| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 300/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | DARU TRIASTUTI | OKY FAUZI alias PLENYIK bin HARYANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 300/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2316/M.4.12.3/Eku.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira jam 00.30 Wib di dusun Badegan Rt.001, desa Bantul, kecamatan Bantul, kabupaten Bantul, terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri tergeletak di trotoar jalan selanjutnya terdakwa diamankan oleh Petugas Satreskrim Polres Bantul yaitu saksi Yudi Wibowo yang sedang melakukan Patroli, pada saat saksi Yudi Wibowo memeriksa badan terdakwa dapat menemukan 1 (satu) buah potongan plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) puntung lintingan daun yang diduga mengandung narkotika, kemudian saksi Yudi Wibowo membawa terdakwa Oky Fauzi ke kantor Polres Bantul dan menyerahkannya kepada unit Satresnarkoba yang diterima oleh team Satresnarkoba yaitu saksi Winarta Saputra dan saksi Satria Dwi Susetya, berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh team Satresnarkoba yang pada saat itu memeriksa terdakwa didapat keterangan bahwa terdakwa membeli irisan daun, yang oleh terdakwa disebut tembakau gorilla, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 dari seorang yang bernama Fajar Maulana (DPO) dengan harga Rp.150.000,-, terdakwa membeli tembakau gorilla tersebut dengan maksud hendak dikonsumsi sendiri sehingga dari tembakau gorilla yang didapat dari Fajar Maulana tersebut dilinting menjadi 5 lintingan kecil, yang mana pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi 1 linting, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 linting setelah habis puntung dibuang oleh terdakwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi 2 linting dan puntungnya disimpan oleh terdakwa, dan pada saat diamankan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bantul, terdakwa masih menyimpan 2 puntung sisa pemakaian dan irisan daun yang disimpan terdakwa dalam plastik klip bening, terdakwa mengakui dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika tembakau gorilla tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau instansi yang berwenang.- atau Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira jam 00.30 Wib di dusun Badegan Rt.001, desa Bantul, kecamatan Bantul, kabupaten Bantul, terdakwa dalam keadaan tidak sadarkan diri tergeletak di trotoar jalan selanjutnya terdakwa diamankan oleh Petugas Satreskrim Polres Bantul yaitu saksi Yudi Wibowo yang sedang melakukan Patroli, pada saat saksi Yudi Wibowo memeriksa badan terdakwa dapat menemukan 1 (satu) buah potongan plastik klip bening berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) puntung lintingan daun yang diduga mengandung narkotika, kemudian saksi Yudi Wibowo membawa terdakwa Oky Fauzi ke kantor Polres Bantul dan menyerahkannya kepada unit Satresnarkoba yang diterima oleh team Satresnarkoba yaitu saksi Winarta Saputra dan saksi Satria Dwi Susetya, berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh team Satresnarkoba yang pada saat itu memeriksa terdakwa didapat keterangan bahwa terdakwa membeli irisan daun, yang oleh terdakwa disebut tembakau gorilla, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 dari seorang yang bernama Fajar Maulana (DPO) dengan harga Rp.150.000,-, terdakwa membeli tembakau gorilla tersebut dengan maksud hendak dikonsumsi sendiri sehingga dari tembakau gorilla yang didapat dari Fajar Maulana tersebut dilinting menjadi 5 lintingan kecil, yang mana pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi 1 linting, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 linting setelah habis puntung dibuang oleh terdakwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 terdakwa mengkonsumsi 2 linting dan puntungnya disimpan oleh terdakwa, bahwa terdakwa mengkonsumsi tembakau gorilla dengan cara tembakau gorilla dilinting dalam kertas sigaret kemudian dibakar dan dihisap selayaknya orang merokok dan pada saat diamankan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Bantul, terdakwa masih menyimpan 2 puntung sisa pemakaian dan irisan daun yang disimpan terdakwa dalam plastik klip bening, terdakwa mengakui dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika tembakau gorilla tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau instansi yang berwenang.-
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
