Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.TRIYANTO KURNIAWAN
2.WIWIK LESTARININGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRIYANTO KURNIAWAN
2WIWIK LESTARININGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 261.432.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 1693630/BPR-NSB/BTP/KRD/III/2021  bertanggal 29 Maret 2021
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 261.432.000,- (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan 1 unit mobil Merk Toyota, Nomor Polisi AB 1464 DH, Jenis Mobil Penumpang, Type Rush 1.5 S M/T, Tahun 2013, Nomor Rangka MHFF2CJ3JDK077713, Nomor Mesin DED5124, Warna Hitam, Atas Nama Handiana Putra Dewi,DRA, Nomor BPKB K 06577757 I, kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak