| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa DIKA ISTRI TITISARI Alias DIKA Binti SIGIT SUWANDI (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di kantor Rental Kamera Jogja “YI SHOOT” yang beralamat di Dsn. Menayu Kulon Rt. 06 Desa/Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wewenang Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, "Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa yang mempunyai niat untuk membayar hutangnya dengan cara menyewa kamera digital ke tempat rental kemudian menggadaikannya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mencari rental kamera di daerah Yogyakarta melalui google maps dan menemukan iklan yaitu kantor Rental Kamera Jogja “YI SHOOT” yang beralamat di Dsn. Menayu Kulon Rt. 06 Desa/Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta, selanjutnya terdakwa langsung menghubungi nomor yang tertera di iklan tersebut (nomer Whatsapp saksi Yoga Pratama), lalu terdakwa berkata via telepon kepada saksi Yoga Pratama yang merupakan pemilik Rental Kamera Jogja “YI SHOOT” “Mas, saya mau pinjam kamera buat Praweeding”, kemudian saksi Yoga Pratama langsung menawarkan kamera digital merk SONY A6000 dan SONY A6400, lalu terdakwa memilih kamera merk SONY A6000, selanjutnya saksi Yoga Pratama bilang kepada terdakwa “Biaya sewanya per hari sebesar Rp.150.000,- dan menyerahkan identitas asli atau KTP asli penyewa serta foto saat pengambilan kamera” lalu setelah itu terjadi kesepakatan harga sewa kamera sebesar Rp.150.000,- kemudian terdakwa yang diboncengkan saksi Vita Adhi Wijaya langsung mendatangi lokasi rental kamera :YI SHOOT”.
- Bahwa setelah sampai di tempat rental kamera Jogja “YI SHOOT” yang beralamat di Dsn. Menayu Kulon Rt.06, Desa/Kalurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta, selanjutnya terdakwa bilang kepada saksi Marwani “Bu, saya mau sewa kamera selama 1 hari, tadi sudah telpon mas Yoga” dan saksi Marwani menjawab “Ya mbak”, selanjutnya saksi Marwani langsung menyerahkan kepada terdakwa yaitu :
- 1 (satu) unit kamera digital merk SONY seri A6000 beserta 1 (satu) buah lensa bawaan.
- 2 (dua) buah batre kamera digital merk SONY.
- 1 (satu) buah memory eksternal merk LEXAR 32 GB.
- 1 (satu) buah charger batre kamera digital.
- 1 (satu) buah lensa tambahan kamera digital merk SONY FE 50mm F1.8.
- 1 (satu) buah strap/tali kamera digital.
- 1 (satu) buah tas kamera digital merk CANON warna hitam.
- Bahwa pada saat saksi Marwani menyerahkan seperangkat kamera yang disewa oleh terdakwa tersebut, disertai Tanda Terima Sewa Rental Kamera Jogja YI SHOOT berupa kamera SONY A6000 + Lensa Six 50mm+baterai 2 + lensa kit + tas + memori 32 GB, atas nama penyewa Dika (terdakwa) dengan harga sewa sebesar Rp. 150.000,- tertanggal 7 Agustus 2023 dan terdakwa langsung membayar uang sewa kamera sebesar Rp.150.000,- dan memberikan jaminan yaitu 1 lembar KTP asli atas nama terdakwa DIKA ISTRI TITISARI, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa sejak tanggal 8 Agustus 2023 sampai sekarang, seperangkat kamera merk SONY seri A6000 milik saksi Yoga Pratama tidak dikembalikan oleh terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Yoga Pratama selaku pemilik seperangkat kamera merk SONY seri A6000, menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000,-.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
-------------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa terdakwa DIKA ISTRI TITISARI Alias DIKA Binti SIGIT SUWANDI (Alm), pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Pegadaian Startech Gadai yang beralamat di Jln. Kaliurang Km. 6,5 Kentungan Condongcatur Depok Sleman Yogyakarta atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa yang mempunyai niat untuk membayar hutangnya dengan cara menyewa kamera digital ke tempat rental kemudian menggadaikannya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mencari rental kamera di daerah Yogyakarta melalui google maps dan menemukan iklan yaitu kantor Rental Kamera Jogja “YI SHOOT” yang beralamat di Dsn. Menayu Kulon Rt. 06 Desa/Kelurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta, selanjutnya terdakwa langsung menghubungi nomor yang tertera di iklan tersebut yaitu (nomor Whatsapp milik saksi Yoga Pratama), kemudian terdakwa berkata via telepon kepada saksi Yoga Pratama yang merupakan pemilik Rental Kamera Jogja “YI SHOOT” “Mas, saya mau pinjam kamera buat Praweeding”, kemudian saksi Yoga Pratama langsung menawarkan kamera digital merk SONY A6000 dan SONY A6400, lalu terdakwa memilih kamera merk SONY A6000, selanjutnya saksi Yoga Pratama bilang kepada terdakwa “Biaya sewanya per hari sebesar Rp.150.000,- dan menyerahkan identitas asli atau KTP asli penyewa serta foto saat pengambilan kamera” setelah terjadi kesepakatan harga sewa kamera sebesar Rp.150.000,- kemudian terdakwa yang diboncengkan saksi Vita Adhi Wijaya mendatangi lokasi rental kamera :YI SHOOT”.
- Bahwa setelah sampai di tempat rental kamera yang beralamat di Dsn. Menayu Kulon Rt.06, Desa/Kalurahan Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul D.I.Yogyakarta, selanjutnya terdakwa bilang kepada saksi Marwani “Bu, saya mau sewa kamera selama 1 hari, tadi sudah telpon mas Yoga” dan saksi Marwani menjawab “Ya mbak”, selanjutnya saksi Marwani langsung menyerahkan kepada terdakwa yaitu :
- 1 (satu) unit kamera digital merk SONY seri A6000 beserta 1 (satu) buah lensa bawaan.
- 2 (dua) buah batre kamera digital merk SONY.
- 1 (satu) buah memory eksternal merk LEXAR 32 GB.
- 1 (satu) buah charger batre kamera digital.
- 1 (satu) buah lensa tambahan kamera digital merk SONY FE 50mm F1.8.
- 1 (satu) buah strap/tali kamera digital.
- 1 (satu) buah tas kamera digital merk CANON warna hitam.
- Bahwa pada saat saksi Marwani menyerahkan seperangkat kamera yang disewa oleh terdakwa tersebut, disertai Tanda Terima Sewa Rental Kamera Jogja YI SHOOT berupa kamera SONY A6000 + Lensa Six 50mm+baterai 2 + lensa kit + tas + memori 32 GB, atas nama penyewa Dika (terdakwa) dengan harga sewa sebesar Rp. 150.000,- tertanggal 7 Agustus 2023 dan terdakwa langsung membayar uang sewa kamera sebesar Rp.150.000,- dan memberikan jaminan yaitu 1 lembar KTP atas nama terdakwa DIKA ISTRI TITISARI, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa pada hari itu juga (hari Senin tanggal 07 Agustus 2023) selanjutnya terdakwa diboncengkan saksi Vita Adhi Wijaya, menuju ke Kantor Pegadaian STARTECH yang beralamat di Jl. Kaliurang Km. 6,5 Kentungan, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta dan pada hari itu juga (hari Senin tanggal 07 Agustus 2023) tanpa ada ijin pemilik kamera yaitu saksi Yoga Pratama, terdakwa menggadaikan kepada saksi IRWAN SANTOSO barang berupa :
- 1 (satu) unit kamera digital merk SONY seri A6000 beserta 1 (satu) buah lensa bawaan.
- 2 (dua) buah batre kamera digital merk SONY.
- 1 (satu) buah memory eksternal merk LEXAR 32 GB.
- 1 (satu) buah charger batre kamera digital.
- 1 (satu) buah lensa tambahan kamera digital merk SONY FE 50mm F1.8.
- 1 (satu) buah strap/tali kamera digital.
- 1 (satu) buah tas kamera digital merk CANON warna hitam.
Bahwa harga gadai dari seperangkat kamera tersebut sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dalam jangka waktu gadai dari tanggal 07 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 dengan ketentuan bunga 3?lam jangka waktu setiap 1 (satu) minggunya dan pada saat itu dibuatkan Surat Bukti Perjanjian Gadai Nomor : JKL 01053A, tanggal 7 Agustus 2023 dimana dalam surat bukti perjanjian gadai tersebut berisi kop surat kantor gadai, data identitas penggadai, identitas penaksir madya, identitas barang yang digadai, ketentuan nominal dan jangka waktu gadai, aturan-aturan gadai, tanggal gadai, nama dan tanda tangan pemberi gadai dan penerima gadai serta cap/stempel aturan tambahan, kemudian setelah terdakwa mendapatkan uang dari gadai seperangkat kamera merk SONY seri A6000 tersebut sebesar Rp.2.800.000,-, lalu terdakwa pergi dari tempat tersebut dengan diboncengkan saksi Vita Adhi Wijaya dan selanjutnya uang hasil menggadaikan seperangkat kamera tersebut, terdakwa gunakan untuk melunasi hutang pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam menggadaikan seperangkat kamera merk SONY seri A6000 tidak ada ijin dari saksi Yoga Pratama selaku pemilik dari kamera tersebut dan uang hasil dari menggadaikan seperangkat kamera merk SONY seri A6000 telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kepentingan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Yoga Pratama selaku pemilik seperangkat kamera merk SONY seri A6000, menderita kerugian sebesar Rp.10.000.000,-.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |