Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
TUGIYANA Alias GIYAN Bin PURWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-875/M.4.12.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUGIYANA Alias GIYAN Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :


------- Bahwa  terdakwa TUGIYANA Alias GIYAN Bin PURWANTO pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rental PS Moreno Game di Ruko Perumahan Bayeman Permai di Dusun Onggobayan, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -

  • Bahwa terdakwa Tugiyana Alias Giyan Bin Purwanto merupakan karyawan di Rental PS Moreno Game milik saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari, di Rental PS Moreno Game tersebut saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari menyediakan sarana transportasi untuk para karyawannya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, warna biru hitam, tahun 2012 beserta kunci kontak dan STNKnya, sepeda motor tersebut boleh dipergunakan oleh semua karyawan yang membutuhkannya dan telah sering digunakan oleh terdakwa,   
  • Bahwa selain sepeda motor, terdakwa juga diberikan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 9c warna merah oleh saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari yang pembayarannya dilakukan secara mengangsur dan dipotong dari gaji terdakwa,
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa yang sedang bekerja di Rental PS Moreno Game di Ruko Perumahan Bayeman Permai di Dusun Onggobayan, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul milik saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari tersebut hendak pergi keluar dengan tujuan untuk mencari pinjaman uang guna mengganti uang setoran rental sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah dipakai oleh terdakwa, terdakwa saat itu dengan berpamitan kepada saksi Slamet Mulyono yang juga merupakan karyawan di Rental PS Moreno Game melalui wa dengan menulis pesan “nek ditakokno Bos e, aku lagi dolan neng nggone koncoku ngono yo, ngko jam 1 wes aman setoranmu, aku bali jam 1, tak utangke koncoku sik (kalau ditanya bos aku sedang pergi ke tempat temanku, nanti jam 1 sudah aman setoranmu, aku balik jam 1, saya hutang temanku dulu”, kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, warna biru hitam, tahun 2012 yang merupakan sarana transportasi karyawan milik saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari dan juga membawa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 9c warna merah dari saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari,
  • Bahwa kemudian dengan tanpa ijin saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari, terdakwa malah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, warna biru hitam, tahun 2012 milik saksi Eko Wijayanto tersebut kepada saksi Winarto di daerah Gedongan, Sinduadi, Mlati, Sleman sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan menjual 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 9c warna merah secara online lalu COD di daerah Lempuyangan Yogyakarta dan laku terjual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
  • Bahwa uang hasil gadai sepeda motor dan uang hasil penjualan handphone telah habis digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

  
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU
 

Kedua :


------- Bahwa  terdakwa TUGIYANA Alias GIYAN Bin PURWANTO pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rental PS Moreno Game di Ruko Perumahan Bayeman Permai di Dusun Onggobayan, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pitang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa Tugiyana Alias Giyan Bin Purwanto merupakan karyawan di Rental PS Moreno Game milik saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari, di Rental PS Moreno Game tersebut saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari menyediakan sarana transportasi untuk para karyawannya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, warna biru hitam, tahun 2012 beserta kunci kontak dan STNKnya, sepeda motor tersebut boleh dipergunakan oleh semua karyawan yang membutuhkannya dan telah sering digunakan oleh terdakwa,  
  • Bahwa selain sepeda motor, terdakwa juga diberikan 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 9c warna merah oleh saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari yang pembayarannya dilakukan secara mengangsur dan dipotong dari gaji terdakwa,
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 08.30 Wib terdakwa yang sedang bekerja di Rental PS Moreno Game di Ruko Perumahan Bayeman Permai di Dusun Onggobayan, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul milik saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari tersebut hendak pergi keluar dengan tujuan untuk mencari pinjaman uang guna mengganti uang setoran rental sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang sebelumnya telah dipakai oleh terdakwa, terdakwa saat itu dengan berpamitan kepada saksi Slamet Mulyono yang juga merupakan karyawan di Rental PS Moreno Game melalui wa dengan menulis pesan “nek ditakokno Bos e, aku lagi dolan neng nggone koncoku ngono yo, ngko jam 1 wes aman setoranmu, aku bali jam 1, tak utangke koncoku sik (kalau ditanya bos aku sedang pergi ke tempat temanku, nanti jam 1 sudah aman setoranmu, aku balik jam 1, saya hutang temanku dulu”, kemudian terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, warna biru hitam, tahun 2012 yang merupakan sarana transportasi karyawan milik saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari dan juga membawa 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 9c warna merah dari saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari,
  • Bahwa ternyata terdakwa tidak pergi ke tempat temannya untuk berhutang, namun malah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, warna biru hitam, tahun 2012 milik saksi Eko Wijayanto tersebut kepada saksi Winarto di daerah Gedongan, Sinduadi, Mlati, Sleman sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan menjual 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 9c warna merah secarai online lalu COD di daerah Lempuyangan dan laku terjual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
  • Bahwa uang hasil gadai sepeda motor dan uang hasil penjualan handphone telah habis digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Nur Illiyin Sinta Ratnasari mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

  
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya