| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa IVAN DWI PRAYOGO alias IPANG bin SUKAMTO pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2019 bertempat di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Dusun Gabusan, Rt.08, Kel/Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Petugas SatResNarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Gabusan sering adanya peredaran obat-obat terlarang, atas informasi tersebut lalu pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira jam 17.00 WIB saksi FEMBRI ARTO E.H.K, saksi SEPTIAJI IRAWAN bersama dengan rekan-rekan anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya melakukan pengecekan dan pemantauan di dusun tersebut dan sekira jam 19.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bantul melihat terdakwa yang sedang berada di rumahnya Dusun Gabusan, Rt.08, Kel/Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu anggota Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendatangi rumah terdakwa dan mengaman terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa oleh anggota Satresnarkoba Polres Bantul dan ditemukan 6 (enam) tablet pil Alprazolam dalam kemasan warna silver kombinasi garis merah-ungu bertuliskan Alprazolam 1 tablet 1 mg diatas gantungan baju yang berada didalam kamar tidur rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) tablet pil Alprazolam adalah milik terdakwa yang sengaja terdakwa simpan selain itu terdakwa mengakui mendapatkan 6 (enam) tablet pil Alprazolam tersebut dengan cara membeli dari AVIN DWI SETYO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan rencananya akan terdakwa pergunakan sendiri, setelah itu terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Dan Kalibrasi oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 441/03769/C.3 pada hari Senin tanggal enam belas bulan September tahun dua ribu Sembilan belas yang dibuat dan ditandatangai Tim Pemeriksa Manager Teknik dr. Woro Umi Ratih, Sp Pk, M.Kes, Penguji Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Penguji Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT dengan di Ketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Setyarini Hestu Lestari, SKM., M.Kes, yang pada pokoknya menerangkan :
Barang Bukti :
> Barang bukti yang diterima dengan No. B/83/IX/2019/Satresnarkoba berupa 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya terdapat 6 (enam) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 tablet 1 mg yang diduga Psikotropika kemudian diberi No. Kode Laboratorium 020943/T/09/2019.
Kesimpulan :
> Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/83/IX/2019/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 020943/T/09/2019 mengandung Alprazolam positif seperti terdaftar dalam Gol IV No Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa IVAN DWI PRAYOGO alias IPANG bin SUKAMTO memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa disertai dengan resep dokter atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika----
|