Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2021/PN Btl Mira Kusumaningtyas 1.Eirene Catalina Karyssa Putri
2.Kenza Nandia Keisha Putri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2021/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 01 Sep. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mira Kusumaningtyas
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUSTOPA, S.HMira Kusumaningtyas
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa PEMOHON (MIRA KUSUMANINGTYAS) sebagai Wali dari 2 (dua) Anak kandung PEMOHON yang belum dewasa bernama sebagai berikut: EIRENE CATALINA KARYSSA PUTRI Umur 12 Tahun, Perempuan, Lahir di Surakarta pada tanggal 05 Januari 2009; dan KENZA NANDIA KEISHA PUTRI Umur 10 Tahun, Perempuan, Lahir di Surakarta pada tanggal 11 Agustus 2011; Untuk menjual sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00038 atas nama pemegang Hak ANAN SRI SAHONO Luas Tanah: 106 m2, yang terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I.Yogyakarta, Surat Ukur Nomor: 01869/Tamanan/2006 ;
  3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan peraturan yang berlaku ;

 

SUBSIDIAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak