| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 282/Pid.Sus/2019/PN Btl (Narkotika) | ARIF RAHMAN IRSADY,SH | PRAWIRA SYUHADA alias GE bin HERU WIBISONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 282/Pid.Sus/2019/PN Btl (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2155/M.4.12.3/Enz.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa terdakwa PRAWIRA SYUHADA alias GE bin HERU WIBISONO pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Pondok Villa Hotel, Jl. IKIP PGRI No. 113 Sonosewu Desa Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotiak Golongan I dalam bentuk tanaman A T A U KEDUA : ---------- Bahwa terdakwa PRAWIRA SYUHADA alias GE bin HERU WIBISONO pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Pondok Villa Hotel, Jl. IKIP PGRI No. 113 Sonosewu Desa Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri A T A U KETIGA : ---------- Bahwa terdakwa PRAWIRA SYUHADA alias GE bin HERU WIBISONO pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juli tahun 2019 bertempat di Pondok Villa Hotel, Jl. IKIP PGRI No. 113 Sonosewu Desa Ngestiharjo Kec. Kasihan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana Pasal 111 dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
