Dakwaan |
Kesatu
--------Bahwa terdakwa JOKO PURWANTO alias JACK Bin NGATIMIN pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan milik kakak terdakwa yang beralamat di Suryatmajan Kota Jogyakarta berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di wilayah Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa JOKO alias JACK pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saat berada di kontrakan milik kakak Terdakwa yang beralamat di Suryatmajan Kota Yogyakarta bertemu dengan saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) yang lewat sepulang dari pasar Beringharjo dan mampir di kontrakan milik kakak Terdakwa, selanjutnya Terdakwa JOKO alias JACK dan saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) berbincang-bincang sebentar dan saat itu saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) meminta tolong untuk mencarikan sabu kepada Terdakwa JOKO alias JACK dengan percakapan “Ono alamat ora pak Jek?” dijawab Terdakwa JOKO alias JACK “Cobo tak tekokke OKI” selanjutnya Terdakwa JOKO alias JACK menghubungi OKI (DPO) menggunakan HP milik Terdakwa JOKO alias JACK untuk menanyakan alamat paket sabu yang Ready, namun pada saat itu saksi OKI (DPO) menjawab baru pulang ke Magelang dan memberitahu kepada Terdakwa kalau kemarin ada yang pesan di daerah Kalasan berupa paket sabu namun setelah dicari tidak ketemu, selanjutnya Terdakwa JOKO alias JACK kembali ngobrol dengan saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) dan menjelaskan “ Wes tak tekokke OKI sik ready hurung ono, ning malah kandani alamat ro OKI neng daerah jalan Cangkringan, Somo Daran Purwomartani Kalasan Sleman wingi ono sik pesen ra ketemu, sesuk tak golekane “ selanjutnya saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) mengatakan oke pak jek, nek nggone OKI ono aku titip Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sesuk nek pas ketemu “ kemudian saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) pamit pulang.
- kemudian pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB tanpa sepengetahuan OKI (DPO) terdakwa berangkat menuju alamat yang telah diberikan oleh OKI (DPO), dan sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sampai di alamat paket sabu yang diberikan oleh OKI (DPO) di jalan Cangkringan, Somo Daran, Purwomartani, Kalasan, Sleman, dan setelah dicari oleh terdakwa di tumpukan rumput sebagaimana penjelasan dari OKI (DPO) terdakwa menemukan 1 (satu) buah paket sabu yang dibungkus lakban hitam tepat di pokok jembatan kecil yang saat itu berada di bawah tutup botol air mineral, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket sabu tersebut dan kemudian terdakwa mengambil sedikit sabu yang ada di paket tersebut untuk diri terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa pulang.
- Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi FIKKI (dalam berkas terpisah) melalui HP pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dilakban hitam yang diketemukan oleh terdakwa di jalan Cangkringan milik OKI (DPO) di Utara Hotel Melia Purosari Jogyakarta, dan setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dilakban hitam kepada saksi FIKKI (dalam berkas terpisah), saksi FIKKI (dalam berkas terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah untuk mencarikan dan mengambil paket sabu tersebut.
- Kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Solo KM 13 diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bantul dan Ketika dilakukan pemeriksaan terkait paket sabu yang diterima oleh saksi FIKKI (dalam berkas terpisah) terdakwa mengakui kalau paket sabu tersebut dari terdakwa, dan juga terdakwa mengakui kalau terdakwa masih menyimpan sabu dari hasil mengambil dari paket sabu yang diberikan kepada saksi FIKKI (dalam berkas terpisah) dirumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar sekitar pukul 00.30 WIB petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di jalan kalibondol RT.014 RW.020 Kal. Sentolo Kap. Sentolo Kab. Kulon Progo dan menemukan barang berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat ± 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- Uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna hijau dengan nomor Imei 350291585465082 dan dengan nomor WA +62 877-6465-5436 dan +62 877-1789-7994;
- 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam dengan merek PUSHOP.
Bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah milik Terdakwa JOKO alias JACK sendiri.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No.: 400.7.5/528, tanggal 12 Juli 2024 yang di tandatangani oleh TIM Pemeriksa dr. Seviana Primawati, Penguji Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST.MT dan diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp PK yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang di duga mengandung sisa sabu (metamfetamin) dengan berat 1,46 gram kemudian diberi kode laboraterium 012777/T/07/2024, barang bukti tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 (enam puluh satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti No. B/76/VII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboraterium 012777/T/07/2024 berupa 1 (satu) buah pipet kaca dimasukkan kembali ketempat semula dibungkus plastik di setempples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSU PKU Muhammadiyah No.Cm/Reg: 10469457/3226185, tanggal 04 Juli 2024 oleh penanggung jawab laboratorium dr. Bambang Sasangka, dr,Sp PK, bahwa urin milik terdakwa atas nama nama JOKO PURWANTO alias JACK Bin NGATIMIN menunjukkan hasil:
- DRUG BZO Positif (+),
- DRUGAMPHETAMIN Positif (+),
- DRUGAMPHETAMPHETAMINE/SHABU-S BZO Positif (+),
- DRUG MORPHINE negatif (-), DRUG THC negatif (-)
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa JOKO PURWANTO alias JACK Bin NGATIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) joncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
--------Bahwa terdakwa JOKO PURWANTO alias JACK Bin NGATIMIN pada hari hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa JOKO alias JACK yang beralamat di Kalibondol RT 041 / RW 020, Kal. Sentolo, Kap. Sentolo, Kab. Kulon Progo berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di wilayah Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa JOKO alias JACK pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saat berada di kontrakan milik kakak Terdakwa yang beralamat di Suryatmajan Kota Yogyakarta bertemu dengan saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) yang lewat sepulang dari pasar Beringharjo dan mampir di kontrakan milik kakak Terdakwa, selanjutnya Terdakwa JOKO alias JACK dan saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) berbincang-bincang sebentar dan saat itu saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) meminta tolong untuk mencarikan sabu kepada Terdakwa JOKO alias JACK dengan percakapan “Ono alamat ora pak Jek?” dijawab Terdakwa JOKO alias JACK “Cobo tak tekokke OKI” selanjutnya Terdakwa JOKO alias JACK menghubungi OKI (DPO) menggunakan HP milik Terdakwa JOKO alias JACK untuk menanyakan alamat paket sabu yang Ready, namun pada saat itu saksi OKI (DPO) menjawab baru pulang ke Magelang dan memberitahu kepada Terdakwa kalau kemarin ada yang pesan di daerah Kalasan berupa paket sabu namun setelah dicari tidak ketemu, selanjutnya Terdakwa JOKO alias JACK kembali ngobrol dengan saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) dan menjelaskan “ Wes tak tekokke OKI sik ready hurung ono, ning malah kandani alamat ro OKI neng daerah jalan Cangkringan, Somo Daran Purwomartani Kalasan Sleman wingi ono sik pesen ra ketemu, sesuk tak golekane “ selanjutnya saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) mengatakan oke pak jek, nek nggone OKI ono aku titip Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sesuk nek pas ketemu “ kemudian saksi FIKKI (dalam berkas perkara lain) pamit pulang.
- kemudian pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB tanpa sepengetahuan OKI (DPO) terdakwa berangkat menuju alamat yang telah diberikan oleh OKI (DPO), dan sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sampai di alamat paket sabu yang diberikan oleh OKI (DPO) di jalan Cangkringan, Somo Daran, Purwomartani, Kalasan, Sleman, dan setelah dicari oleh terdakwa di tumpukan rumput sebagaimana penjelasan dari OKI (DPO) terdakwa menemukan 1 (satu) buah paket sabu yang dibungkus lakban hitam tepat di pokok jembatan kecil yang saat itu berada di bawah tutup botol air mineral, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket sabu tersebut dan kemudian terdakwa mengambil sedikit sabu yang ada di paket tersebut untuk diri terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa pulang.
- Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi FIKKI (dalam berkas terpisah) melalui HP pada tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dilakban hitam yang diketemukan oleh terdakwa di jalan Cangkringan milik OKI (DPO) di Utara Hotel Melia Purosari Jogyakarta, dan setelah terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dilakban hitam kepada saksi FIKKI (dalam berkas terpisah), saksi FIKKI (dalam berkas terpisah) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah untuk mencarikan dan mengambil paket sabu tersebut.
- Kemudian sabu yang diambil oleh terdakwa dari paketan sabu yang diserahkan kepada saksi FIKKI (dalam berkas terpisah) digunakan sendiri oleh terdakwa pada tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB bertempat dirumah terdakwa di Kalibondol RT 041 / RW 020, Kal. Sentolo, Kap. Sentolo, Kab. Kulon Progo, dengan cara terdakwa awalnya membuat bong dari botol bekas C 1000 yang tutupnya terdakwa lubangi dua, kemudian tutup yang terdakwa lubangi dirangkai dengan sedotan warna putih dan salah satu sedotan terdakwa rangkai dengan pipa kaca yang terdakwa beli dari Apotik, selanjutnya setelah bong jadi botol C 1000 dituangi air putih sebanyak ¾ (tiga perempat) lalu pipa dimasukkan ke dalam plastic klip yang ada sabunya, kemudian setelah terisi terdakwa rangkai kembali dengan sedotan setelah itu pada sisi pipa kaca terdakwa bakar dengan korek gas sedangkan sisi sedotan yang lain terdakwa hisap sebanyak 10 (sepuluh) kali, kemudian terdakwa istirahat karena sabu yang ada di pipa kaca sudah habis.
- Kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Solo KM 13 diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bantul dan Ketika dilakukan pemeriksaan terkait paket sabu yang diterima oleh saksi FIKKI (dalam berkas terpisah) terdakwa mengakui kalau paket sabu tersebut dari terdakwa, dan juga terdakwa mengakui kalau terdakwa masih menyimpan sabu dari hasil mengambil dari paket sabu yang diberikan kepada saksi FIKKI (dalam berkas terpisah) dirumah terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar sekitar pukul 00.30 WIB petugas kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di jalan kalibondol RT.014 RW.020 Kal. Sentolo Kap. Sentolo Kab. Kulon Progo dan menemukan barang berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat ± 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- Uang sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna hijau dengan nomor Imei 350291585465082 dan dengan nomor WA +62 877-6465-5436 dan +62 877-1789-7994;
- 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam dengan merek PUSHOP.
Bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah milik Terdakwa JOKO alias JACK sendiri.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No.: 400.7.5/528, tanggal 12 Juli 2024 yang di tandatangani oleh TIM Pemeriksa dr. Seviana Primawati, Penguji Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST.MT dan diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp PK yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang di duga mengandung sisa sabu (metamfetamin) dengan berat 1,46 gram kemudian diberi kode laboraterium 012777/T/07/2024, barang bukti tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 (enam puluh satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti No. B/76/VII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboraterium 012777/T/07/2024 berupa 1 (satu) buah pipet kaca dimasukkan kembali ketempat semula dibungkus plastik di setempples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSU PKU Muhammadiyah No.Cm/Reg: 10469457/3226185, tanggal 04 Juli 2024 oleh penanggung jawab laboratorium dr. Bambang Sasangka, dr,Sp PK, bahwa urin milik terdakwa atas nama nama JOKO PURWANTO alias JACK Bin NGATIMIN menunjukkan hasil:
- DRUG BZO Positif (+),
- DRUGAMPHETAMIN Positif (+),
- DRUGAMPHETAMPHETAMINE/SHABU-S BZO Positif (+),
- DRUG MORPHINE negatif (-), DRUG THC negatif (-
- Bahwa Bahwa terdakwa dalam mengunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempuyai izin dari pihak yang berwenang, bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.
-------- Perbuatan Terdakwa JOKO PURWANTO alias JACK Bin NGATIMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |