Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
375/Pdt.P/2019/PN Btl Nur Rahmad Hakim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 375/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Rahmad Hakim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Tempat lahir anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No 3323-LT-10072013-0063, dari semula tertulis dengan Tempat Lahir Temanggung dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Yogyakarta
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki Tempat Lahir;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak