| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 143/Pdt.G/2023/PN Btl | 1.AJI SUHENDRA 2.NY.RUBINEM |
1.HIDAYAT PRABAWA 2.NY.MUJI LESTARI 3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Des. 2023 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 143/Pdt.G/2023/PN Btl | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 24 Des. 2023 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa apa yang telah dituangkan dalam Perjanjian Utang Piutang yang ditandatangani oleh Bapak Sumarjono dan Tergugat I serta Tergugat II pada 23 Oktober 2017 adalah memberikan keyakinan tentang kebenaran adanya persetujuan kehendak para pihak adalah sah dan mengikat secara hukum. 3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Sumarjono yang meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2021 dan meninggalkan piutang uang sebesar Rp. 100.000.000,- kepada Tergugat I dengan jaminan Sertipikat Tanah Hak Milik atas nama Warsito. 4. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pelanggaran dan tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang disepakati tertuang dalam Perjanjian Utang Piutang yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2017. 5. Menyatakan secara hukum memberi hak kepada Penggugat untuk membalik nama Sertipikat Hak Miik No. 02159/ Sitimulyo, Surut Ukur tanggal 16 Februari 2000 Nomor 00381/Sitimulyo/2000 seluas 449m2 dari atas nama Warsito kepada atas namanya Penggugat dengan ataupun tanpa bantuan Tergugat I dan II. 6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil secara tanggung renteng sebesar Rp.165.000.000,- 7. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Miik No. 02159/ Sitimulyo, Surut Ukur tanggal 16 Februari 2000 Nomor 00381/Sitimulyo/2000 seluas 449m2 atas nama Warsito dalam keadaan kosong dan secara suka rela . 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini dan melaksanakan peralihan hak dengan balik nama menjadi atas nama Penggugat cukup dengan putusan ini sebagai syarat Peralihan. 9. Menyatakan bahwa putusan dalam gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik berupa banding,kasasi maupun verset baik dari Tergugat I,II ataupun Turut Tergugat. 10. Menghukum Tergugat I, II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri ini. 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.` |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
