Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2019/PN Btl KRISWARDJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KRISWARDJONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula  Kris Warjono  menjadi  Kriswardjono .
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mencatat data catatan pinggir perubahan nama pemohon dari  Kris Warjono  menjadi Kriswardjono  pada Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 2361/Ist.A/2007 tertanggal enam maret 2017.
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak