| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WINTOLO alias THOLET bin SUKARNO pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2018 bertempat di Bulu Siluk II RT. 06, Desa Selopamioro, kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) |