1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah)dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
4. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |