| Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa ARIS HARYANTO alias PILOK bin SUDIYONO pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kemusuk Lor RT 001, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 22.30 wib, pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Dusun Kemusuk Lor RT 001, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul menaikkan perabotan ke atas mobil, terdakwa didatangi oleh saksi Ferry Andry Prasetyo dan saksi R. Wahyu Tri Wibowo serta Jaga Warga Dusun Kemusuk Lor, Argomulyo, Bantul hendak mengklarifikasi peristiwa kehilangan helm di rumah warga yang sudah terjadi beberapa kali.
- Bahwa terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebuah pisau selanjutnya terdakwa menyimpan pisau tersebut dengan cara diselipkan di celana bagian belakang dan ditutupi dengan kaos yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa keluar untuk menemui warga yang sudah ada di depan rumah terdakwa, saat akan dilaksanakan klarifikasi tersebut saksi Ferry Andry Prasetyo melihat ada barang yang terlihat menonjol diselipkan di belakang celana terdakwa dan ditutupi baju kaos selanjutnya saksi Ferry Andry Prasetyo mengecek dan menemukan 1 (satu) bilah pisau dapur panjang mata pisau 15 cm dengan gagang pegangan warna putih yang diselipkan di celana bagian belakang, kemudian terdakwa diamankan oleh warga di depan rumahnya, saat itu terdakwa pamit ke kamar kecil namun ternyata terdakwa kabur, kemudian salah satu warga menghubungi Polsek Sedayu dan melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa sekira pukul 23.30 wib, datang saksi Umardani yang merupakan salah satu anggota Polsek Sedayu membantu warga melakukan pencarian terhadap terdakwa, hingga akhirnya terdakwa bisa diamankan di sebuah lorong rumah milik salah satu warga pedukuhan Puluhan, Argomulyo, Sedayu, Bantul, akhirnya terdakwa dibawa keluar oleh saksi Umardani dan warga kemudian terdakwa diajak ke rumah terdakwa, dan tidak lama kemudian datang mobil patrol polisi selanjutnya saksi Umardani dan petugas kepolisian masuk ke dalam rumah terdakwa dan menemukan sebilah golok panjang mata golok 26 cm dengan gagang pegangan terbuat dari kayu yang disimpan di bawah kasur di dalam kamar terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam membawa maupun menyimpan senjata berupa 1 (satu) bilah pisau dapur panjang mata pisau 15 cm dengan gagang pegangan warna putih dan sebilah golok panjang mata golok 26 cm dengan gagang pegangan terbuat dari kayu tersebut adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------------- |