Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2025/PN Btl 1.Astri Wulandari S.H
2.Reta Rusyana Primadani, S.H
RINI WIDAYATI alias RINI binti MURJO HARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2489/M.4.12.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Astri Wulandari S.H
2Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINI WIDAYATI alias RINI binti MURJO HARJONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA, S.H., M.Hum., YAHYA ASMUI, S.H., M.H., ENDIKA SETYAWAN, S.H.,RINI WIDAYATI alias RINI binti MURJO HARJONO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa RINI WIDAYATI alias RINI binti MURJO HARJONO, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 17.00 wib dan pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli  sampai dengan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Sonoronggo, Wukirsari, Imogiri, Bantul dan di Sudimoro, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa datang ke Rental Wijaya di Blado Balong Lor, RT 06, Potorono, Banguntapan, Bantul milik saksi Imam Muslih untuk menyewa sepeda motor dengan jaminan KTP, saat itu terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan biaya sewa Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per hari dan mengatakan akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari mengantar jemput anak sekolah dan bekerja.
  • Bahwa pada pertengahan masa sewa saksi Imam Muslih mengganti sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 5609 UY warna krem coklat tahun 2015 beserta kunci kontak dan STNK An DESTRIN ANALTA Alamat Gebang, Jetis Rt 003/Rw 044 Wedomartani Ngemplak Sleman untuk memastikan sepeda motor masih ada pada terdakwa, dan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk kegiatan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa kembali mendatangi Rental Wijaya di Blado Balong Lor, RT 06, Potorono, Banguntapan, Bantul milik saksi Imam Muslih untuk menyewa sepeda motor dengan alasan akan dipakai saudaranya dari Sumatera yang datang ke Yogyakarta, selanjutnya saksi Imam Muslih menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 5049 XW tahun 2022 beserta kunci kontak dan STNK An. LUKY NOVITA SARI Alamat Gardu RT 003 RW 007 Kel. Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman kepada terdakwa dengan biaya sewa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per hari, 2 (dua) hari kemudian yaitu pada hari Senin tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 5049 XW tahun 2022 beserta kunci kontak dan STNK An. LUKY NOVITA SARI Alamat Gardu RT 003 RW 007 Kel. Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman tersebut kepada saksi Efendi sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara saksi Erwin dan saksi Danu Saputro bertempat di angkringan milik saksi Danu Saputro di Sonoronggo, Wukirsari, Imogiri, Bantul dan terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Imam Muslih selaku pemilik rental.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2024, terdakwa juga menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 5609 UY warna krem coklat tahun 2015 beserta kunci kontak dan STNK An DESTRIN ANALTA Alamat Gebang, Jetis Rt 003/Rw 044 Wedomartani Ngemplak Sleman yang disewa dari Rental Wijaya kepada seseorang bernama Yana yang beralamat di Jalan Parangtritis, Gabusan, Bantul sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara teman terdakwa yang bernama Ranti, beberapa waktu kemudian terdakwa menghubungi saksi Setyo Susanto alias Gandung hendak meminjam uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk menebus sepeda motor Honda Scoopy, lalu saksi Setyo Susanto alias Gandung mencari pinjaman uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) di tempat saksi Aris Munandar alias Negro selanjutnya setelah mendapatkan uang tersebut saksi Setyo Susanto menghubungi terdakwa dan terdakwa datang ke warung angkringan milik saksi Setyo Susanto alias Gandung lalu bersama-sama menebus dan mengambil sepeda motor di tempat sdr. Yana di daerah Jalan Parangtritis, Gabusan, Bantul menggunakan uang yang dipinjam oleh saksi Setyo Susanto alias Gandung dari saksi Aris Munandar, setelah menebus sepeda motor Honda Scoopy tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi Setyo Susanto alias Gandung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi Aris Munandar Alias Negro di rumah saksi Aris Munandar yang berlamat di Sudimoro, Timbulharjo, Sewon, Bantul karena sebelumnya telah meminjami uang untuk menebus sepeda motor Honda Scoopy, kemudian sekira bulan September 2024 saksi Setyo Susanto alias Gandung menebus sepeda motor dari saksi Aris Munandar alias Negro dan pada bulan Desember 2024 saksi Setyo Susanto alias Gandung menyewakan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Atun Retnowati alias Anik alamat KTP Ngello Rejo RT 005/018 Kel. Gari, Kec. Wonosari, Kab. Gunungkidul, sebulan kemudian yaitu tepatnya tanggal 24 Januari 2025 sdri. Atun Retnowati sudah tidak bisa dihubungi lagi dan saat saksi Setyo Susanto mencari ke tempat kos di daerah Baturetno Banguntapan juga tidak ditemukan, dan saat dicari ke alamat rumahnya juga tidak ada dan tidak pernah pulang, sampai saat ini terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 5609 UY warna krem coklat tahun 2015 beserta kunci kontak dan STNK An DESTRIN ANALTA Alamat Gebang, Jetis Rt 003/Rw 044 Wedomartani Ngemplak Sleman yang disewa dari saksi Imam Muslih selaku pemilik Rental Wijaya.
  • Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor yang disewa dari Rental Wijaya yaitu sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 5049 XW tahun 2022 beserta kunci kontak dan STNK An. LUKY NOVITA SARI Alamat Gardu RT 003 RW 007 Kel. Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 5609 UY warna krem coklat tahun 2015 beserta kunci kontak dan STNK An DESTRIN ANALTA Alamat Gebang, Jetis Rt 003/Rw 044 Wedomartani Ngemplak Sleman kepada saksi Imam Muslih karena terdakwa telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Imam Muslih selaku pemilik rental.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sekolah anak.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Imam Muslih selaku pemilik rental sepeda motor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa RINI WIDAYATI alias RINI binti MURJO HARJONO, pada hari pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 14.00 wib dan hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib dan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April sampai dengan bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Rental Wijaya yang beralamat di Blado Balong Lor, RT 06, Potorono, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 14.00 wib, terdakwa datang ke Rental Wijaya di Blado Balong Lor, RT 06, Potorono, Banguntapan, Bantul milik saksi Imam Muslih untuk menyewa sepeda motor dengan jaminan KTP, saat itu terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan biaya sewa Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per hari dan mengatakan akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari mengantar jemput anak sekolah dan bekerja.
  • Bahwa pada pertengahan masa sewa saksi Imam Muslih mengganti sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 5609 UY warna krem coklat tahun 2015 beserta kunci kontak dan STNK An DESTRIN ANALTA Alamat Gebang, Jetis Rt 003/Rw 044 Wedomartani Ngemplak Sleman untuk memastikan sepeda motor masih ada pada terdakwa, dan sepeda motor tersebut terdakwa pergunakan untuk kegiatan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa kembali mendatangi Rental Wijaya di Blado Balong Lor, RT 06, Potorono, Banguntapan, Bantul milik saksi Imam Muslih untuk menyewa sepeda motor dengan alasan akan dipakai saudaranya dari Sumatera yang datang ke Yogyakarta, selanjutnya saksi Imam Muslih menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 5049 XW tahun 2022 beserta kunci kontak dan STNK An. LUKY NOVITA SARI Alamat Gardu RT 003 RW 007 Kel. Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman kepada terdakwa dengan biaya sewa sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per hari, 2 (dua) hari kemudian yaitu pada hari Senin tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 17.00 wib terdakwa menggadaikan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 5049 XW tahun 2022 beserta kunci kontak dan STNK An. LUKY NOVITA SARI Alamat Gardu RT 003 RW 007 Kel. Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman tersebut kepada saksi Efendi sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara saksi Erwin dan saksi Danu Saputro bertempat di angkringan milik saksi Danu Saputro di Sonoronggo, Wukirsari, Imogiri, Bantul dan terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi Imam Muslih selaku pemilik rental.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2024, terdakwa juga menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 5609 UY warna krem coklat tahun 2015 beserta kunci kontak dan STNK An DESTRIN ANALTA Alamat Gebang, Jetis Rt 003/Rw 044 Wedomartani Ngemplak Sleman yang disewa dari Rental Wijaya kepada seseorang bernama Yana yang beralamat di Jalan Parangtritis, Gabusan, Bantul sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui perantara teman terdakwa yang bernama Ranti, beberapa waktu kemudian terdakwa menghubungi saksi Setyo Susanto alias Gandung hendak meminjam uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk menebus sepeda motor Honda Scoopy, lalu saksi Setyo Susanto alias Gandung mencari pinjaman uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) di tempat saksi Aris Munandar alias Negro selanjutnya setelah mendapatkan uang tersebut saksi Setyo Susanto menghubungi terdakwa dan terdakwa datang ke warung angkringan milik saksi Setyo Susanto alias Gandung lalu bersama-sama menebus dan mengambil sepeda motor di tempat sdr. Yana di daerah Jalan Parangtritis, Gabusan, Bantul menggunakan uang yang dipinjam oleh saksi Setyo Susanto alias Gandung dari saksi Aris Munandar, setelah menebus sepeda motor Honda Scoopy tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi Setyo Susanto alias Gandung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada saksi Aris Munandar Alias Negro di rumah saksi Aris Munandar yang berlamat di Sudimoro, Timbulharjo, Sewon, Bantul karena sebelumnya telah meminjami uang untuk menebus sepeda motor Honda Scoopy, kemudian sekira bulan September 2024 saksi Setyo Susanto alias Gandung menebus sepeda motor dari saksi Aris Munandar alias Negro dan pada bulan Desember 2024 saksi Setyo Susanto alias Gandung menyewakan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Atun Retnowati alias Anik alamat KTP Ngello Rejo RT 005/018 Kel. Gari, Kec. Wonosari, Kab. Gunungkidul, sebulan kemudian yaitu tepatnya tanggal 24 Januari 2025 sdri. Atun Retnowati sudah tidak bisa dihubungi lagi dan saat saksi Setyo Susanto mencari ke tempat kos di daerah Baturetno Banguntapan juga tidak ditemukan, dan saat dicari ke alamat rumahnya juga tidak ada dan tidak pernah pulang, sampai saat ini terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 5609 UY warna krem coklat tahun 2015 beserta kunci kontak dan STNK An DESTRIN ANALTA Alamat Gebang, Jetis Rt 003/Rw 044 Wedomartani Ngemplak Sleman yang disewa dari saksi Imam Muslih selaku pemilik Rental Wijaya.
  • Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor yang disewa dari Rental Wijaya yaitu sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB 5049 XW tahun 2022 beserta kunci kontak dan STNK An. LUKY NOVITA SARI Alamat Gardu RT 003 RW 007 Kel. Sendangtirto Kec. Berbah Kab. Sleman dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 5609 UY warna krem coklat tahun 2015 beserta kunci kontak dan STNK An DESTRIN ANALTA Alamat Gebang, Jetis Rt 003/Rw 044 Wedomartani Ngemplak Sleman kepada saksi Imam Muslih karena terdakwa telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Imam Muslih selaku pemilik rental.
  • Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar sekolah anak.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Imam Muslih selaku pemilik rental sepeda motor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya