| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 223/Pid.B/2019/PN Btl | HENI INDRI ASTUTI, S.H. | ANIK SUPRIYANTI alias AMEL binti MUSIRAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 223/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1775/M.4.12.3/Eoh.2/08/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL “ UNTUK KEADILAN “
SURAT DAKWAAN No. Reg.Perk.: PDM. /BNTUL_Epp/07/2019
I. Terdakwa : Nama lengkap : ANIK SUPRIYANTI Alias AMEL Binti MUSIRAN. Tempat lahir : Semarng. Umur / Tgl. lahir : 26 tahun / 04 September 1992. Jenis kelamin : Perempuan. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Sawah Besar XIII RT/RW.002/010, Kaligawe, Gayamsari, Semarang. :Parangkusumo,Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul. Agama : Islam. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga. Pendidikan : SD .
II. Penahanan : - Tidak dilkukan penahanan oleh penyidik Polsek Banguntapan. - Oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan sejak 08 Agustus 2019 sampaidenga 27 Agustus 2019.
III. Dakwaan : Bahwa terdakwa ANIK SUPRIYANTI Alias AMEL Binti MUSIRA pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2019 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019 bertempat Karaoke Flamboyan parangkusumo, Mancingan XI, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek,, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya Terdakwa ANIK SUPRIYANTI Als AMEL Binti MUSIRAN berada di karaoke Flamboyan sedang bekerja sebagai pemandu karaoke, pada awal mulanya setelah terdakwa keluar dari kamar mandi kemudian Sdri. NELLY KUSWANDANI gantian masuk ke kamar mandi dan setelah keluar dari kamar mandi terdakwa memanggil sdri. NELLY KUSWANDANI dengan kata-kata, “kesini sayang saya omongi (kasih tau) sini lho duduk”, lalu Sdri. NELLY KUSWANDANI duduk dikursi dan terdakwa duduk dimeja, selanjutnya terdakwa bilang, “kalau kerja itu mbokyoo gentian” (layani tamu bergantian) kemudian Sdri. NELLY KUSWANDANI bilang “lha kowe ki ngopo kok ngidak-ngidak harga diriku” (lha kamu ki kenapa kok menginjak-nginjak harga diriku) lalu terdakwa menjawab “ lha aku ngidak-ngidak harga diri sek endi, wong aku ki mung konkon ngilingi ngombe (minum) ki gentenan, opo nyanyinya gantian wong bayarane yo podo” Sdri. NELLY KUSWANDAN bilang “wo iki to sek pacare SINCAN ki” lalu terdakwa jawab “ ora pacaran, mung sebatas ngerti tok” bilang lagi “lha pie” dan terdakwa jawab “lha pie” kemudian terdakwa berdiri mau masuk ke ROOM namun terdakwa malah di tendang lalu terdakwa balas kemudian setelah terdakwa beradu mulut dengan Sdri. NELLY KUSWANDANI kemudian Sdri. NELLY KUSWANDANI menendang satu kali dan terdakwa balas dengan menendang satu kali, kemudian sdri. NELLY KUSWANDANI menarik rambut (menjambak) terdakwa lalu terdakwa balas menarik rambut sdri. NELLY KUSWANDANI lalu menendang lagi, selanjutnya rambut terdakwa gibaskan dan Sdri. NELLY KUSWANDANI terpeleset jatuh dan kepalanya ketatap kursi dan terdakwa pada waktu itu juga terpeleset jatuh, lalu terdakwa duduk dikursi dan Sdri. NELLY KUSWANDANI juga duduk dan jambak-jambakan rambut lagi, setelah itu Sdri VIONITA Als NAZEL datang langsung menendang meja dengan maksud supaya Terdakwa ANIK SUPRIYANTI Als AMEL Binti MUSIRAN dan sdri. NELLY KUSWANDANI berhenti berkelahi, setelah itu Sdri VIONITA membanting botol sambil bilang “ iso mandek ora iki“ namun terdakwa dan Sdri. NELLY KUSWANDANI tidak berhenti berkelahi lalu sdr. KEVIN datang memisah keduanya. Setelah itu terdakwa masuk ROOM dan tidak lama keluar dari ROOM Flamboyan melihat Sdr. KEVIN membersihkan darah dikepala Sdri. NELLY KUSWANDANI setelah itu Sdri. NELLY KUSWANDANI mau diantar berobat oleh Sdr. KEVIN tidak mau dan langsung pergi menuju Kantor kepolisian untuk melaporkan hal tersebut.
Bahwa atas kejadian tersebut korban NELLY KUSWANDANI mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala mengalami luka sobek hingga dijahit 11 (sebelas jahitan). Dan leka tersebut sebagaimana dalam Hasil Visum Et Repertum Sdri. NELLY KUSWANDANI, Nomor : 353 / 2746 dari : Dr. LAYLI NUR ARNIATI dari RSUD PANEMBAHAN SENOPATI. Jln. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Bantul 55714 ter tanggal Mei 2019, hasil pemeriksaan korban : Terdapat luka memar menonjol dikepala dengan ukuran lima kali lima kali lima centimeter dan luka robek dengan ukuran tujuh kali dua kali dua centimeter yang disebabkan oleh benturan benda tumpul dan lancip serta terdapat benjolan di kepala belakang dengan ukuran tiga kali tiga kali dua centimeter yang diakibatkan oleh benturan benda tumpul. Pada tangan kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu akli lima dan terdapat memar ditangan kanan yang diakibatkan oleh benturan benda tumpul.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANIK SUPRIYANTI Alias AMEL Binti MUSIRA tersebut, saksi korban NELLY KUSWANDANI mengalami luka memar pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala mengalami luka sobek hingga dijahit 11 (sebelas jahitan).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Bantul, 08 Agustus 2019 JAKSA PENUNTUT UMUM
HENI INDRI ASTUTI, SH. Jaksa Madya Nip.19770126 200012 2 001
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
