Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
175/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Nur Hadi Yutama, SH MH 2.DESTINAR WULANDARI, S.H |
FICKY ANDRE PERMANA PUTRA Bin MARGIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 175/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1721/M.4.12.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
Bahwa Terdakwa FICKY ANDRE PERMANA PUTRA Bin MARGIYONO pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Warung es dan sosis goreng milik saksi NUR KARISMA NISA AKHMAD yang beralamat di Dusun Wonorejo, RT. 004, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 09.30 Wib Saksi BUDIASIH bersama anak Saksi BUDIASIH yaitu anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA yang masih berusia 6 (enam) tahun berkunjung ke rumah saksi NUR KARISMA NISA AKHMAD yang beralamatkan di “Warung es dan sosis goreng” Dusun Wonorejo, RT. 004, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, selanjutnya pada saat Saksi BUDIASIH sedang asik ngobrol dengan Saksi NUR KARISMA NISA AKHMAD di dalam rumah, anak Saksi BUDIASIH yaitu anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA berada di depan warung sambil membawa 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Reno 8 T warna hitam IMEI 1: 080443064998694, IMEI 2 : 860443064998686 milik Saksi BUDIASIH untuk di pakai main-main.
Bahwa kemudian Terdakwa FICKY ANDRE PERMANA PUTRA Bin MARGIYONO yang berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Kedon, RT. 003, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul menggunakan sepeda motor Honda Beat jenis matic warna putih, dari rumah Terdakwa bergerak ke selatan melintas gejlik 7 keselatan sampai masuk wilayah Wonorejo, Terdakwa melihat ada warung jajanan/warung makan ada anak kecil yaitu anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA sedang bermain HP, saat itu Terdakwa melintas dan mempunyai pikiran akan memiliki HP tersebut, dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari warung Terdakwa putar balik setelah itu Terdakwa mendekat ke anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA yang sedang memegang 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Reno 8 T warna hitam, saat itu Terdakwa berhenti dengan mesin sepeda motor masih hidup dengan posisi Terdakwa berdiri dengan tangan kanan memegang stang gas sebelah kanan, dan tangan kiri Terdakwa dengan cara menekan jari jempol anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA dengan kuat sehingga anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA merasa kesakitan dan menangis kemudian 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Reno 8 T warna hitam Terdakwa rebut setelah itu Terdakwa langsung pergi tancap gas meninggalkan tempat kearah utara sampai selatan Pasar Sorobayan belok kekanan sampai di Kalimundu ke selatan sampai ke Jembatan merah (kretek abang) berhenti mematikan HP, melepas kartu sim card lalu pulang melintasi jalan Samas sampai rumah Terdakwa.
Maksud dan tujuan Terdakwa saat mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Reno 8 T warna hitam posisi tidak turun dari kendaraan, kondisi mesin kendaraan masih menyala, tangan kanan Terdakwa pegang handel gas, serta posisi arah kendaraan Terdakwa arahkan ke jalur yang mudah untuk melarikan diri dari tempat, dan tangan kiri Terdakwa menekan jari jempol anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA sehingga anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA merasa kesakitan dan HP dengan mudah Terdakwa ambil dari tangan anak korban sehingga apabila Terdakwa sudah berhasil atau apabila Terdakwa diketahui orang lain/ masyarakat maka dengan mudah Terdakwa bisa melarikan diri.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. --------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa FICKY ANDRE PERMANA PUTRA Bin MARGIYONO pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Warung es dan sosis goreng milik saksi NUR KARISMA NISA AKHMAD yang beralamat di Dusun Wonorejo, RT. 004, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 09.30 Wib Saksi BUDIASIH bersama anak Saksi BUDIASIH yaitu anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA yang masih berusia 6 (enam) tahun berkunjung ke rumah saksi NUR KARISMA NISA AKHMAD yang beralamatkan di “Warung es dan sosis goreng” Dusun Wonorejo, RT. 004, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul, selanjutnya pada saat Saksi BUDIASIH sedang asik ngobrol dengan Saksi NUR KARISMA NISA AKHMAD di dalam rumah, anak Saksi BUDIASIH yaitu anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA berada di depan warung sambil membawa 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Reno 8 T warna hitam IMEI 1: 080443064998694, IMEI 2 : 860443064998686 milik Saksi BUDIASIH untuk di pakai main-main.
Bahwa kemudian Terdakwa FICKY ANDRE PERMANA PUTRA Bin MARGIYONO yang berangkat dari rumah Terdakwa di Dusun Kedon, RT. 003, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Kabupaten Bantul menggunakan sepeda motor Honda Beat jenis matic warna putih, dari rumah Terdakwa bergerak ke selatan melintas gejlik 7 keselatan sampai masuk wilayah Wonorejo, Terdakwa melihat ada warung jajanan/warung makan ada anak kecil yaitu anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA sedang bermain HP, saat itu Terdakwa melintas dan mempunyai pikiran akan memiliki HP tersebut, dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari warung Terdakwa putar balik setelah itu Terdakwa mendekat ke anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA yang sedang memegang 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Reno 8 T warna hitam, saat itu Terdakwa berhenti dengan mesin sepeda motor masih hidup dengan posisi Terdakwa berdiri dengan tangan kanan memegang stang gas sebelah kanan, dan tangan kiri Terdakwa dengan cara menekan jari jempol anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA dengan kuat sehingga anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA merasa kesakitan dan menangis kemudian 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Reno 8 T warna hitam Terdakwa rebut setelah itu Terdakwa langsung pergi tancap gas meninggalkan tempat kearah utara sampai selatan Pasar Sorobayan belok kekanan sampai di Kalimundu ke selatan sampai ke Jembatan merah (kretek abang) berhenti mematikan HP, melepas kartu sim card lalu pulang melintasi jalan Samas sampai rumah Terdakwa.
Bahwa pada sekitar bulan November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Reno 8 T warna hitam Terdakwa jadikan jaminan pinjam uang kepada Saksi MURDIYONO Alias JOLODOK sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian dihari yang sama sekitar pukul 22.30 Wib Terdakwa pinjam lagi uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga total sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dari hasil uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok, makanan serta untuk bermain judi. Akibat perbuatan Terdakwa FICKY ANDRE PERMANA PUTRA Bin MARGIYONO, anak korban ARJUNA LINTANG ARYASATYA menangis sakit bekas di pencet Terdakwa, takut bertemu dengan orang yang belum anak korban kenal serta sempat tidak masuk sekolah beberapa hari dan Saksi BUDIASIH menderita kerugian sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |