Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Junita Astuti, SH MH
DHANY SASMOKO ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 346/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3822/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHANY SASMOKO ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-------- Bahwa terdakwa Dhany Sasmoko Adi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perum Bumi Trimulyo Blok II RT. 012 Kelurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------
 
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa Dhany Sasmoko Adi datang ke rumah saksi Andre Bayu Pamungkas yang merupakan teman terdakwa di Perum Bumi Trimulyo Blok II RT. 012 Kelurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, sesampainya di depan rumah saksi Andre Bayu Pamungkas didapati pintu rumah dalam keadaan tidak dikunci dan terbuka sedikit, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi Andre Bayu Pamungkas tersebut tanpa diketahui oleh pemilik rumah, lalu menuju kamar saksi Andre Bayu Pamungkas dan terdakwa melihat saksi Andre Bayu Pamungkas sedang tidur, pada saat itu terdakwa melihat di sampung kasur terdapat tas slempang berwarna hitam, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut, lalu tanpa seijin saksi Andre Bayu Pamungkas selaku pemiliknya terdakwa langsung mengambil tas slempang berwarna hitam beserta isinya tersebut dan langsung pergi keluar meninggalkan rumah saksi Andre Bayu Pamungkas.

 

Bahwa di dalam tas slempang berwarna hitam milik saksi Andre Bayu Pamungkas tersebut berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483, Imei 2 : 862965057943491 beserta simcardnya dengan nomor 081326479622, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 beserta simcardnya dengan nomor 0897800132, dompet berisi surat-surat pribadi atas nama Andre Bayu Pamungkas dan uang tunai sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).


Bahwa kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam dompet, lalu membuang surat-surat pribadi atas nama Andre Bayu Pamungkas dan tas slempang berwarna hitam ke sebuah kebun di daerah Kembangsongo serta membuang dompet di bak sampah di daerah di dekat Taman Pintar Kota Yogyakarta.
 

Bahwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 ke counter HP Garasi Phone di Jalan Moses Gatotkoco Gejayan Yogyakarta, namun yang laku terjual hanya 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 dengan harga Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima pulih ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483 masih dibawa oleh terdakwa.

  
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andre Bayu Pamungkas mengalami kerugian materiil sekitar Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).


                                                      
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

-------- Bahwa terdakwa Dhany Sasmoko Adi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perum Bumi Trimulyo Blok II RT. 012 Kelurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --
 
Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wib terdakwa Dhany Sasmoko Adi datang ke rumah saksi Andre Bayu Pamungkas yang merupakan teman terdakwa di Perum Bumi Trimulyo Blok II RT. 012 Kelurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, sesampainya di depan rumah saksi Andre Bayu Pamungkas didapati pintu rumah dalam keadaan tidak dikunci dan terbuka sedikit, kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi Andre Bayu Pamungkas tersebut, lalu menuju kamar saksi Andre Bayu Pamungkas dan terdakwa melihat saksi Andre Bayu Pamungkas sedang tidur, pada saat itu terdakwa melihat di sampung kasur terdapat tas slempang berwarna hitam, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut, lalu tanpa seijin saksi Andre Bayu Pamungkas selaku pemiliknya terdakwa langsung mengambil tas slempang berwarna hitam beserta isinya tersebut dan langsung pergi keluar meninggalkan rumah saksi Andre Bayu Pamungkas.

 

Bahwa di dalam tas slempang berwarna hitam milik saksi Andre Bayu Pamungkas tersebut berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483, Imei 2 : 862965057943491 beserta simcardnya dengan nomor 081326479622, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 beserta simcardnya dengan nomor 0897800132, dompet berisi surat-surat pribadi atas nama Andre Bayu Pamungkas dan uang tunai sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

 


Bahwa kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam dompet, lalu membuang surat-surat pribadi atas nama Andre Bayu Pamungkas dan tas slempang berwarna hitam ke sebuah kebun di daerah Kembangsongo serta membuang dompet di bak sampah di daerah di dekat Taman Pintar Kota Yogyakarta.
 

Bahwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 ke counter HP Garasi Phone di Jalan Moses Gatotkoco Gejayan Yogyakarta, namun yang laku terjual hanya 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 dengan harga Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima pulih ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483 masih dibawa oleh terdakwa.

  
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andre Bayu Pamungkas mengalami kerugian materiil sekitar Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).

 
                                                           
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya