Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan) NUR IKA YUTANITA, SH HAPPY SAHANA Als HEPI Bin SAMSUHANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2535/M.4.12.3/Eku.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAPPY SAHANA Als HEPI Bin SAMSUHANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HAPPY SAHANA Als HEPI Bin SAMSUHANA, pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jombor Ngasem Rt.02 Desa Timbulharjo Kec. Sewon Kab. Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2019, terdakwa membeli pil warna putih berlambang Y dengan cara online melalui facebook kepada akun Kadal Gurun, kemudian terdakwa mendapatkan ± 200 butir dengan harga sebesar Rp.300.000,-, kemudian terdakwa menggunakan sendiri pil warna putih berlambang Y tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa yang berada di rumahnya, didatangi oleh saksi Afri Afan Wibowo dengan tujuan mau membeli pil warna putih berlambang Y dan terdakwa menjual kepada saksi Afri Afan Wibowo sebanyak 10 plastik klip bening yang tiap-tiap plastik berisi 10 pil warna putih berlambang Y dengan harga sebesar Rp.200.000,- namun belum dibayar (masih hutang).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2019, sekitar pukul 02.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Okta Priantoko dan saksi Totok Sugiyarto beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang yang berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi 3 pil warna putih berlambang Y, yang disimpan di atas kandang ayam di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menjual kepada saksi Afri Afan Wibowo tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB : 2444/NOF/2019, tanggal 3 Oktober 2019, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Drs. TEGUH PRIHMONO, M.H; IBNU SUTARTO, ST; ESTI LESTARI, S.Si dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-5030/2019/NOF; berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Pihak Dipublikasikan Ya