INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 309/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | ROI KRISTIYANTO als KERDIL bin SUMARJI SUYANTO alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Des. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 309/Pid.Sus/2020/PN Btl.(Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Des. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2696/M.4.12.3/Eku.1/12/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ROI KRISTIYANTO Bin SUMARJI SUYANTO (alm) pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2020 sekira jam 08.15 WIB,atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2020, bertempat di Dusun Kunden Rt 04 Ds. Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)UU RI No.36 tahun 2009, yang dilakukan Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut:
• Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana di atas ketika Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul memperoleh informasi bahwa di sekitar lapangan Sepakbola Kamijoro sering digunakan untuk transaksi obat terlarang. Selanjutnya Saksi ANGGIT WICAKSONO, SH, dkk dari Polres Bantul melakukan penyelidikan.
• Selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di kamar rumahnya. Petugas berhasil menemukan :
o 1 (satu) buah bekas bungkus rokok bertuliskan NEX BOLD
o 4 (empat) plastic klip warna bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlogo “Y”
o 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang berisi 2 (dua) butirpil warna putih berlogo “Y”.
o 1 (satu) buah handphone REALME C3 warna merah dengan nomor WA 085943536366
o Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah merupakan uang hasil penjualan pil.
• Barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari JOKO PRAYITNO alias JEKEK pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 jam 23.30 Wib sebanyak 100 (seratus) butirpil dengan harga Rp. 200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah). Untuk pertama kalinya Terdakwa membeli pil kepada JEKEK. Selanjutnya Terdakwa mengedarkan atau menjual pil Yarindo tersebut kepada :
o MUHAMMAD RIZAL pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 jam 11.30 WIB di Dsn. Kunden RT 04 Ds. Sendangsari Kec. Pajangan Kab. Bantul sebanyak 10 (sepuluh) pil warna putih berlogo “Y” dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah).
o Orang Tidak Dikenal pada Hari Kamistanggal 09 Oktober 2020 jam 16.30 WIB di Lapangan Gesikan, Wijirejo, Pandak, Bantul sebanyak 40 butir dengan harga Rp. 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
• Bahwa Terdakwa ROI KRISTIYANTO bin SUMARJI SUYANTO (alm) dalam mengedarkan obat/pil warna putih berlogo “Y”tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan yang telah ditentukan.
• Bahwa barang bukti berupa :
o 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) pil warna putih berlogo “Y” , disita dari saksi Muhammad Rizal.
o 4 (empat) plastic klip warna bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlogo “Y”
o 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang berisi 2 (dua) butirpil warna putih berlogo “Y”.
Disita dari Terdakwa
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang No. Lab : 2540/NOF/2020 tanggal 21 Oktober2020 yang diperiksa oleh Drs. Teguh Prihmono MH, Nur Taufik, ST, dan Eko Fery Prasetyo S.Si serta diketahui oleh WAHYU MARSUDI, S.Si M.Si selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang bahwa tablet warna putih berlogo huruf Y tersebut di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa ROI KRISTIYANTO bin SUMARJI SUYANTO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
