| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 226/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) | SARI NUR HAYATI,S.H. | NARTI binti JUWARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 226/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2938/O.4.13/Euh.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU --------- Bahwa terdakwa NARTI Binti JUWARI bersama saksi ERWIN SUWEKNI HASTUTIK Als WIWIN Als WINDA Binti SAGIYANTO dan saksi MULYA ANGGA WIJAYA Bin BIANTARA (dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 di pinggiran bunderan Sukorejo di warung makan atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Awalnya terdakwa kenal dengan saksi ERWIN SUWEKNI HASTUTIK Als WIWIN Als WINDA pada tahun 2006 karena berprofesi sama, terdakwa juga pernah mengkonsumsi shabu sebanyak 3 (tiga) kali bersama saksi WIWIN Als WINDA. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 Wib di tempat kos di Wates Rt.002 Rw.001 Kel/Desa Gedong Kec.Patean Kab.Kendal Jawa Tengah saksi WIWIN Als WINDA meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan shabu dengan cara menelpon terdakwa namun tidak dijawab kemudian saksi WIWIN Als WINDA mengirim sms dengan kata-kata “mbak, iki adikku butuh barang 1 gram(shabu), sampeyan ono po ora, iki wonge wes otw moro seko Sukorejo”,atas sms kiriman dari saksi WIWIN Als WINDA tersebut, dibalas oleh terdakwa “yo”. Bahwa saksi WIWIN Als WINDA dititipi oleh saksi MULYA ANGGA untuk mencarikan shabu, karena saksi WIWIN Als WINDA pernah ditawari oleh terdakwa apabila hendak membeli shabu kepada terdakwa sehingga ketika saksi MULYA ANGGA menyuruh saksi WIWIN Als WINDA untuk mencarikan shabu sehingga saksi WIWIN Als WINDA memesan kepada terdakwa. ----------- Bahwa atas pesanan shabu tersebut, terdakwa menghubungi HERI (DPO) menanyakan shabu, dan dijawab oleh HERI (DPO) “sek jal, tak golekke”, selanjutnya sekitar 5 (lima) menit kemudian HERI (DPO) menelpon terdakwa dan mengatakan “jupok munggah” (karena rumah saudara HERI dataran tinggi) kemudian terdakwa bersama saksi WIWIN Als WINDA dan saksi MULYA ANGGA pergi menuju tempat kerja HERI (DPO).
---------- Bahwa saksi WIWIN Als WINDA pada saat di perjalanan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu. Setelah sampai di tempat kerja HERI (DPO), saksi WWIN Als WINDA dan saksi MULYA ANGGA menunggu di depan warung makan, terdakwa mengambil sendiri shabu kepada HERI (DPO), setelah bertemu HERI (DPO), HERI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ iki onone meng semene (sambil memperlihatkan paket shabu), bayari 800 ae” kemudian terdakwa memberikan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan HERI (DPO) menyerahkan paket shabu kepada terdakwa. ------ Bahwa sesuai perjanjian, terdakwa diperbolehkan untuk mengambil sedikit paket shabu sebagai upah. Bahwa setelah mendapatkan paket shabu tersebut, terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2016 sekitar pukul 12.30 Wib di dalam mobil yang terletak di dekat bundaran Sukorejo, Kendal menyerahkan paket shabu dan uang sisa pembelian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MULYA ANGGA. --------- Bahwa ada informasi dari masyarakat, saksi MULYA ANGGA telah melakukan penyalahgunaan Narkotika dengan cara saksi MULYA ANGGA akan mengambil shabu di daerah Kendal Jawa Tengah, atas informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Bantul mengikuti saksi MULYA ANGGA dari jalan Magelang dan sesampai di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta, saksi MULYA ANGGA keluar dari dalam mobil dan kelihatan sedang menunggu seseorang, kemudian petugas Satnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH melakukan pengamanan terhadap saksi MULYA ANGGA, setelah dilakukan interogasi, saksi MULYA ANGGA habis menggunakan shabu di daerah Kendal, Jawa Tengah bersama saksi WIWIN Als WINDA dan sisa shabu yang digunakan disimpan di jok tengah mobil yang dikendarai. Selanjutnya saksi MULYA ANGGA berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat + 0,26 gram, 1 (satu) buah HP merk Smartfren warna hitam dengan simcard smartfren nomor 088806122291 dan PIN BB 5E6EFB86 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol.AB-1942-FN berikut STNK an.PT.PRASIDO DWIJAYA alamat Patran Rt/Rw : 03/01 Banyuraden Gamping Sleman diamankan di Polres Bantul. Berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya saksi MULYA ANGGA, saksi MULYA ANGGA mengaku bahwa shabu didapat dari saksi WIWIN Als WINDA, dan saksi WIWIN Als WINDA mendapatkan shabu dari terdakwa. -------- Bahwa anggota Satnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib dengan mengajak saksi MULYA ANGGA berangkat ke Kendal, setelah sampai di Kendal, sekitar pukul 04.00 Wib anggota Satnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH menunggu di rumah saksi WIWIN Als WINDA karena rumah saksi WIWIN Als WINDA dalam keadaan tertutup, sekitar pukul 07.40 Wib petugas berhasil mengamankan saksi WIWIN Als WINDA. Berdasarkan hasil interogasi, saksi WIWIN Als WINDA mendapatkan shabu dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap terdakwa dan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar pukul 09.15 Wib terdakwa berhasil diamankan di kost nya di daerah Penundan Desa Penundan Kec.Banyuputih Kab.Batang dan dari hasil penggeledahan badan dan atau pakaian/tempat tertutup lainnya di dalam kost terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol yang dirangkai dengan 2 (dua) sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek gas berada di dalam jaket milik terdakwa, yang tergantung di gantungan di dalam kos terdakwa dan ditemukan 1 (satu) botol minuman bekas, 1 (satu) buah celengan bekas berisi 3 (tiga) buah sumbu, 2 (dua) tutup botol yang telah diberi lubang, 1 (satu) buah korek gas ditemukan di bawah meja rias dan 1 (satu) buah HP warna hitam merk SPC. --------- Bahwa dari penyitaan barang bukti No.BB-2445/2016/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,001 gram No .Lab : 1187/NNF/2016 dilakukan pengujian secara Laboratories. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 1187/NNF/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan SHINTA ANDROMEDA, ST dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang SETIANI DWIASTUTI, S.KM, M Kes mengandung Metamfetamina Positif termasuk dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa NARTI Binti JUWARI pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 di tempat kost terdakwa di Penundan, Penundan, Banyuputih, Batang atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk mengadili, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Awalnya terdakwa kenal dengan saksi ERWIN SUWEKNI HASTUTIK Als WIWIN Als WINDA pada tahun 2006 karena berprofesi sama, terdakwa juga pernah mengkonsumsi shabu sebanyak 3 (tiga) kali bersama saksi WIWIN Als WINDA. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 Wib di tempat kos di Wates Rt.002 Rw.001 Kel/Desa Gedong Kec.Patean Kab.Kendal Jawa Tengah saksi WIIN Als WINDA meminta tolong kepada terdakwa untuk mencarikan shabu dengan cara menelpon terdakwa namun tidak dijawab kemudian saksi WIWIN Als WINDA mengirim sms dengan kata-kata “mbak, iki adikku butuh barang 1 gram(shabu), sampeyan ono po ora, iki wonge wes otw moro seko Sukorejo”,atas sms kiriman dari saksi WIWIN Als WINDA tersebut, dibalas oleh terdakwa “yo”. Bahwa saksi WIWIN Als WINDA dititipi oleh saksi MULYA ANGGA untuk mencarikan shabu, karena saksi WIWIN Als WINDA pernah ditawari oleh terdakwa apabila hendak membeli shabu kepada terdakwa sehingga ketika saksi MULYA ANGGA menyuruh saksi WIWIN Als WINDA untuk mencarikan shabu sehingga saksi WIWIN Als WINDA memesan kepada terdakwa. ----------- Bahwa atas pesanan shabu tersebut, terdakwa menghubungi HERI (DPO) menanyakan shabu, dan dijawab oleh HERI (DPO) “sek jal, tak golekke”, selanjutnya sekitar 5 (lima) menit kemudian HERI (DPO) menelpon terdakwa dan mengatakan “jupok munggah” (karena rumah saudara HERI dataran tinggi) kemudian terdakwa bersama saksi WIWIN Als WINDA dan saksi MULYA ANGGA pergi menuju tempat kerja HERI (DPO). ---------- Bahwa saksi WIWIN Als WINDA pada saat di perjalanan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian shabu. Setelah sampai di tempat kerja HERI (DPO), saksi WIWIN Als WINDA dan saksi MULYA ANGGA menunggu di depan warung makan, terdakwa mengambil sendiri shabu kepada HERI (DPO), setelah bertemu HERI (DPO), HERI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ iki onone meng semene (sambil memperlihatkan paket shabu), bayari 800 ae” kemudian terdakwa memberikan uang Rp. 800.000,- (delapan ratus tribu rupiah) dan HERI (DPO) menyerahkan paket shabu kepada terdakwa. ------ Bahwa sesuai perjanjian, terdakwa diperbolehkan untuk mengambil sedikit paket shabu sebagai upah. Bahwa setelah mendapatkan paket shabu tersebut, terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2016 sekitar pukul 12.30 Wib di dalam mobil yang terletak di dekat bundaran Sukorejo, Kendal menyerahkan paket shabu dan uang sisa pembelian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MULYA ANGGA. --------- Bahwa ada informasi dari masyarakat, saksi MULYA ANGGA telah melakukan penyalahgunaan Narkotika dengan cara saksi MULYA ANGGA akan mengambil shabu di daerah Kendal Jawa Tengah, atas informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Bantul mengikuti saksi MULYA ANGGA dari jalan Magelang dan sesampai di depan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta, aksi MULYA ANGGA keluar dari dalam mobil dan kelihatan sedang menunggu seseorang, kemudian petugas Satnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH melakukan pengamanan terhadap saksi MULYA ANGGA, setelah dilakukan interogasi, saksi MULYA ANGGA habis menggunakan shabu di daerah Kendal, Jawa Tengah bersama saksi WIWIN Als WINDA dan sisa shabu yang digunakan disimpan di jok tengah mobil yang dikendarai. Selanjutnya saksi MULYA ANGGA berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat + 0,26 gram, 1 (satu) buah HP merk Smartfren warna hitam dengan simcard smartfren nomor 088806122291 dan PIN BB 5E6EFB86 dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol.AB-1942-FN berikut STNK an.PT.PRASIDO DWIJAYA alamat Patran Rt/Rw : 03/01 Banyuraden Gamping Sleman diamankan di Polres Bantul. Berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya saksi MULYA ANGGA, saksi MULYA ANGGA mengaku bahwa shabu didapat dari saksi WIWIN Als WINDA, dan saksi WIWIN Als WINDA mendapatkan shabu dari terdakwa.
-------- Bahwa anggota Satnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar pukul 01.00 Wib dengan mengajak saksi MULYA ANGGA berangkat ke Kendal, setelah sampai di Kendal, sekitar pukul 04.00 Wib anggota Satnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO dan saksi ANGGIT WICAKSONO, SH menunggu di rumah saksi WIWIN Als WINDA karena rumah saksi WIWIN Als WINDA dalam keadaan tertutup, sekitar pukul 07.40 Wib petugas berhasil mengamankan saksi WIWIN Als WINDA. Berdasarkan hasil interogasi, saksi WIWIN Als WINDA mendapatkan shabu dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap terdakwa, pada hai Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekitar pukul 09.15 Wib terdakwa berhasil diamankan di kost nya di daerah Penundan Desa Penundan Kec.Banyuputih Kab.Batang dan dari hasil penggeledahan badan dan atau pakaian/tempat tertutup lainnya di dalam kost terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol yang dirangkai dengan 2 (dua) sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek gas berada di dalam jaket milik terdakwa, yang tergantung di gantungan di dalam kos terdakwa dan ditemukan 1 (satu) botol minuman bekas, 1 (satu) buah celengan bekas berisi 3 (tiga) buah sumbu, 2 (dua) tutup botol yang telah diberi lubang, 1 (satu) buah korek gas ditemukan di bawah meja rias dan 1 (satu) buah HP warna hitam merk SPC. --------- Bahwa dari penyitaan barang bukti No.BB-2445/2016/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,001 gram No .Lab : 1187/NNF/2016 dilakukan pengujian secara Laboratories. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor : 1187/NNF/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang ditanda tangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan SHINTA ANDROMEDA, ST dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang SETIANI DWIASTUTI, S.KM, M Kes mengandung Metamfetamina Positif termasuk dalam Gol.I No.Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa mengkonsumsi shabu, terdakwa saat itu membenarkan bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar pukul 18.30 Wib di tempat kost terdakwa di Penundan Penundan Banyuputih Batang telah mengkonsumsi shabu yang didapat dari upah sebagai perantara. Bahwa dari hasil pemeriksaan urine terdakwa Nomor : R/185/VIII/2016/Bidokkes dari Bidokkes POLDA DIY yang dibuat dan ditanda tangani oleh DIDIK NURCAHYYO, AMAK, ST terhadap terdakwa menunjukkan Metamphetamine Positif.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hrf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
