Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi Hukum, perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh pinjamannya dengan rincian Pokok Pinjaman, Bunga, Denda, kepada Penggugat sebesar Rp 34.268.925,00 (Tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) paling lambat 2 (dua) minggu setelah Putusan Gugatan Sederhana ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|