INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2021/PN Btl | TRI SUSANTI, S.H.,M.H | BAGUS PRASETYO bin SUKIRJO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Jan. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-69/M.4.12.3/Eoh.2/01/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa BAGUS PRASTYO Bin SUKIRJO pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi SUTARNI dengan alamat Dsn. Ngaran Rt 001 Ds Gilangharjo Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa sedang berjalan dan sampai di sekitar rumah saksi SUTARNI lalu terdakwa berjalan menuju rumah saksi SUTARNI kemudian membuka pintu depan yang menuju ke dapur rumah saksi SUTARNI yang tidak dikunci kemudian terdakwa mengambil sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan No. Polisi AB 2581 QK dimana kunci sepeda motor tersebut masih tergantung di sepeda motor itu. Selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor honda supra tersebut keluar rumah dan sesampainya di halaman terdakwa menyalakan sepeda motor itu kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi SUTARNI dan menuju rumah saksi AGUS TRI PAMUNGKAS, dan sesampainya di rumah saksi AGUS TRI PAMUNGKAS sekira jam 01.00 Wib oleh karena terdakwa merasa takut dan bingung maka terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut di depan rumah saksi AGUS TRI PAMUNGKAS sekitar kurang lebih 2 (dua) hari.
• Beberapa hari kemudian terdakwa mengambil sepeda motor honda supra tersebut di depan rumah saksi AGUS TRI PAMUNGKAS, lalu terdakwa membawa sepeda motor itu dan terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut di sekitar wilayah Bangunjiwo Kasihan Bantul, lalu terdakwa membuang kunci kontak sepeda motor tersebut di area sawah.
• Bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut ditemukan oleh warga dan diserahkan kepada anggota Polsek Pandak kemudian oleh anggota Polsek Pandak diserahkan kepada anggota kepolisian Polres Bantul untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
• Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda supra 125 warna hitam No Pol : AB 2581 QK tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SUTARNI, sedangkan maksud dan tujuan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut adalah untuk digunakan sendiri.
• Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUTARNI mengalami kerugian kerugian materi ± Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5, KUHP. - |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
