| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE bersama-sama dengan Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Dukuh XIX, Sapuangin, RT.129, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE berangkat dari rumah di Bekasi menggunakan mobil rental xenia warna silver menjemput Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN untuk keliling mencari OLT (Optical Line Termination) dan baterai, melewati jalur pantura, Tegal, Ajibarang namun tidak mendapatkan hasil kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB saat di Dukuh XIX, Sapuangin, RT.129, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul berdekatan dengan SDN Mangiran, Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE melihat kondisi sepi selanjutnya Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE bersama-sama dengan Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN turun, Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE membawa obeng gagang hijau sedangkan Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN turun membawa obeng warna merah kombinasi putih biru setelah itu Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE mendekati Panel tempat OLT (Optical Line Termination) dan Baterai selanjutnya Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE mencongkel mata kunci dengan obeng hijau sedangkan Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN mencongkel dengan obeng pada bagian pinggir pintu Panel hingga terbuka panelnya, setelah itu Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE melihat isi panel dan mulai melepas OLT (Optical Line Termination) dengan cara melepas/ mencabut soket di OLT setelah itu Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE ambil OLT-nya dan masukkan kedalam mobil di jok tengah sedangkan Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN melepas baterai-nya dengan melepas soket kabel selanjutnya di copot dari panel dan oleh Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN di masukkan kedalam jok tengah setelah itu Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE bersama-sama dengan Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN masuk mobil dengan posisi Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE yang menyetir dan mengarah ke barat arah ke Kulonprogo.
- Bahwa sebelum kejadian di Dukuh XIX, Sapuangin, RT.129, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, di daerah Kulonprogo tepatnya di sebelah barat Jembatan Progo, Kantor Kalurahan Brosot, Galur, Kabupaten Kulonprogo Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE bersama-sama dengan Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN juga telah mengambil tanpa izin 1 (satu) OLT dan 1 (satu) baterai Huawei.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Cirebon, barang-barang hasil pencurian tersebut oleh Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE bersama-sama dengan Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN dijual dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian hasil penjualan tersebut dibagi dua, Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE mendapatkan bagian Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN mendapatkan bagian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selanjutnya uang tersebut telah habis dipergunakan oleh para Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan Terdakwa I UJANG ROHANA Alias IPAN Bin ULE bersama-sama dengan Terdakwa II RAFILA FADLUN alias KAFI bin ROHIDIN, PT. ICON PLUS mengalami kerugian sekitar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |