Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
302/Pdt.P/2026/PN Btl NUNING SUPRAPTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 302/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUNING SUPRAPTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim pemeriksa perkara a quo permohonan ini, selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;

2. Menetapkan secara hukum bahwa PEMOHON (NUNING SUPRAPTI) sebagai Wali dari Anak Kandung PEMOHON yang belum dewasa bernama JOANITA IRMANINGTYAS ADIN, Perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 01 November 2008, umur 17 tahun, untuk bertindak dalam melakukan proses peralihan hak waris pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul terhadap sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebagian bangunan permanen dengan Alas Hak Sertifikat Hak Milik nomor 13893/Bantul, dengan luas tanah 66 m2 (enam puluh enam meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur nomor10642/Tamantirto/2020 tertanggal 27 Mei 2020, atas nama

TRIJONO ADI, yang terletak di Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul

3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

SUBSIDIAIR :

Apabila Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon dapat ditetapkan sebagaimana mestinya.

Demikian Permohonan ini kami ajukan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan atas terkabulnya Permohonan ini kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak