Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2022/PN Btl 1.DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
2.NUR HADI YUTAMA
INSAN SAIFULLOH als ICUN bin SUKAMTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1362/M.4.12.3/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH
2NUR HADI YUTAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INSAN SAIFULLOH als ICUN bin SUKAMTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa INSAN SAIFULLOH alias ICUN bin SUKAMTO pada hari Jumat  tanggal 11 Maret  2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2022 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di Ds Santan  Rt.002 .Kal.Guwosari .Kapanewon Pajangan Kab.Bantul l atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul, terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)  ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 

- Bermula pada hari dan tanggal tersebutdiatas,saat terdakwa berada dirumahnya di Ds Santan  Rt.002 .Kal.Guwosari .Kapanewon Pajangan Kab.Bantul datang petugas Polres Bantul mengamankan terdakwa INSAN SAIFULLOH alias ICUN bin SUKAMTO dirumahnya  dan saat digeledah ditemukan 1(satu) bekas bungkus rokok SMITH berisi 8 (delapan) buah plastik klip bening yg tiap plastiknya  berisi 10 (sepuluh ) butir pil warna putih berlambang Y  dan 1 satu buah plastic klip bening yang berisi 5 (lima) butir pil berlambang Y ,uang hasil penjualan pil sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  yang diakui milik terdakwa ,yang didapat dari penjualan  pil tersebut,dalam pemeriksaan terungkap pil warna putih berlambang Y tersebut terdakwa beli dari ARDI SARDEN /DPO (Daftar Pencarian Orang)

- Bahwa terdakwa mendapatkan barang pil warna putih berlambang Y tersebut sebanyak 300 butir pil warna putih berlambang Y sebanyak 300 butir dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),terdakwa lalu menjual sebanyak 100 (seraus)  butir pil warna putih berlambang Y yang disepakati dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ,terdakwa mengakui dari hasil penjualan tersebut ,pada tgl 7 maret 2022 terdakwa jual ke Nando  dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah,kemudian hari Selasa tgl 8 Maret 2022 dijual ke MARLI (terdakwa lain dalam berkas terpisah) kemudian 11 Maret 2022 terdakwa menjual kepada sdr Faiz sejumlah 5 (lima) butir dengan kesepakatan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu) bahwa terdakwa menjual pil tersebut kepada saksi Sumarlianto (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dengan tidak mengambil keuntungan sama sekali karena teman dekat terdakwa,

- Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab. 758/NOF/2022 dengan kesimpulan sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastic masing –masing berlak segel diberi nomor barang bukti BB- 1612/NOF 2022 berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi @10 (bungkus ) plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 140 (seratus empat puluh) 2. BB, bukti BB- 1876/ 2022/NOF  berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 16 (enam belas) butir tablet warna putih berloyo “Y” adalah negative tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat keras daftar G

- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat daftar G  tersebut, terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan pil  TRIHEXYPHENIDYL bukan bidang kefarmasian atau obat obatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya