Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2017/PN Btl MUHAMMAD LUTFI YUNIARTO 1.PT BANK PANIN Tbk CABANG YOGYAKARTA
2.NARISWARI PARAMITA ULLY BASA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2017/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 04 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD LUTFI YUNIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH SRI RAHARDJOMUHAMMAD LUTFI YUNIARTO
2SUSI ISMAWATIMUHAMMAD LUTFI YUNIARTO
3WINARNOMUHAMMAD LUTFI YUNIARTO
4Rr. KURNIA SETIAWATIMUHAMMAD LUTFI YUNIARTO
5DADANG AGUS YULI PRIHANTOMUHAMMAD LUTFI YUNIARTO
6SHOLEHAT PUTRI ENDARTI, SH.MUHAMMAD LUTFI YUNIARTO
Tergugat
NoNama
1PT BANK PANIN Tbk CABANG YOGYAKARTA
2NARISWARI PARAMITA ULLY BASA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AA. HASIBUAN, SH.NARISWARI PARAMITA ULLY BASA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah pelawan yang beritikad baik, jujur dan benar;
  4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah atas objek Hak Tanggungan yang berupa Tanah Sawah SHM No. 1064 luas 143 m2 atas nama M. LUTFI YUNIARTO, terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten  Bantul – DIY dan Tanah Sawah SHM No. 1065 luas 882 m2  atas nama M. LUTFI YUNIARTO terletak di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten  Bantul - DIY;
  5. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor 006/Prb-PK/YOG/I/16 Tanggal 27 Januari 2016 antara TERLAWAN I, maupun surat-surat/ Akta-akta yang lainnya terkait dengan peminjaman uang dengan objek jaminan/ Hak Tanggungan  tanah milik PELAWAN yang dilakukan oleh TERLAWAN II di  PT Bank Panin Tbk Cabang Yogyakarta adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum oleh karena itu batal demi hukum atau setidak-tidaknya bisa dibatalkan;
  6. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi Nomor 18/Eks.HT/2016/PN.Btl  tertanggal 14 Maret 2017  atau setidak-tidaknya mengangkat sita eksekusi sepanjang mengenai hak tanah milik PELAWAN sebagaimana petitum diatas;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dahulu meskipun ada upaya hukum dari pihak PARA TERLAWAN;
  8. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  9.  

 

Apabila Pengadilan Negeri Bantul akan memberikan putusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak