Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
391/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.MELADISSA ARWASARI, S.H.
3.Muninggar Setyani, SH
ALVANDRO NEZYM BANA Alias ALVAN Anak Dari BERNARD BANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 391/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4558/M.4.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2MELADISSA ARWASARI, S.H.
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVANDRO NEZYM BANA Alias ALVAN Anak Dari BERNARD BANA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BONI SATRIO SIMARMATA, S.H., M.Hum. dan RekanALVANDRO NEZYM BANA Alias ALVAN Anak Dari BERNARD BANA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
PRIMAIR
 :

------- Bahwa Terdakwa ALVANDRO NEZYM BANA alias ALVAN anak dari BERNARD BANA pada hari SELASA tanggal 23 September 2025 sekira jam 11.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kos Pak Eko         Jl. Kanoman 164B Rt. 006 Rw. 020 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada akhir bulan Agustus 2025 Terdakwa menelepon ALI (DPO) dengan nomor kontak 081918111209 disimpan dengan nama kontak “ Dilamin Jkt ”. Terdakwa mengatakan kepada ALI (DPO) “  saya mau pesan “ rokok ” (maksudnya ganja) “  dan dijawab oleh ALI (DPO)  “ mau ambil harga berapa ? “ dan Terdakwa bilang “ yang harga Rp. 300.000,- saja “. Selanjutnya ALI (DPO) memberikan nomor rekening DANA atas nama AMOR dengan nomor 082189522656 dan pembayaran dilakukan setelah ganja diterima oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa dimintai alamat dan Terdakwa memberikan shareloc alamat pertigaan dekat rumah kos Kel. Banguntapan           Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan selang 1 (satu) hari kemudian ALI (DPO)  memberitahu barang sudah dikirim melalui ekspedisi J&T dan Terdakwa  disuruh menunggu barang datang. Sekitar            1 (satu) minggu kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh kurir ekspedisi J&T melalui whatsapp hendak mengantarkan paket. Terdakwa menemui kurir J&T di pertigaan dekat kos dipinggir jalan dan setelah diterima oleh Terdakwa paket tersebut dibawa pulang ke kamar kos dan paket tersebut dibuka oleh Terdakwa berisi ganja 1 (satu) plastik yang dipress dan selanjutnya ganja tersebut dibuat menjadi 12 (dua belas) paket klip kecil. Selang 2 (dua) hari kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa transfer dari rekening DANA atas nama Terdakwa ke rekening DANA yang diberikan ALI (DPO)  atas nama AMOR nomor rekening DANA 082189522656 sejumlah Rp. 450.000,- (emapat ratus lma puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar ganja dan Rp. 150.000,- untuk membayar ongkos kirim ekspedisi J&T ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di dekat SPBU " KASAM " Jl. Babarsari Tambak Bayan Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman Terdakwa sedang berjalan kaki bertemu dengan CHARLES (DPO) yang berboncengan dengan HANA (DPO) mengendarai sepeda motor dan saat itu CHARLES (DPO)  menanyakan apakah ada isi “ rokok ” (maksudnya adalah ganja) dan dijawab Terdakwa “ ada “. Bahwa Terdakwa saat itu membawa 5 (lima) paket ganja kemudian CHARLES (DPO) meminta 2 (dua) paket ganja yang 1 (satu) paket untuk CHARLES (DPO) dan 1 (satu) paket untuk HANA (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket ganja kepada CHARLES (DPO) dan CHARLES (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- kepada Terdakwa sebagai pembayaran pembelian ganja ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) D.I. Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkotika dan penyalahguna narkotika. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan  diperoleh nama Terdakwa ALVANDRO NEZYM BANA alias ALVAN anak dari BERNARD BANA yang bertempat tinggal di Rumah Kos Pak Eko Jl. Kanoman 164B Rt. 006 Rw. 020 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul. Bahwa sekitar pukul 11.15 WIB Tim BNNP D.I. Yogyakarta mendatangi rumah kos Terdakwa di Jl. Kanoman 164B Rt. 006 Rw. 020 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta dan menunggu di depan rumah kos tersebut. Sekitar pukul 11.15 WIB Tim melihat Terdakwa keluar selanjutnya Tim menghampiri Terdakwa dan diminta untuk menunjukkan letak kamarnya. Terdakwa diikuti Tim naik ke lantai 2 rumah kos menuju kamar Terdakwa. Tim juga juga mendatangi pemilik kos  saksi EKO CAHYONO untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan. Bahwa sesampainya di kamar kos Terdakwa Tim menanyakan dimana Terdakwa menyimpan ganjanya dan kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya berisi 6 (enam) buah paket plastik klip bening berisi ganja dari saku celana belakang sebelah kanan. Bahwa Tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) dompet warna coklat merk MSH yang berisi 1 (satu) paket berisi ganja yang tergeletak di atas lantai dan 1 (satu) cawan melamine warna putih yang diatasnya terdapat ganja sisa konsumsi yang berada dibawah koper dengan keseluruhan berat brutto 8,43 gram selain itu di dalam dompet warna coklat merk MSH berisi uang tunai Rp.200.000,- hasil penjualan ganja berupa 1 (satu) lembar pecahan 100.000 dan 2 (dua) lembar pecahan 50.000, 1 (satu) toples kertas warna coklat bertuliskan Soufbites berisi plastik klip bening kosong yang berada di atas rak, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam nomor imei 1 : 861717064117739, imei 2 : 861717064117721, nomor sim card dan nomor whatsapp 0859-3466-4301 milik Terdakwa dan barang-barang tersebut diakui semuanya milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY guna proses penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa Terdakwa membeli ganja kepada ALI sudah beberapa kali yakni saat Terdakwa masih berada di Papua dan mereka sering mengkonsumsi ganja bersama dan Terdakwa mengenal  ALI (DPO)  sudah sejak SMP karena teman satu kompleks ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1571/D13.1 tanggal 2 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani Tim   Pemeriksa   dr.  Seviana  Primawati  dkk  mengetahui   PLT. Kepala  Balai  Labkes  dan   Kalibrasi  Pemerintah D.I.Yogyakarta, dr.Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) platik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhan 6,72 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 024467/T/09/2025 diambil untuk pemeriksaan 0,17 gram dan tersisa 6,55 gram disimpulkan mengandung Ganja (THC) terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 
SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa ALVANDRO NEZYM BANA alias ALVAN anak dari BERNARD BANA pada hari SELASA tanggal 23 September 2025 sekira jam 11.00 WIB di atau setidak tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kos Pak Eko Jl. Kanoman 164B Rt. 006 Rw. 020 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya  pada  suatu  tempat  yang masih termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum   menanam,   memelihara,   memiliki,   menyimpan,  menguasai  atau menyediakan  Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada akhir bulan Agustus 2025 Terdakwa menelepon ALI (DPO) dengan nomor kontak 081918111209 disimpan dengan nama kontak “ Dilamin Jkt ”. Terdakwa mengatakan kepada ALI (DPO) “  saya mau pesan “ rokok ” (maksudnya ganja) “  dan dijawab oleh ALI (DPO)  “ mau ambil harga berapa ? “ dan Terdakwa bilang “ yang harga Rp. 300.000,- saja “. Selanjutnya ALI (DPO) memberikan nomor rekening DANA atas nama AMOR dengan nomor 082189522656 dan pembayaran dilakukan setelah ganja diterima oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa dimintai alamat dan Terdakwa memberikan shareloc alamat pertigaan dekat rumah kos Kel. Banguntapan  Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan selang 1 (satu) hari kemudian ALI (DPO)  memberitahu barang sudah dikirim melalui ekspedisi J&T dan Terdakwa  disuruh menunggu barang datang. Sekitar  1 (satu) minggu kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh kurir ekspedisi J&T melalui whatsapp hendak mengantarkan paket. Terdakwa menemui kurir J&T di pertigaan dekat kos dipinggir jalan dan setelah diterima oleh Terdakwa paket tersebut dibawa pulang ke kamar kos dan paket tersebut dibuka oleh Terdakwa berisi ganja 1 (satu) plastik yang dipress dan selanjutnya ganja tersebut dibuat menjadi 12 (dua belas) paket klip kecil. Selang 2 (dua) hari kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa transfer dari rekening DANA atas nama Terdakwa ke rekening DANA yang diberikan ALI (DPO)  atas nama AMOR nomor rekening DANA 082189522656 sejumlah Rp. 450.000,- (emapat ratus lma puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar ganja dan Rp. 150.000,- untuk membayar ongkos kirim ekspedisi J&T ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di dekat SPBU " KASAM  " Jl. Babarsari Tambak Bayan Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman Terdakwa sedang berjalan kaki bertemu dengan CHARLES (DPO) yang berboncengan dengan HANA (DPO) mengendarai sepeda motor dan saat itu CHARLES (DPO)  menanyakan apakah ada isi “ rokok ” (maksudnya adalah ganja) dan dijawab Terdakwa “ ada “. Bahwa Terdakwa saat itu membawa 5 (lima) paket ganja kemudian CHARLES (DPO) meminta 2 (dua) paket ganja yang 1 (satu) paket untuk CHARLES (DPO) dan 1 (satu) paket untuk HANA (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan  2 (dua) paket ganja kepada CHARLES (DPO) dan CHARLES (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp.200.000,- kepada Terdakwa sebagai pembayaran pembelian ganja ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) D.I. Yogyakarta mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkotika dan penyalahguna narkotika. Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan  diperoleh nama Terdakwa ALVANDRO NEZYM BANA alias ALVAN anak dari BERNARD BANA yang bertempat tinggal di Rumah Kos Pak Eko Jl. Kanoman 164B Rt. 006 Rw. 020 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul. Bahwa sekitar pukul 11.15 WIB Tim BNNP D.I. Yogyakarta mendatangi rumah kos Terdakwa di Jl. Kanoman 164B Rt. 006 Rw. 020 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta dan menunggu di depan rumah kos tersebut. Sekitar pukul 11.15 WIB Tim melihat Terdakwa keluar selanjutnya Tim menghampiri Terdakwa dan diminta untuk menunjukkan letak kamarnya. Terdakwa diikuti Tim naik ke lantai 2 rumah kos menuju kamar Terdakwa. Tim juga juga mendatangi pemilik kos  saksi EKO CAHYONO untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan. Bahwa sesampainya di kamar kos Terdakwa Tim menanyakan dimana Terdakwa menyimpan ganjanya dan kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya berisi 6 (enam) buah paket plastik klip bening berisi ganja dari saku celana belakang sebelah kanan. Bahwa Tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) dompet warna coklat merk MSH yang berisi 1 (satu) paket berisi ganja yang tergeletak di atas lantai dan 1 (satu) cawan melamine warna putih yang diatasnya terdapat ganja sisa konsumsi yang berada dibawah koper dengan keseluruhan berat brutto 8,43 gram selain itu di dalam dompet warna coklat merk MSH berisi uang tunai Rp.200.000,- hasil penjualan ganja berupa 1 (satu) lembar pecahan 100.000 dan 2 (dua) lembar pecahan 50.000, 1 (satu) toples kertas warna coklat bertuliskan Soufbites berisi plastik klip bening kosong yang berada di atas rak, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam nomor imei 1 : 861717064117739, imei 2 : 861717064117721, nomor sim card dan nomor whatsapp 0859-3466-4301 milik Terdakwa dan barang-barang tersebut diakui semuanya milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY guna proses penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa Terdakwa membeli ganja kepada ALI sudah beberapa kali yakni saat Terdakwa masih berada di Papua dan mereka sering mengkonsumsi ganja bersama dan Terdakwa mengenal  ALI (DPO)  sudah sejak SMP karena teman satu kompleks ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1571/D13.1 tanggal 2 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani Tim   Pemeriksa   dr.  Seviana  Primawati  dkk  mengetahui   PLT. Kepala  Balai  Labkes  dan   Kalibrasi  Pemerintah D.I.Yogyakarta, dr.Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) platik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhan 6,72 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 024467/T/09/2025 diambil untuk pemeriksaan 0,17 gram dan tersisa 6,55 gram disimpulkan mengandung Ganja (THC) terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 
ATAU
 
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ALVANDRO NEZYM BANA alias ALVAN anak dari BERNARD BANA pada hari SELASA tanggal 23 September 2025 sekira jam 00.00 WIB di atau setidak tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Kos Pak Eko  Jl. Kanoman 164B Rt. 006 Rw. 020 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :  --------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada akhir bulan Agustus 2025 Terdakwa menelepon ALI (DPO) dengan nomor kontak 081918111209 disimpan dengan nama kontak “ Dilamin Jkt ”. Terdakwa mengatakan kepada ALI (DPO) “  saya mau pesan “ rokok ” (maksudnya ganja) “  dan dijawab oleh ALI (DPO)  “ mau ambil harga berapa ? “ dan Terdakwa bilang “ yang harga Rp. 300.000,- saja “. Selanjutnya ALI (DPO) memberikan nomor rekening DANA atas nama AMOR dengan nomor 082189522656 dan pembayaran dilakukan setelah ganja diterima oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa dimintai alamat dan Terdakwa memberikan shareloc alamat pertigaan dekat rumah kos Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul dan selang 1 (satu) hari kemudian ALI (DPO)  memberitahu barang sudah dikirim melalui ekspedisi J&T dan Terdakwa  disuruh menunggu barang datang. Sekitar  1 (satu) minggu kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh kurir ekspedisi J&T melalui whatsapp hendak mengantarkan paket. Terdakwa menemui kurir J&T di pertigaan dekat kos dipinggir jalan dan setelah diterima oleh Terdakwa paket tersebut dibawa pulang ke kamar kos dan paket tersebut dibuka oleh Terdakwa berisi ganja 1 (satu) plastik yang dipress dan selanjutnya ganja tersebut dibuat menjadi 12 (dua belas) paket klip kecil. Selang 2 (dua) hari kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa transfer dari rekening DANA atas nama Terdakwa ke rekening DANA yang diberikan ALI (DPO)  atas nama AMOR nomor rekening DANA 082189522656 sejumlah Rp. 450.000,- (emapat ratus lma puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar ganja dan Rp. 150.000,- untuk membayar ongkos kirim ekspedisi J&T
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli ganja tersebut adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan dijual kembali apabila ada yang membutuhkan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 00.00 WIB di kamar kos Terdakwa mengkonsumsi sebanyak  2 (dua) paket dan sudah habis dan selanjutnya masih hari itu juga Terdakwa mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) paket ganja namun belum habis dan tersisa di atas cawan putih.  Terdakwa mengkonsumsi ganja dengan cara yaitu ganja yang berbentuk daun dilinting dengan menggunakan kertas papir dan kemudian ganja tersebut dibakar dan dihisap selayaknya orang merokok ;
  • Bahwa Terdakwa membeli ganja kepada ALI sudah beberapa kali yakni saat Terdakwa masih berada di Papua dan mereka sering mengkonsumsi ganja bersama dan Terdakwa mengenal  ALI (DPO)  sudah sejak SMP karena teman satu kompleks ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 11.15 WIB Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) D.I. Yogyakarta Yogyakarta mendatangi rumah kos Terdakwa di Jl. Kanoman 164B Rt. 006 Rw. 020 Kel. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta dan menunggu di depan rumah kos tersebut. Sekitar pukul 11.15 WIB Tim melihat Terdakwa keluar selanjutnya Tim menghampiri Terdakwa  dan diminta  untuk  menunjukkan  letak  kamarnya. Terdakwa diikuti Tim naik ke lantai 2 rumah kos menuju kamar Terdakwa. Tim juga juga mendatangi pemilik kos saksi EKO CAHYONO untuk ikut menyaksikan jalannya penggeledahan. Bahwa sesampainya di kamar kos Terdakwa Tim menanyakan dimana Terdakwa menyimpan ganjanya dan kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bekas bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya berisi 6 (enam) buah paket plastik klip bening berisi ganja dari saku celana belakang sebelah kanan. Bahwa Tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) dompet warna coklat merk MSH yang berisi 1 (satu) paket berisi ganja yang tergeletak di atas lantai dan 1 (satu) cawan melamine warna putih yang diatasnya terdapat ganja sisa konsumsi yang berada dibawah koper dengan keseluruhan berat brutto 8,43 gram selain itu di dalam dompet warna coklat merk MSH berisi uang tunai Rp.200.000,- hasil penjualan ganja berupa 1 (satu) lembar pecahan 100.000 dan 2 (dua) lembar pecahan 50.000, 1 (satu) toples kertas warna coklat bertuliskan Soufbites berisi plastik klip bening kosong yang berada di atas rak, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam nomor imei 1 : 861717064117739, imei 2 : 861717064117721, nomor sim card dan nomor whatsapp 0859-3466-4301 milik Terdakwa dan barang-barang tersebut diakui semuanya milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY guna proses penyidikan lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) D.I. Yogyakarta Nomor : Sket/172/X/KBD/RH.04/2025/BNNP tanggal 6 Oktober 2025, menerangkan hasil pemeriksaan urine narkoba  atas  nama   ALVANDRO NEZYM BANA alias ALVAN anak dari BERNARD BANA, dengan hasil  (+) Positif THC (ganja) ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1571/D13.1 tanggal 2 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani Tim   Pemeriksa   dr.  Seviana  Primawati  dkk  mengetahui   PLT. Kepala  Balai  Labkes  dan   Kalibrasi  Pemerintah D.I.Yogyakarta, dr.Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) platik klip yang berisi daun dan biji yang diduga mengandung ganja dengan berat isi keseluruhan 6,72 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 024467/T/09/2025 diambil untuk pemeriksaan 0,17 gram dan tersisa 6,55 gram disimpulkan mengandung Ganja (THC) terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya