Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
3.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
DAMASUS CHRISTIAN CAHYA WINATA anak dari ANTONIUS BUDI WIDIANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3388/M.4.12.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Reta Rusyana Primadani, S.H
3ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMASUS CHRISTIAN CAHYA WINATA anak dari ANTONIUS BUDI WIDIANTORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa DAMASUS CHRISTIAN CAHYA WINATA anak dari ANTONIUS BUDI WIDIANTORO, pada hari  Jumat tanggal 3 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan April  tahun 2026 ,  bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Kaligawe  Ds. Geblag Rt. 001  Kal. Bantul Kap. Bantul Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 20.30  Wib,  saat sedang berada di rumahnya di Dsn. Kaligawe  Dk. Geblag  Rt. 01  Kal. Bantul   Kab. Bantul ,terdakwa  DAMASUS CHRISTIAN CAHYA WINATA anak dari ANTONIUS BUDI WIDIANTORO menghubungi  anak saksi FACHRI als. Mekong melalui Whatshap, selanjutnya terdakwa mengirimkan foto  sekali lihat pil warna putih dengan simbul huruf Y dengan chat ” gelem ra?”, selajutnya oleh anak saksi FACHRI  ALS. Mekong dijawab ” yo sek..bar iki otw”, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib. Anak saksi FACHRI als. Mekong sampai kerumah terdakwa DAMASUS CHRISTIAN bersama dengan TEGAR, selanjutnya mereka langsung masuk ke kamar  terdakwa DAMASUS CHRISTIAN, selanjutnya saat didalam kamar  tersebut terdakwa DAMASUS CHRISTIAN  menyerahkan pil warna putih  berlambang hurug Y kepada TEGAR dan anak FACHRI Als. Mekong  masing-masing sebanyak 5 (lima) buah klip plastik bening  yang setiap plastik klipnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih  berlambang huruf Y , selanjutnya anak saksi FACHRI als. Mekong menyerahkan  uang sebesar Rp. 150.000,- dan transfer melalui aplikasi dana  sebesar Rp. 50.000,- untuk membayar harga 5 (lima) buah klip plastik bening  yang setiap plastik klipnya berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih  berlambang huruf Y kepada terdakwa DAMASUS CHRISTIAN, sedangkan TEGAR membayar 50(lima puliuh) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y dengan cara mentransfer  sebesaar Rp. 200.000,- ke rekening DAMASUS CHRISTIAN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April  2026 sekira pukul 17.00 Wib saksi AGUNG KUNTHA WARDHANA , SH dan saksi FENDI VERDANA, SH yang merupakan anggota  Satnarkoba Polres Bantul mendapatkan informasi tentang  penyalah gunaan obat terlarang,  selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib  saksi AGUNG KUNTHA WARDHANA , SH dan saksi FENDI VERDANA, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap  terdakwa DAMASUS CHRISTIAN CAHYA WINATA anak dari ANTONISU BUDI WIDIANTORO di rumahnya di Dsn. Kaligawe  Dk. Geblag  Rt. 01  Kal. Bantul   Kab. Bantul, dan saat dilakukan penggeledahan terhadap  terdakwa Petugas Satnarkoba Polres Bantul  menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bua plstik kresek warna hitam  yang didalamnya  berisi 10 (sepuluh) buah plastic klip bening  yang setiap klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y, 1 (satu)buah plastic klip bening    yang berisi 5 (lima) butir  pil warna putih berlambang huruf Y yang terletak dibawah meja kamar tidur terdakwa DAMASUS CHRISTIAN serta 1 (satu buah HP merk Iphone XR  warna putih  No. WA  083114919467 yang terletak diatas Kasur yang diakui  terdakwa  sebagai sarana untuk berkomunikasi  dengan saksi  FACHRI ALS. MEKONG, selanjutnya pada saat petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa DAMASUS CHRISTIAN, saat itu terdakwa mengaku mendapatkan pil warna putih dengan logo huruf Y  tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama BOS MUDA (dpo) sebanyak 300 (tiga ratus ) butir  dengan harga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) . Selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa obat/pil  warna putih dengan lambang huruf (Y) yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 1145/NOF/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB-2995/2026/NOF dan BB- 2996/2026/NOF yang berupa tablet  warna putih  dengan lambing  huruf Y tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

  
----------- Perbuatan terdakwa DAMASUS CHRISTIAN CAHYA WINATA anak dari ANTONIUS BUDI WIDIANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya