Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2024/PN Btl WHISNU ANGGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WHISNU ANGGARA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama Hanan Arsyad Wardhana belum dewasa dan belum
    cakap berbuat hukum;
  3. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai WALI dari anak Pemohon bernama Hanan Arsyad Wardhana untuk
    mengagunkan tanah pekarangan dengan Luas 507 m2 (lima ratus tujuh Meter Persegi), SHM Nomor : 05232 Atas
    Nama Hanan Arsyad Wardhana terletak di Desa/Kel. Trimurti, Kab. Bantul, dengan Surat Ukur Nomor :
    02852/Trimurti/2009 ;
  4.  Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak