| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | IWAN NUGROHO alias IWEK bin SARDJIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1259/O.4.13/Euh.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK bin SARDJIMAN bersama saksi MEIVAN HERYANTO alias IVAN bin SUHIRLAN (dituntut terpisah) dan saksi ARSI KRESTANTO alias BRINDIL (dituntut terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Bausasran DN.3/979, Rt.37, Rw.010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta atau tempat lainnya yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan saksi-saksi yang tersebut di atas dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 pukul 22.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA mendapatkan informasi di wilayah Sewon Bantul yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Kemudian saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melapor kepada pimpinan dan berbekal surat tugas melakukan penyelidikan di perbatasan Sewon Bantul dengan Kota Yogyakarta. Setelah menunggu sampai larut malam belum mendapatkan hasil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 pukul 10.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA kembali melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, pukul 15.30 Wib saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melihat ada dua orang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam, lalu saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA membuntuti orang tersebut sampai kearah Mantrijeron Yogyakarta dan berhenti di pinggir jalan. Kemudian salah satu orang yang dibuntuti tersebut turun dan mengambil sesuatu di dalam pot tanaman di pinggir jalan, selanjutnya kedua orang tersebut kembali melanjutkan perjalanan ke arah kota Yogyakarta. saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, dan saksi SATRIA DWI SUSETYA terus melakukan pembuntutan, yang mana dua orang tersebut masuk gang. Tetapi saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA kehilangan jejak ,dan pada hari yang sama pada pukul 19.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melihat ciri-ciri yang dimaksud dan menangkap orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi mengaku bernama MEIVAN dan mengaku pernah mengambil shabu dan menggunakan shabu bersama temannya yaitu terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK dan saksi ARSI KRESTANTO alias BRINDIL. Atas dasar keterangan saksi MEIVAN tersebut, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA dan satu tim serta saksi MEIVAN mencari terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK, dan ditangkap serta diamankan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 pukul. 21.00 Wib di rumah terdakwa IWAN di Wonokerso, Rt. 005, Rw.015, Kel. Lumbungrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman. Setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa, terdakwa IWAN memberikan keterangan bahwa pernah mengkonsumsi shabu dan menyimpan bong di rumahnya di Bausasran, Danurejan Yogyakarta, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK di Bausasran, diketemukan 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu-shabu dan perangkat alat menghisap shabu berupa 1 (satu) sumbu, 2 (dua) korek gas, 3 (tiga) buah sedotan warna putih, 2 (dua) sendok untuk mengambil shabu, dan 1 (satu) buah botol bekas minuman Sprite. Setelah diinterogasi, terkdawa IWAN NUGROHO alias IWEK memberikan keterangan bahwa terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK habis menggunakan shabu bersama saksi MEIVAN dan saksi ARSI di rumah saksi ARSI KRESTANTO alias BRINDIL, kemudian saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA dan tim mencoba mencari saksi ARSI, setelah menemukan saksi ARSI, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 pukul 23.00 Wib di dalam lapangan tenis depan rumah saksi ARSI di Bausasran DN.3/979, Rt.037, Rw.010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan Yogyakarta lalu dilakukan penangkapan terhadap saksi ARSI. Dari hasil interogasi diketahui bahwa saksi ARSI pernah menggunakan shabu di rumahnya bersama saksi MEIVAN dan terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK, setelah itu saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA membawa ketiga orang tersebut berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul; dr. WORO UMI RATIH, SP. PK. M.Kes, CHINTYA YULI ASTUTI, S.FARM, Apt., dan KARJIMAN, SST selaku penguji Narkotika dan Psikotropika pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi IWAN NUGORHO nomor kode laboratorium 003405/T/02/2017 berupa 2 (dua) buah potongan pipet kaca adalah positif mengandung Metamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol I (satu) Nomor urut 61 lampiran UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika; Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK bin SARDJIMAN pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 sekira jam 18.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Bausasran DN.3/979, Rt.37, Rw.010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan, Kota Yogyakarta atau tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili, tanpa hak dan melawan hukum penyalah guna Narkotika Golongan I yaitu berupa kristal bening yang disebut Shabu-Shabu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 pukul 22.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA mendapatkan informasi di wilayah Sewon Bantul yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta sering digunakan untuk bertransaksi narkoba. Kemudian saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melapor kepada pimpinan dan berbekal surat tugas melakukan penyelidikan di perbatasan Sewon Bantul dengan Kota Yogyakarta. Setelah menunggu sampai larut malam belum mendapatkan hasil. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2017 pukul 10.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA kembali melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, pukul 15.30 Wib saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melihat ada dua orang mencurigakan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Hitam, lalu saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA membuntuti orang tersebut sampai kearah Mantrijeron Yogyakarta dan berhenti di pinggir jalan. Kemudian salah satu orang yang dibuntuti tersebut turun dan mengambil sesuatu di dalam pot tanaman di pinggir jalan, selanjutnya kedua orang tersebut kembali melanjutkan perjalanan ke arah kota Yogyakarta. saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, dan saksi SATRIA DWI SUSETYA terus melakukan pembuntutan, yang mana dua orang tersebut masuk gang. Tetapi saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA kehilangan jejak,dan pada hari yang sama pada pukul 19.00 Wib, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA melihat ciri-ciri yang dimaksud dan menangkap orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi mengaku bernama MEIVAN dan mengaku pernah mengambil shabu dan menggunakan shabu bersama temannya yaitu terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK dan saksi ARSI KRESTANTO alias BRINDIL. Atas dasar keterangan saksi MEIVAN tersebut, saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA dan satu tim serta saksi MEIVAN mencari terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK, dan ditangkap serta diamankan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 pukul. 21.00 Wib di rumah terdakwa IWAN di Wonokerso, Rt. 005, Rw.015, Kel. Lumbungrejo, Kec. Tempel, Kab. Sleman. Setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa, terdakwa IWAN memberikan keterangan bahwa pernah mengkonsumsi shabu dan menyimpan bong di rumahnya di Bausasran, Danurejan Yogyakarta, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK di Bausasran, diketemukan 2 (dua) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu-shabu dan perangkat alat menghisap shabu berupa 1 (satu) sumbu, 2 (dua) korek gas, 3 (tiga) buah sedotan warna putih, 2 (dua) sendok untuk mengambil shabu, dan 1 (satu) buah botol bekas minuman Sprite. Setelah diinterogasi, terkdawa IWAN NUGROHO alias IWEK memberikan keterangan bahwa terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK habis menggunakan shabu bersama saksi MEIVAN dan saksi ARSI di rumah saksi ARSI KRESTANTO alias BRINDIL, kemudian saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA dan tim mencoba mencari saksi ARSI, setelah menemukan saksi ARSI, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 pukul 23.00 Wib di dalam lapangan tenis depan rumah saksi ARSI di Bausasran DN.3/979, Rt.037, Rw.010, Kel. Bausasran, Kec. Danurejan Yogyakarta lalu dilakukan penangkapan terhadap saksi ARSI. Dari hasil interogasi diketahui bahwa saksi ARSI pernah menggunakan shabu di rumahnya bersama saksi MEIVAN dan terdakwa IWAN NUGROHO alias IWEK, setelah itu saksi BAYUDI, saksi DANANG IRAWAN, saksi SATRIA DWI SUSETYA membawa ketiga orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul; dr. WORO UMI RATIH, SP. PK. M.Kes, CHINTYA YULI ASTUTI, S.FARM, Apt., dan KARJIMAN, SST selaku penguji Narkotika dan Psikotropika pada Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi IWAN NUGORHO nomor kode laboratorium 003405/T/02/2017 berupa 2 (dua) buah potongan pipet kaca adalah positif mengandung Metamphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol I (satu) Nomor urut 61 lampiran UURI No 35 Th 2009 tentang Narkotika; Bahwa sesuai dengan berita acara pemeriksaan Urine dari Dinas kedokteran dan kesehatan Polda D.I Yogyakarta No. R/52/II/2017/Bidokkes tanggal 10 Februari 2017 yang ditandatangani oleh dr. TITI RAHMA PURIHAYATI selaku Kaur Doksik Subbiddokpol Biddokkes Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, hasil pemriksaan Urine atas nama terdakwa IWAN NUGROHO als IWEK bin SARDJIMAN menunjukkan Metamphetamine positif (+), Amphetamine positif (+), bahwa Metamphetamin termasuk jenis Narkotika Gol I (satu) Nomor urut 61 lampiran UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dan Amphetamin termasuk jenis Narkotika Gol I (satu) Nomor urut 53 lampiran UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika; Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, untuk menggunakan / mengkonsumusi Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
