 2 (dua) pengendara motor yang berjumlah sekitar 3 (tiga)  orang yaitu salah satunya   terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO  bersama-sama dengan saksi  SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  dan  SUMARJONO Als JONTOR (DPO) berhenti  menghampiri  korban  Purwanto dan bersama-sama langsung  memukul menggunakan tangan  lebih dari sekali mengenai Pada bagian Muka, dan Mulut sehingga Gigi bagian atas korban  Purwanto  hingga  lepas 1 (satu) biji dan menendang Korban PURWANTO hingga  terjatuh,  kemudian melihat korban PURWANTO (Alm) dipukuli,   saksi ALFIAN PRAMIYANTO turun dari sepeda motor bermaksud  untuk melerai namun  terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO  bersama-sama dengan saksi  SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  dan  SUMARJONO Als JONTOR (DPO) langsung   memukul Saksi ALFIAN PRAMIYANTO menggunakan tangan kiri dan kanan kurang lebih 6 (enam) sampe 7 (tujuh) kalinan mengenai mengenai Mata sebelah kiri sehingga mengalami Lecet, kemudian yang kedua mengenai pada bagian Pipi kiri sehingga luka lebam, kemudian  datang saksi Sumijo yang pada saat itu sedang melintas  mengendarai sepeda motor dan  kemudian berhenti turun dari sepeda motor berusaha untuk memisah atau  melerai dengan cara  saksi Sumijo berada ditengah-tengah  terdakwa HERI YUANTO Als. JABRIK Bin MURYANTO dan SUPRIYADI Als KADAL Bin RIPTO WIYONO  ke udian mendekap dan memeluk  dari belakang  sambil  menyuruh  agar Saksi ALFIAN PRAMIYANTO untuk pergi pergi meninggalkan tempat tersebut dengan  membawa  Korban PURWANTO (Alm) menggunakan  sepeda motor.
Selanjutnya   Saksi ALFIAN PRAMIYANTO berboncengan dengan  Korban PURWANTO (Alm) langsung pergi  menggunakan sepeda motor sekitar  jarak 2 (dua) kilo meter yaitu sampai di Balai Desa Parangtritis Saksi ALFIAN PRAMIYANTO dan  Korban PURWANTO (Alm) mengalami kecelakaan lalu lintas  dengan menabrak 2 (dua) sepeda motor  sehingga Saksi ALFIAN PRAMIYANTO  terjatuh dan  Saksi Korban PURWANTO (Alm) terpelanting terjatuh diaspal kemudian Saksi ALFIAN PRAMIYANTO dan  Saksi Korban PURWANTO (Alm) oleh PMI dibawa ke Rumah Sakit RAHMA HUSADA kemudian Saksi Korban Saksi Korban PURWANTO (Alm) dirujuk ke Rumah sakit PKU Muhammadiyah Bantul dan karena tidak mampu menangani kemudian dirujuk lagi ke RSU.P Dr. SARJITO dan Saksi Korban PURWANTO meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No I /VII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 Rumah Sakit Umum RACHMA HUSADA Atas nama   ALFIYAN PRAMIYANTO Kesimpulan yaitu  Hematoma dipelipis kiri dengan diameteter kurang lebih 3 (tiga ) senti meter dan luka robek dibibir bagian bawah dengan ukuran 1 x 1 centimeter ,luka lecet ditangan kiri dengan ukuran 2 x 2 x 1 centimeter , luka lecet dikaki kanan dengan ukuran kurang lebih 2 (dua) centi meter dan luka lecet dikaki kiri dengan ukuran kurang lebih 2 ( dua ) centimeter.

Bahwa berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum No. 043/VIII/2017/ RSDS tanggal 18 Juli 2017 Rumah Sakit Umum DR. SARJITO Yogyakarta atas nama   PURWANTO dengan no rekam medis 01-81-71-29 Kesimpulan yaitu  :

Tim medis melakukan pemeriksaan tindakan medis tanggal 16 Juli 2017 s/d 20 Juli 2017 pukul 22.43 WIB meninggal dunia
Ditemukan pendarahan rongga kepala bagian samping kiri, pendarahan dibawah selaput luar otak bagian depan samping atas, pendarahan menyeluruh dibawah selaput terdalam otak, Bengkak otak menyeluruh, Patah tulang dasar kepala (akibat kekerasan tumpul)
Kepala samping kanan atas tampak luka terjahit lima jahitan (Akibat kekerasan tumpul)

Bahwa ALFIAN PRAMIYANTO  lahir pada tanggal 15 Juni 2000 dan masih berumur 17 Tahun pada saat kejadian.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1)

Jo. Pasal 76c UU.RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah dirubah dengan  UU.RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang –Undang.------------------------------------------

 

 

                      Bantul, 12  Februari 2018

                         PENUNTUT UMUM

 

 

                  Rr. SHINTA AYU DEWI, SH.

                   JAKSA MUDA  NIP. 19801102 200312 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya