Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
404/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Sari Endah Astuti, SH
ALEXIUS PRASETYO alias ALEX anak dari (alm) KAROLUS KOPONG RUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 404/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4599/M.4.12.3/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Sari Endah Astuti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEXIUS PRASETYO alias ALEX anak dari (alm) KAROLUS KOPONG RUA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
----------- Bahwa terdakwa ALEXIUS PRASETYO Alias ALEX Bin (Alm) KAROLUS KOPONG RUA pada hari rabu tanggal 30 (tiga puluh) bulan agustus tahun 2023  sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus dalam tahun 2023 , bertempat di Dongkelan Rt.06 Kalurahan panggungharjo kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 
Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira jam 07.00 Wib terdakwa mengirim pesan whatapp kepada KARTOM  (DPO/belum tertangkap ) dengan menggunakan HP Redmi Note untuk memesan sebanyak 2 (dua) toples pil sapi lalu terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan biaya admin Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) menggunakan aplikasi GoPay yang ada di HP VIVO warna ungu dengan nomor WA 081225581417 atas nama RIZA FALAFI lalu terdakwa mengirimkan  bukti transfer kepada KARTOM (DPO/belum tertangkap )  selanjutnya sekira jam 09.00 Wib terdakwa mengirim pesan lagi kepada KARTOM untuk  mengorder 4 (empat) toples pil sapi dan mentransfer lagi sebanyak Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) melalui GoPay atas nama RIZA FALAFI.
Bahwa terdakwa ALEXIUS PRASETYO alias ALEX bin (alm) KAROLUS KOPONG RUA telah memberkan i pil sapi kepada saksi RISKI TITI SARI pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira jam 19.30 Wib di rumah saksi RISKI TITI SARI alamat Dongkelan RT. 06,  Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sejumlah 30 (tigapuluh) butir warna putih berlambang huruf Y /pil sapi.

Bahwa terdakwa ALEXIUS PRASETYO alias ALEX bin (alm) KAROLUS KOPONG RUA pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 09.00 Wib telah menjual sebanyak 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil sapi dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PESEK (DPO/belum tertangkap ) dan pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira jam 07.00 Wib, PESEK (DPO) datang ke rumah lagi untuk membeli 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil sapi dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bahwa terdakwa ALEXIUS PRASETYO alias ALEX bin (alm) KAROLUS KOPONG RUA tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual atau menyerahkan barang berupa pil warna putih berlambang Y kepada PESEK (DPO/.belum tertangkap ) dan saksi RISKI TITI SARI.
Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi yang mana yang berwenang hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, tidak memiliki kemasan, tidak diketahui dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep yang sah sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, mengedarkan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G dan tidak bekerja di bidang kesehatan.
Berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No.Lab: 2620/NPF/2023 20 september  2023 an. Alexius Prasetyo als alex bIN (Alm) Karolus Kopong Rua berupa :
Barang bukti yang diterima diberi nomor lab ; 2620/NPF/2023 berupa 8 (delapan ) bungkus plastic yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka kemudian diberi label barang bukti :

1. BB-5592/2023/NPF berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 30 (tigapuluh) butir tablet warna putih  berlogo Y

2. BB-5593/2023/NPF berupa 2 (dua ) bungkus klip berisi @10 (sepuluh) ) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (duapuluh) butir tablet
3. BB-5595/2023/NPF berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna putih berlogo Y disita dari saksi Riski titi sari

4. BB-5596/2023/NPF berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih berlogo Y

5. BB-5597/2023/NPF berupa 2 (dua ) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (duapuluh) butir tablet
6. BB-5598/2023/NPF berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y

7. BB-5599/2023/NPF berupa 1 (satu) bungkus klip berisi 16 (enam belas ) butir tablet warna putih berlogo Y

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:
BB-5592/2023/NPF, BB-5593/2023/NPF, BB-5595/2023/NPF, BB-5596/2023/NPF,BB-5597/2023/NPF, BB-5598/2023/NPF dan BB-5599/2023/NPF  berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras .daftar G

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, mengedarkan, menjual dan meresepkan obat keras daftar G dan tidak bekerja di bidang kesehatan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------

Dan

 Kedua


Bahwa terdakwa ALEXIUS PRASETYO Alias ALEX Bin (Alm) KAROLUS KOPONG RUA pada hari Sabtu tanggal 2 september tahun 2023  sekitar pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2023 , bertempat di Dongkelan Rt.06 Kalurahan panggungharjo kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------
 
Bahwa pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira jam 07.00 Wib terdakwa mengirim pesan wa kepada KARTOM (DPO/belum tertangkap)  menggunakan HP Redmi Note milik terdakwa untuk memesan 2 (dua) toples pil warn putih berlambang huruf Y dan sudah mentransfer uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan biaya admin Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) menggunakan aplikasi GoPay yang ada di HP VIVO warna ungu dengan nomor WA 081225581417 milik terdakwa, setelah itu bukti tarnsferterdakwa kirim kepada KARTOM (DPO/belum tertangkap) kemudian sekira jam 09.00 Wib terdakwa mengirim pesan WA kepada KARTOM dan memesan 2 (dua) toples pil sapi kemudian tersangka mentransfer lagi sebanyak Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) melalui GoPay atas nama RIZA FALAFI.
Selanjutnya  hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira jam 21.30 Wib terdakwa mendapatkan  pesan WA dari KARTOM yang berisi resi dari SiCepat atas nama penerima Riski Titi Sary no WA 6283896173145 alamat Dongkelan RT. 06 No. 235 Panggungharjo Sewon      Kab. Bantul D.I Yogyakarta 55188.

Bahwa ada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023, paket telah sampai di rumah RISKI TITI SARI, saat itu terdakwa melacak diaplikasi bahwa benar barang sudah diterima selanjutnya terdakwa datang ke rumah RISKI TITI SARI untuk mengambil paket tersebut setelah diambil langsung dibawa pulang dan sesampainya di rumah dibuka berisi 3 (tiga) toples beris pil sapi warna putih yang dikemas dalam kardus coklat, sedangkan yang 1 (satu) toples pil warna putih berlambang huruf Y baru sampai pada hari Sabtu tanggal 2 September 2023 dan terdakwa mendapatkan bonus 4 (empat ) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan alprazolam tablet 1 mg ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium berupa barang bukti  BB-5594/2023/NPF berupa 4 (empat ) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan alprazolam tablet 1 mg  dengan kesimpulan  BB-5594/2023/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan alprazolam tablet 1 mg dia tas adalah mengandung alprazolam terdaftar dalam golongan IV(empat) nomor urut 2 lampiran Undanf-undang republic Indonesia no.05 tahun 1997 tentang psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya