Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2018/PN Btl PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha IPAN SUPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 25 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Chandra Muktiartha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IPAN SUPRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini. Selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada pengugat dengan seketika dan sekaligus
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak