| Petitum |
PRIMAIR :
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk menangguhkan proses pelelangan terhadap obyek sengketa sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM KONVENSI
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan obyek sengketa yaitu tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan Asana Mutiara 3 No. B6 Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul sebagaimana tersebut No. SHGB No. 00432/Baturetno, No. Surat Ukur 07124/2012 tanggal 20 Januari 2012 seluas 138 m2 yang atas nama PT.Ekajaya Esa Hutama yang terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta adalah Sah milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT secara bersama – sama bersekongkol telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus berupa :
- Kerugian Materiil sebesar -------------------------------- Rp 750.000.000,00
- Kerugian Immateriil sebesar ---------------------------- Rp 5.000.000.000,00 +
Total Kerugian Materiil dan Immateriil adalah ---------- Rp. 5.750.000.000,00
Terbilang : (lima milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap asset PARA TERGUGAT berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Babaran No. 73 Rt.026 / Rw.006, Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta, sebagaimana tersebut dalam SHM No. 03106 Surat Ukur No. 00764/Warungboto/2007 seluas 316 m2 atas nama Raden Dwi Akseptoro Tri Yuristyanto,Amd,IP.ST
- Menghukum kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap kali PARA TERGUGAT lalai / mangkir memenuhi putusan Pengadilan sampai terlaksananya putusan ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya Hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |