| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tanggal, bulan dan tahun lahir ayah Pemohon dalam akta Kemabian Nomor 3402-KM-25052011-0007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Bantul tertanggal 15 September 2020 dari yang semula 12 Maret 1954 menjadi 11 Juni 1953;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah tanggal bulan dan tahun kelahiran Ayah pemohon dalam Akta Kematian Nomor 3402-KM-25052011-0007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Bantul tertanggal 15 September 2020 semula tertulis 12 Maret 1954 menjadi 11 Juni 1953,
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|